ADMINISTRASI PAJAK

Aplikasi e-Bupot 21/26 Punya Fitur Auth Key, Apa Itu?

Muhamad Wildan | Senin, 26 Februari 2024 | 15:30 WIB
Aplikasi e-Bupot 21/26 Punya Fitur Auth Key, Apa Itu?

Fitur auth key di aplikasi e-bupot 21/26.

JAKARTA, DDTCNews - Aplikasi e-bupot 21/26 menyediakan fitur auth key guna menghubungkan aplikasi Ditjen Pajak (DJP) dengan aplikasi penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP).

Fitur auth key tersedia di submenu Buat Auth Key pada menu Pengaturan. Submenu ini digunakan untuk meminta kunci autentikasi ke DJP.

"Auth key ini dibutuhkan jika wajib pajak menggunakan jasa PJAP dalam pembuatan bukti potong maupun pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21," tulis DJP dalam buku petunjuk e-bupot 21/26 versi 1.2, dikutip Senin (26/2/2024).

Baca Juga:
Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Setelah menekan tombol Minta, aplikasi e-bupot 21/26 akan men-generate auth key. Guna memberikan hak akses dan menghubungkan aplikasi PJAP ke sistem DJP, wajib pajak perlu menyalin auth key yang sudah di-generate dan memberikannya kepada PJAP.

Untuk diketahui, aplikasi e-bupot 21/26 adalah aplikasi baru yang diluncurkan oleh DJP pada tahun ini. Aplikasi ini wajib digunakan oleh pemotong PPh 21/26 noninstansi pemerintah mulai masa pajak Januari 2024.

Dengan berlakunya PER-2/PJ/2024 terhitung sejak masa pajak Januari 2024, pembuatan bukti potong PPh Pasal 21/26 serta pelaporan SPT Masa PPh 21/26 dilakukan menggunakan aplikasi e-bupot 21/26.

Baca Juga:
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Aplikasi e-SPT hanya dapat diakses untuk pembuatan, penyampaian, ataupun pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21/26 sampai dengan masa pajak Desember 2023.

Adapun yang dimaksud dengan PJAP adalah pihak yang ditunjuk dirjen pajak untuk menyediakan jasa aplikasi perpajakan bagi wajib pajak. Aplikasi terhubung dengan sistem DJP dan dapat digunakan oleh wajib pajak dalam melaksanakan hak/kewajiban perpajakannya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (5)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Ingat Lagi! Enam Solusi untuk Wajib Pajak yang Lupa EFIN

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak