KEBIJAKAN PAJAK

Apindo Ingatkan Kenaikan PPN Tidak Menjamin Penerimaan Ikut Melonjak

Dian Kurniati | Kamis, 31 Oktober 2024 | 15:00 WIB
Apindo Ingatkan Kenaikan PPN Tidak Menjamin Penerimaan Ikut Melonjak

Warga mengakses aplikasi belanja daring di Kota Cimahi, Jawa Barat, Rabu (9/10/2024). ANTARA FOTO/Abdan Syakura/NA/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah berhati-hati dalam menaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12%.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam mengatakan kenaikan tarif PPN berpotensi menekan konsumsi masyarakat. Dengan kondisi ini, lanjutnya, tujuan optimalisasi penerimaan negara melalui kenaikan tarif PPN tidak akan tercapai.

"Kami selalu sampaikan ke pemerintah, kan pemerintah mau naikin PPN. Tidak selalu kenaikan PPN itu berujung ke kenaikan revenue. Jadi hati-hati," katanya, dikutip pada Kamis (31/10/2024).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Bob mengatakan perekonomian nasional sedang dihadapkan pada tekanan yang berat, baik dari internal maupun eksternal. Menurutnya, pemerintah lebih baik memberikan insentif pajak ketimbang menaikkan tarif PPN yang dapat membebani ekonomi masyarakat.

Dia menilai insentif seperti pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) cocok diberikan untuk mendorong konsumsi masyarakat. Insentif ini juga dinilai berhasil mempercepat pemulihan ekonomi ketika pandemi Covid-19.

Dengan perbaikan kinerja ekonomi, penerimaan pajak pada akhirnya juga diharapkan ikut menguat.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

"Kalau direlaksasi, bisa saja revenue pemerintah naik karena pengalaman kita waktu Covid beberapa sektor dikasih relaksasi ternyata income pemerintah naik. Kenapa enggak itu yang diulang," ujarnya.

UU PPN s.t.d.t.d UU HPP telah mengatur kenaikan tarif PPN menjadi sebesar 12%. Tarif PPN sebesar 11% mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022, sedangkan tarif sebesar 12% bakal mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.

Meski demikian, UU HPP juga memberikan ruang bagi pemerintah untuk mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5% dan maksimal 15% lewat penerbitan peraturan pemerintah (PP) setelah dilakukan pembahasan bersama DPR.

Rencana kenaikan tarif PPN ini belum diputuskan dalam pembahasan UU APBN 2025. Dalam beberapa kesempatan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan keputusan mengenai kenaikan tarif PPN akan diumumkan oleh pemerintah Prabowo Subianto. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:43 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Catat! Hari Ini Batas Permohonan SKB PPN yang Dimanfaatkan untuk 2024

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP