APBN 2025

APBN 2025 Disahkan, Sri Mulyani Singgung Prinsip Gotong Royong Pajak

Dian Kurniati | Sabtu, 21 September 2024 | 12:00 WIB
APBN 2025 Disahkan, Sri Mulyani Singgung Prinsip Gotong Royong Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyinggung prinsip gotong royong di bidang perpajakan dalam rapat paripurna untuk pengesahan APBN 2025 di DPR.

Sri Mulyani mengatakan APBN menjadi instrumen pemerintah untuk menurunkan ketimpangan pada masyarakat. Pada prosesnya, negara juga menerapkan prinsip gotong royong di bidang perpajakan untuk mewujudkan cita-cita keadilan sosial.

"Sesuai juga prinsip gotong royong di bidang perpajakan, yang kuat membayar lebih besar yang kurang mampu justru dibantu," katanya, dikutip pada Sabtu (21/9/2024).

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Dalam pidatonya, Sri Mulyani mengutip ekonom John Maynard Keynes yang memaparkan permasalahan politis umat manusia untuk mengkombinasikan 3 hal. Ketiganya yakni efisiensi ekonomi, keadilan sosial, dan kebebasan individu.

Efisiensi ekonomi didukung APBN akan mengatasi masalah struktural, daya saing, dan produktivitas. Persaingan sehat perlu diperkuat, sedangkan distorsi ekonomi dan potensi crowding out sektor usaha swasta harus diminimalkan.

Meski demikian, efisiensi ekonomi belum menjamin tercapainya keadilan sosial. APBN sebagai instrumen keuangan negara juga harus bisa mengalokasikan berbagai macam subsidi dan belanja jaring pengaman sosial agar menjamin masyarakat miskin dan rentan menikmati manfaat sebesar besarnya dari kemajuan ekonomi.

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Di sisi lain, prinsip gotong royong di bidang pajak diperlukan untuk menurunkan ketimpangan pada masyarakat.

"Perhatian kepada keadilan sosial merupakan bukti kecintaan kita pada manusia dan kemanusia," ujarnya.

Adapun untuk aspek kebebasan individu sebagai fondasi demokrasi, APBN berkontribusi dalam menjaga kebebasan individual melalui pembangunan sistem hukum yang adil dan sistem keamanan masyarakat yang terpercaya.

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Dalam kesempatan yang sama, Sri Mulyani juga mengutip Sutan Syahrir yang berujar hanya semangat kebangsaan yang dipikul oleh perasaan keadilan dan kemanusiaan yang dapat mengantar kita maju dalam sejarah dunia. Dalam hal ini, APBN adalah sumber daya akan terus digunakan untuk mewujudkan efisiensi ekonomi dan keadilan sosial.

Salam APBN 2025, target pendapatan negara pada 2025 disepakati mencapai Rp3.005,12 triliun. Target ini utamanya ditopang oleh penerimaan perpajakan yang mencapai Rp2.490,9 triliun.

Target penerimaan perpajakan itu terdiri atas penerimaan pajak Rp2.189,3 triliun dan kepabeanan dan cukai Rp301,6 triliun. Sedangkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ditargetkan Rp513,63 triliun, serta hibah sejumlah Rp581 triliun.

Baca Juga:
DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Mengenai belanja negara 2025, pemerintah dan DPR menyepakati nilainya senilai Rp3.621,31 triliun. Angka tersebut terdiri atas belanja pemerintah pusat senilai Rp2.701,4 triliun dan transfer ke daerah senilai Rp919,8 triliun.

Dengan target pendapatan dan pagu belanja negara ini, defisit anggaran pada 2025 ditargetkan senilai Rp616,19 triliun atau setara dengan 2,53% dari PDB. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini