BERITA PAJAK HARI INI

Aplikasi Baru di DJP Online, Ditjen Pajak Uji Coba Pbk Elektronik

Redaksi DDTCNews | Jumat, 14 Oktober 2022 | 08:48 WIB
Aplikasi Baru di DJP Online, Ditjen Pajak Uji Coba Pbk Elektronik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah meluncurkan aplikasi baru pada DJP Online untuk mengajukan permohonan pemindahbukuan (Pbk) secara elektronik. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (14/10/2022).

Aplikasi yang dimaksud adalah e-Pbk. Saat ini, implementasi e-Pbk masih diujicobakan terbatas pada 10 KPP Pratama, yakni Tigaraksa, Semarang Barat, Kebumen, Jakarta Pluit, Serpong, Kosambi, Bandung Cibeunying, Surabaya Rungkut, Gianyar, dan Tangerang Barat.

“Jika Kawan Pajak merupakan wajib pajak dari 10 KPP tersebut, silakan menggunakan e-Pbk,” tulis Ditjen Pajak (DJP) dalam sebuah unggahan pada Instagram.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Sesuai dengan Pasal 1 angka 28 PMK 242/2014, Pbk adalah proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai. Pbk dapat dilakukan dalam hal terjadi kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak. Simak ‘Apa Itu Pemindahbukuan (Pbk)?’.

Selain mengenai uji coba (piloting) aplikasi e-Pbk pada 10 KPP, ada pula ulasan terkait dengan relaksasi pengkreditan pajak masukan untuk pengusaha kena pajak (PKP) yang belum melakukan penyerahan. Relaksasi ini sudah muncul sejak berlakunya UU Cipta Kerja.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Saluran Penyampaian Permohonan Pbk

Dengan adanya aplikasi e-Pbk pada DJP Online, saluran pengajuan permohonan Pbk ada 3. Adapun 2 saluran lainnya adalah loket tempat pelayanan terpadu (TPT) di KPP dan pengiriman melalui pos atau jasa pengiriman dengan bukti pengiriman surat.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Dengan adanya e-Pbk, sambung DJP, proses pemindahbukuan bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja. Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu ke kantor pajak. Simak ‘Layanan Pemindahbukuan Sudah Bisa Online Lewat e-Pbk, Simak Caranya’.

Jangka waktu penyelesaian permohonan Pbk juga sudah dipercepat. Dahulu, sesuai dengan PMK 242/2014, jangka waktu diatur paling lama 30 hari sejak permohonan diterima lengkap. Melalui KEP-160/PJ/2022, jangka waktu dipersingkat paling lama 21 hari sejak permohonan diterima lengkap. (DDTCNews)

Jangka Waktu Penyerahan

Terkait dengan relaksasi pengkreditan pajak masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan, Staf Direktorat Peraturan Perpajakan I DJP Fiona mengatakan sesuai dengan PMK 18/2021, ada jangka waktu penyerahan.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Fiona mengatakan jangka waktu untuk sektor jasa dan perdagangan ditetapkan selama 3 tahun sejak masa pajak pengkreditan pertama kali pajak masukan. Kemudian, untuk sektor usaha yang menghasilkan BKP ditetapkan 5 tahun dan sektor usaha proyek strategis nasional ditetaplan 6 tahun.

Fiona mengatakan jika hingga jangka waktu yang sudah ditentukan, PKP belum juga melakukan penyerahan, ada konsekuensi yang diterima. Konsekuensinya adalah pajak masukan yang tadinya dapat dikreditkan menjadi tidak dapat dikreditkan.

“Kemudian, ketika dia sudah melakukan restitusi di akhir tahun, pengembalian tadi wajib dibayarkan ke negara. Dikembalikan ke negara beserta sanksinya,” katanya. (DDTCNews)

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rencana Implementasi Pajak Karbon

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah akan mulai mengimplementasikan kebijakan pajak karbon pada 2025. Menurutnya, implementasi pajak karbon akan berjalan berbarengan dengan perdagangan karbon.

"Salah satu yang akan diterapkan di awal adalah perdagangan karbon maupun pajak karbon yang ditargetkan akan berfungsi pada 2025," katanya. (DDTCNews)

Penerimaan PPN

PPN diproyeksi akan makin diandalkan di tengah digitalisasi ekonomi. Kasubdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung mengatakan prinsip PPN menganut destination principle. Artinya, Indonesia memiliki kewenangan untuk memungut pajak di dalam negeri tanpa melihat dari mana barang dan jasa berasal.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

"Kalau kita mengandalkan PPh susah. Sebab, pemain-pemain besar dunia berkepentingan soal itu. Ketika bicara PPN, mereka tidak berhak mencampuri. Itu adalah konsumsi barang dan jasa yang ada di sini, hak kita untuk bisa memajakinya," katanya. (DDTCNews)

Customs Declaration Elektronik

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) berupaya memperluas implementasi pengisian customs declaration secara elektronik atau e-CD ke berbagai wilayah Indonesia.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta Finari Manan mengatakan Bandara Soekarno-Hatta menjadi yang pertama mengimplementasikan e-CD pada September 2022. Baru-baru ini, DJBC menggelar rapat konsolidasi implementasi e-CD dengan melibatkan Bea Cukai Juanda, Bea Cukai I Gusti Ngurah Rai, dan Bea Cukai Kualanamu.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

"Rapat ini menjadi langkah awal Bea Cukai untuk merealisasikan e-CD Nasional agar seluruh Bandara Internasional di Indonesia dapat segera menerapkan e-CD yang dapat mempermudah penumpang yang akan datang dari luar negeri," katanya dalam unggahan di Instagram @bcsoetta. (DDTCNews)

Imbauan IMF Soal Pemangkasan Tarif Pajak

International Monetary Fund (IMF) mengimbau negara-negara untuk tidak menggunakan instrumen pemangkasan tarif pajak dan subsidi guna menangani gangguan pasokan dan inflasi.

Dalam Fiscal Monitor edisi Oktober 2022, IMF menyebut pemberian bantuan langsung tunai secara temporer kepada rumah tangga rentan lebih efektif dibandingkan dengan pemangkasan tarif pajak dan pemberian subsidi.

"Upaya membatasi kenaikan harga melalui pengendalian harga, subsidi, dan pemotongan pajak akan membebani anggaran dan tidak efektif menyelesaikan masalah," tulis IMF dalam laporannya. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?