EFEK VIRUS CORONA

Apindo Minta Panduan Detail untuk Insentif Pajak Hotel dan Restoran

Redaksi DDTCNews | Kamis, 12 Maret 2020 | 17:35 WIB
Apindo Minta Panduan Detail untuk Insentif Pajak Hotel dan Restoran

Dari kiri: Ketua Apindo Hariyadi Sukamdani.

JAKARTA, DDTCNews—Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta panduan yang detail perihal insentif pajak hotel dan restoran agar insentif yang diberikan kepada hotel dan restoran bisa efektif.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani mengatakan panduan itu dibutuhkan lantaran pajak hotel dan restoran tak hanya menjadi kepentingan pemerintah pusat dan pelaku usaha, tetapi juga pemerintah daerah.

Kondisi ini berbeda dengan insentif lainnya seperti PPh 22 impor dan PPh 25, di mana relative dapat segera dilakukan karena hanya melibatkan Ditjen Pajak (DJP) dengan pelaku usaha secara langsung.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

“Untuk sektor perpajakan, masalahnya itu seberapa cepat untuk dieksekusi. Aspek kepastian dan koordinasi menjadi kunci dari berhasilnya insentif untuk sektor hotel dan restoran,” kata Hariyadi di Jakarta, Kamis (12/3/2020).

Dia menambahkan stimulus bagi sektor perhotelan dan restoran saat ini sudah mendesak. Hal ini dikarenakan kedua sektor tersebut sudah menjadi salah satu sektor paling terdampak isu Corona.

Proyeksi pertumbuhan dua jenis usaha itu pun dipangkas cukup besar dari kisaran 10%-12% menjadi hanya 5% tahun ini. Proyeksi itu berkaca kepada tingkat keterhunian kamar hotel yang kini rata-rata hanya 30%.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Tingkat okupansi yang rendah juga membuat pelaku usaha mengencangkan ikat pinggang dengan melakukan rotasi karyawan yang bekerja. Untuk itu, Hariyadi berharap stimulus bagi hotel dan restoran dapat segera diimplementasikan.

“Kalau untuk daerah wisata seperti Bali saat ini sudah tidak bisa mengandalkan wisatawan mancanegara. Kita perlukan justru dari domestik yang harus bergerak,” jelasnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra