APBN 2025

APBN 2025 Disahkan, Sri Mulyani Singgung Prinsip Gotong Royong Pajak

Dian Kurniati | Sabtu, 21 September 2024 | 12:00 WIB
APBN 2025 Disahkan, Sri Mulyani Singgung Prinsip Gotong Royong Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyinggung prinsip gotong royong di bidang perpajakan dalam rapat paripurna untuk pengesahan APBN 2025 di DPR.

Sri Mulyani mengatakan APBN menjadi instrumen pemerintah untuk menurunkan ketimpangan pada masyarakat. Pada prosesnya, negara juga menerapkan prinsip gotong royong di bidang perpajakan untuk mewujudkan cita-cita keadilan sosial.

"Sesuai juga prinsip gotong royong di bidang perpajakan, yang kuat membayar lebih besar yang kurang mampu justru dibantu," katanya, dikutip pada Sabtu (21/9/2024).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Dalam pidatonya, Sri Mulyani mengutip ekonom John Maynard Keynes yang memaparkan permasalahan politis umat manusia untuk mengkombinasikan 3 hal. Ketiganya yakni efisiensi ekonomi, keadilan sosial, dan kebebasan individu.

Efisiensi ekonomi didukung APBN akan mengatasi masalah struktural, daya saing, dan produktivitas. Persaingan sehat perlu diperkuat, sedangkan distorsi ekonomi dan potensi crowding out sektor usaha swasta harus diminimalkan.

Meski demikian, efisiensi ekonomi belum menjamin tercapainya keadilan sosial. APBN sebagai instrumen keuangan negara juga harus bisa mengalokasikan berbagai macam subsidi dan belanja jaring pengaman sosial agar menjamin masyarakat miskin dan rentan menikmati manfaat sebesar besarnya dari kemajuan ekonomi.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Di sisi lain, prinsip gotong royong di bidang pajak diperlukan untuk menurunkan ketimpangan pada masyarakat.

"Perhatian kepada keadilan sosial merupakan bukti kecintaan kita pada manusia dan kemanusia," ujarnya.

Adapun untuk aspek kebebasan individu sebagai fondasi demokrasi, APBN berkontribusi dalam menjaga kebebasan individual melalui pembangunan sistem hukum yang adil dan sistem keamanan masyarakat yang terpercaya.

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Dalam kesempatan yang sama, Sri Mulyani juga mengutip Sutan Syahrir yang berujar hanya semangat kebangsaan yang dipikul oleh perasaan keadilan dan kemanusiaan yang dapat mengantar kita maju dalam sejarah dunia. Dalam hal ini, APBN adalah sumber daya akan terus digunakan untuk mewujudkan efisiensi ekonomi dan keadilan sosial.

Salam APBN 2025, target pendapatan negara pada 2025 disepakati mencapai Rp3.005,12 triliun. Target ini utamanya ditopang oleh penerimaan perpajakan yang mencapai Rp2.490,9 triliun.

Target penerimaan perpajakan itu terdiri atas penerimaan pajak Rp2.189,3 triliun dan kepabeanan dan cukai Rp301,6 triliun. Sedangkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ditargetkan Rp513,63 triliun, serta hibah sejumlah Rp581 triliun.

Baca Juga:
Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Mengenai belanja negara 2025, pemerintah dan DPR menyepakati nilainya senilai Rp3.621,31 triliun. Angka tersebut terdiri atas belanja pemerintah pusat senilai Rp2.701,4 triliun dan transfer ke daerah senilai Rp919,8 triliun.

Dengan target pendapatan dan pagu belanja negara ini, defisit anggaran pada 2025 ditargetkan senilai Rp616,19 triliun atau setara dengan 2,53% dari PDB. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja