BERITA PAJAK HARI INI

Aplikasi Baru e-SPT PPN, Ditjen Pajak: Tersedia Awal Bulan Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 Oktober 2022 | 08:47 WIB
Aplikasi Baru e-SPT PPN, Ditjen Pajak: Tersedia Awal Bulan Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) akan menyediakan aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi 2022 pada awal bulan ini. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (3/10/2022).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi 2022 dapat digunakan pemungut selain instansi pemerintah serta pihak lain mulai masa pajak Oktober 2022.

“Untuk saat ini aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi 2022 belum tersedia. Direncanakan akan tersedia pada awal bulan Oktober 2022," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor.

Baca Juga:
Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Sesuai dengan PER-14/PJ/2022, aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi 2022 merupakan pengembangan aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT untuk pengisian dan penyampaian SPT Masa PPN 1107 PUT. Aplikasi ini digunakan oleh pemungut PPN selain instansi pemerintah serta pihak lain.

Adapun pihak lain dimaksud adalah pihak yang ditunjuk menteri keuangan sebagai pemotong atau pemungut pajak sesuai dengan pasal 32A UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), seperti penyelenggara transaksi kripto dan perusahaan asuransi dan reasuransi.

Pada saat beleid ini berlaku, yakni mulai masa pajak Oktober 2022, PER-147/PJ/2006 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Simak pula ‘Begini Aturan Penggunaan Aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT Versi 2022’.

Baca Juga:
Untuk Keperluan Pajak Minimum Global, Pajak Tercakup Perlu Disesuaikan

Selain mengenai aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi 2022, ada pula tentang penggunaan dashboard pengawasan untuk peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Kemudian, masih ada bahasan menyangkut pembentukan Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Fitur Baru pada Aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT Versi 2022

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan terdapat beberapa perbedaan antara aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi 2022 dan aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT yang selama ini digunakan oleh pemungut PPN.

Dalam aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi 2022, lanjut Neilmaldrin, akan terdapat fitur pembuatan lampiran PUT03. Lampiran tersebut akan digunakan oleh pihak lain untuk memerinci PPN yang telah dipungut.

Baca Juga:
Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

"Selain itu, aplikasi ini dirancang dengan sistem online, tidak berbasis desktop," ujar Neilmaldrin. (DDTCNews)

Pengawasan Wajib Pajak Peserta PPS

DJP tengah menyiapkan dashboard khusus guna mengawasi kepatuhan wajib pajak dalam merepatriasi harta bersih yang dideklarasikan melalui PPS. Dashboard ini masih dalam proses pengembangan.

Dashboard tersebut akan membantu otoritas memastikan setiap wajib pajak peserta PPS menjalankan komitmen repatriasi. Dashboard tersebut juga dirancang untuk mengawasi komitmen realisasi investasi wajib pajak peserta PPS.

Baca Juga:
Catat! Hanya Pegawai di 4 Industri yang PPh 21-nya Ditanggung Negara

"Secara internal, DJP sedang menyiapkan dashboard pengawasan untuk pemenuhan kewajiban repatriasi oleh wajib pajak PPS dengan komitmen repatriasi. Selain pengawasan repatriasi, dashboard ini rencananya digunakan juga untuk pengawasan investasi wajib pajak PPS,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor. (DDTCNews)

Pembentukan Direktorat PDRD

Kementerian Keuangan menargetkan pembentukan Direktorat PDRD di bawah Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) dapat selesai tahun ini.Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan PMK 141/2022 dirilis, DJPK langsung menyiapkan pembentukan direktorat baru tersebut.

Menurut Astera. pembentukan Direktorat PDRD diperlukan untuk memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah mengenai kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah. "Setelah PMK [terbit], saya rasa tidak terlalu lama karena tinggal mengisi orang dan stafnya," katanya. (DDTCNews)

Baca Juga:
PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Pendapatan Negara

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah akan terus berupaya mengamankan pendapatan negara melalui berbagai langkah antisipatif. Langkah ini akan menjaga penerimaan pajak, kepabeanan, cukai, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

"Bahkan sebelum dimulainya tahun anggaran 2023, pemerintah sudah merencanakan bagaimana jaring pengaman bagi APBN bila harga komoditas menurun secara tajam akibat pelemahan ekonomi," katanya. (DDTCNews)

Ketentuan Teknis Soal PPS

DJP akan menerbitkan ketentuan teknis terkait dengan pelaporan realisasi repatriasi dan investasi harta bersih yang diungkap dalam PPS. Peserta PPS memiliki keharusan untuk merealisasikan komitmen yang telah disampaikan dalam Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH).

Baca Juga:
Anggaran Dipangkas 54 Persen, KY Tak Bisa Seleksi Calon Hakim Agung

Peserta PPS yang repatriasi dan/atau menginvestasikan hartanya juga harus menyampaikan laporan realisasi kepada DJP. "Untuk teknisnya akan diatur lebih lanjut dalam peraturan direktur jenderal pajak," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor. (DDTCNews)

PPh Badan

Penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan hingga Agustus 2022 tercatat mengalami pertumbuhan hingga 131,5%. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kinerja tersebut jauh lebih baik dibandingkan dengan capaian pada periode yang sama tahun lalu yang terkontraksi 2,8%.

Hingga saat ini, kontribusi PPh badan masih cukup besar, yakni 21,7% dari total penerimaan pajak. “Ini menggambarkan sektor-sektor korporasi kita mengalami pembalikan dan pemulihan kondisi dari perusahaannya,” ujar Sri Mulyani. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

Baca Juga:
Dinilai Tak Realistis, Malang Pangkas Target Pajak Hiburan Rp64 Miliar

Cukai Rokok

Kementerian Keuangan mencatat produksi sigaret mengalami penurunan sebesar 3,3% sampai dengan Agustus 2022. Kontraksi tersebut tercermin dari data pemesanan pita cukai oleh para produsen rokok. Kondisi tersebut terjadi karena kebijakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau atau rokok sebesar rata-rata tertimbang 12% pada tahun ini.

"Dengan demikian, realisasi pertumbuhan produksi sigaret tersebut sejalan dengan kebijakan untuk pembatasan konsumsi rokok," sebut Kemenkeu dalam Laporan APBN Kita edisi September 2022. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’