Fitur auth key di aplikasi e-bupot 21/26.
JAKARTA, DDTCNews - Aplikasi e-bupot 21/26 menyediakan fitur auth key guna menghubungkan aplikasi Ditjen Pajak (DJP) dengan aplikasi penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP).
Fitur auth key tersedia di submenu Buat Auth Key pada menu Pengaturan. Submenu ini digunakan untuk meminta kunci autentikasi ke DJP.
"Auth key ini dibutuhkan jika wajib pajak menggunakan jasa PJAP dalam pembuatan bukti potong maupun pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21," tulis DJP dalam buku petunjuk e-bupot 21/26 versi 1.2, dikutip Senin (26/2/2024).
Setelah menekan tombol Minta, aplikasi e-bupot 21/26 akan men-generate auth key. Guna memberikan hak akses dan menghubungkan aplikasi PJAP ke sistem DJP, wajib pajak perlu menyalin auth key yang sudah di-generate dan memberikannya kepada PJAP.
Untuk diketahui, aplikasi e-bupot 21/26 adalah aplikasi baru yang diluncurkan oleh DJP pada tahun ini. Aplikasi ini wajib digunakan oleh pemotong PPh 21/26 noninstansi pemerintah mulai masa pajak Januari 2024.
Dengan berlakunya PER-2/PJ/2024 terhitung sejak masa pajak Januari 2024, pembuatan bukti potong PPh Pasal 21/26 serta pelaporan SPT Masa PPh 21/26 dilakukan menggunakan aplikasi e-bupot 21/26.
Aplikasi e-SPT hanya dapat diakses untuk pembuatan, penyampaian, ataupun pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21/26 sampai dengan masa pajak Desember 2023.
Adapun yang dimaksud dengan PJAP adalah pihak yang ditunjuk dirjen pajak untuk menyediakan jasa aplikasi perpajakan bagi wajib pajak. Aplikasi terhubung dengan sistem DJP dan dapat digunakan oleh wajib pajak dalam melaksanakan hak/kewajiban perpajakannya. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.