ADMINISTRASI PAJAK

Aplikasi e-Bupot Diperbarui, Bupot PPh 21 Terkirim Otomatis ke Pegawai

Muhamad Wildan | Minggu, 30 Juni 2024 | 14:00 WIB
Aplikasi e-Bupot Diperbarui, Bupot PPh 21 Terkirim Otomatis ke Pegawai

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali memperbarui aplikasi e-bupot 21/26. Terdapat 1 fitur baru dalam aplikasi e-bupot 21/26 versi 2.0, yaitu pendistribusian bukti potong PPh Pasal 21 secara otomatis.

Setelah pemotong membuat bukti potong PPh Pasal 21 lewat e-bupot 21/26, bukti potong akan langsung didistribusikan secara otomatis kepada pihak yang dikenai pemotongan PPh Pasal 21. Bukti potong bisa diakses pihak yang dipotong lewat akun DJP Online masing-masing.

"Pemotong tidak perlu repot lagi mencetak atau mengirimkan secara manual bukti potong dimaksud ke pihak yang dipotong," tulis DJP dalam buku Petunjuk Penggunaan Aplikasi e-Bupot 21/26 (Versi 2.0), dikutip pada Minggu (30/6/2024).

Baca Juga:
DJP Yogyakarta Jalin Kerja Sama Penegakan Hukum dengan Kejaksaan

Pihak yang dikenai pemotongan PPh Pasal 21 bisa mengunduh bukti potong secara mandiri pada menu Lapor submenu Pra Pelaporan. Bukti potong nantinya bakal tersedia pada Daftar Bukti Pemotongan yang terletak di bagian bawah laman.

"Submenu pra pelaporan menampilkan aplikasi yang dipakai dalam pembuatan bukti pemotongan dan/atau pemungutan PPh sebelum melaporkan SPT. Pada sub menu ini juga terdapat riwayat pemotongan/pemungutan PPh yang dibatasi untuk 1 tahun terakhir," jelas DJP.

Selain menambahkan fitur baru, e-bupot 21/26 versi 2.0 juga mengakomodasi penggunaan NPWP 16 digit dan NITKU 22 digit terhitung sejak Juli 2024. Meski demikian, sistem masih mengakomodasi penggunaan NPWP 15 digit.

Baca Juga:
Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Sebagai informasi, pemberi kerja selaku pemotong pajak sesungguhnya memiliki kewajiban untuk membuat bukti potong PPh Pasal 21 bulanan form 1721-VIII atas penghasilan yang diberikan kepada pegawai tetapnya.

Setiap bukti potong form 1721-VIII dibuat untuk 1 penerima penghasilan, 1 kode objek pajak, dan 1 masa pajak. Setelah dibuat, bukti potong itu harus diberikan kepada pegawai tetap selaku penerima penghasilan paling lambat 1 bulan setelah masa pajak berakhir.

Meski merupakan bukti potong, perlu dicatat, pajak yang tercantum dalam bukti potong form 1721-VIII tidak dapat digunakan sebagai kredit pajak oleh pegawai tetap. PPh yang merupakan kredit pajak adalah yang tercantum dalam bukti potong form 1721-A1. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 10:30 WIB KANWIL DJP DI YOGYAKARTA

DJP Yogyakarta Jalin Kerja Sama Penegakan Hukum dengan Kejaksaan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 25 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dimulai Februari 2025, Begini Skemanya

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dibiayai Pajak, Pemerintah Harus Komit Perbaiki Kualitas Pendidikan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Sabtu, 25 Januari 2025 | 08:00 WIB PERDAGANGAN KARBON

Perdagangan Karbon Luar Negeri Dimulai, Bursa Karbon Bakal Lebih Ramai

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis