ADMINISTRASI PAJAK

Aplikasi e-Bupot Diperbarui, Bupot PPh 21 Terkirim Otomatis ke Pegawai

Muhamad Wildan | Minggu, 30 Juni 2024 | 14:00 WIB
Aplikasi e-Bupot Diperbarui, Bupot PPh 21 Terkirim Otomatis ke Pegawai

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali memperbarui aplikasi e-bupot 21/26. Terdapat 1 fitur baru dalam aplikasi e-bupot 21/26 versi 2.0, yaitu pendistribusian bukti potong PPh Pasal 21 secara otomatis.

Setelah pemotong membuat bukti potong PPh Pasal 21 lewat e-bupot 21/26, bukti potong akan langsung didistribusikan secara otomatis kepada pihak yang dikenai pemotongan PPh Pasal 21. Bukti potong bisa diakses pihak yang dipotong lewat akun DJP Online masing-masing.

"Pemotong tidak perlu repot lagi mencetak atau mengirimkan secara manual bukti potong dimaksud ke pihak yang dipotong," tulis DJP dalam buku Petunjuk Penggunaan Aplikasi e-Bupot 21/26 (Versi 2.0), dikutip pada Minggu (30/6/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Pihak yang dikenai pemotongan PPh Pasal 21 bisa mengunduh bukti potong secara mandiri pada menu Lapor submenu Pra Pelaporan. Bukti potong nantinya bakal tersedia pada Daftar Bukti Pemotongan yang terletak di bagian bawah laman.

"Submenu pra pelaporan menampilkan aplikasi yang dipakai dalam pembuatan bukti pemotongan dan/atau pemungutan PPh sebelum melaporkan SPT. Pada sub menu ini juga terdapat riwayat pemotongan/pemungutan PPh yang dibatasi untuk 1 tahun terakhir," jelas DJP.

Selain menambahkan fitur baru, e-bupot 21/26 versi 2.0 juga mengakomodasi penggunaan NPWP 16 digit dan NITKU 22 digit terhitung sejak Juli 2024. Meski demikian, sistem masih mengakomodasi penggunaan NPWP 15 digit.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sebagai informasi, pemberi kerja selaku pemotong pajak sesungguhnya memiliki kewajiban untuk membuat bukti potong PPh Pasal 21 bulanan form 1721-VIII atas penghasilan yang diberikan kepada pegawai tetapnya.

Setiap bukti potong form 1721-VIII dibuat untuk 1 penerima penghasilan, 1 kode objek pajak, dan 1 masa pajak. Setelah dibuat, bukti potong itu harus diberikan kepada pegawai tetap selaku penerima penghasilan paling lambat 1 bulan setelah masa pajak berakhir.

Meski merupakan bukti potong, perlu dicatat, pajak yang tercantum dalam bukti potong form 1721-VIII tidak dapat digunakan sebagai kredit pajak oleh pegawai tetap. PPh yang merupakan kredit pajak adalah yang tercantum dalam bukti potong form 1721-A1. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra