EFEK VIRUS CORONA

Apindo Minta Panduan Detail untuk Insentif Pajak Hotel dan Restoran

Redaksi DDTCNews | Kamis, 12 Maret 2020 | 17:35 WIB
Apindo Minta Panduan Detail untuk Insentif Pajak Hotel dan Restoran

Dari kiri: Ketua Apindo Hariyadi Sukamdani.

JAKARTA, DDTCNews—Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta panduan yang detail perihal insentif pajak hotel dan restoran agar insentif yang diberikan kepada hotel dan restoran bisa efektif.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani mengatakan panduan itu dibutuhkan lantaran pajak hotel dan restoran tak hanya menjadi kepentingan pemerintah pusat dan pelaku usaha, tetapi juga pemerintah daerah.

Kondisi ini berbeda dengan insentif lainnya seperti PPh 22 impor dan PPh 25, di mana relative dapat segera dilakukan karena hanya melibatkan Ditjen Pajak (DJP) dengan pelaku usaha secara langsung.

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

“Untuk sektor perpajakan, masalahnya itu seberapa cepat untuk dieksekusi. Aspek kepastian dan koordinasi menjadi kunci dari berhasilnya insentif untuk sektor hotel dan restoran,” kata Hariyadi di Jakarta, Kamis (12/3/2020).

Dia menambahkan stimulus bagi sektor perhotelan dan restoran saat ini sudah mendesak. Hal ini dikarenakan kedua sektor tersebut sudah menjadi salah satu sektor paling terdampak isu Corona.

Proyeksi pertumbuhan dua jenis usaha itu pun dipangkas cukup besar dari kisaran 10%-12% menjadi hanya 5% tahun ini. Proyeksi itu berkaca kepada tingkat keterhunian kamar hotel yang kini rata-rata hanya 30%.

Baca Juga:
Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Tingkat okupansi yang rendah juga membuat pelaku usaha mengencangkan ikat pinggang dengan melakukan rotasi karyawan yang bekerja. Untuk itu, Hariyadi berharap stimulus bagi hotel dan restoran dapat segera diimplementasikan.

“Kalau untuk daerah wisata seperti Bali saat ini sudah tidak bisa mengandalkan wisatawan mancanegara. Kita perlukan justru dari domestik yang harus bergerak,” jelasnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI