APBN 2025

APBN 2025 Disahkan, Sri Mulyani Singgung Prinsip Gotong Royong Pajak

Dian Kurniati | Sabtu, 21 September 2024 | 12:00 WIB
APBN 2025 Disahkan, Sri Mulyani Singgung Prinsip Gotong Royong Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyinggung prinsip gotong royong di bidang perpajakan dalam rapat paripurna untuk pengesahan APBN 2025 di DPR.

Sri Mulyani mengatakan APBN menjadi instrumen pemerintah untuk menurunkan ketimpangan pada masyarakat. Pada prosesnya, negara juga menerapkan prinsip gotong royong di bidang perpajakan untuk mewujudkan cita-cita keadilan sosial.

"Sesuai juga prinsip gotong royong di bidang perpajakan, yang kuat membayar lebih besar yang kurang mampu justru dibantu," katanya, dikutip pada Sabtu (21/9/2024).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Dalam pidatonya, Sri Mulyani mengutip ekonom John Maynard Keynes yang memaparkan permasalahan politis umat manusia untuk mengkombinasikan 3 hal. Ketiganya yakni efisiensi ekonomi, keadilan sosial, dan kebebasan individu.

Efisiensi ekonomi didukung APBN akan mengatasi masalah struktural, daya saing, dan produktivitas. Persaingan sehat perlu diperkuat, sedangkan distorsi ekonomi dan potensi crowding out sektor usaha swasta harus diminimalkan.

Meski demikian, efisiensi ekonomi belum menjamin tercapainya keadilan sosial. APBN sebagai instrumen keuangan negara juga harus bisa mengalokasikan berbagai macam subsidi dan belanja jaring pengaman sosial agar menjamin masyarakat miskin dan rentan menikmati manfaat sebesar besarnya dari kemajuan ekonomi.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Di sisi lain, prinsip gotong royong di bidang pajak diperlukan untuk menurunkan ketimpangan pada masyarakat.

"Perhatian kepada keadilan sosial merupakan bukti kecintaan kita pada manusia dan kemanusia," ujarnya.

Adapun untuk aspek kebebasan individu sebagai fondasi demokrasi, APBN berkontribusi dalam menjaga kebebasan individual melalui pembangunan sistem hukum yang adil dan sistem keamanan masyarakat yang terpercaya.

Baca Juga:
Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Dalam kesempatan yang sama, Sri Mulyani juga mengutip Sutan Syahrir yang berujar hanya semangat kebangsaan yang dipikul oleh perasaan keadilan dan kemanusiaan yang dapat mengantar kita maju dalam sejarah dunia. Dalam hal ini, APBN adalah sumber daya akan terus digunakan untuk mewujudkan efisiensi ekonomi dan keadilan sosial.

Salam APBN 2025, target pendapatan negara pada 2025 disepakati mencapai Rp3.005,12 triliun. Target ini utamanya ditopang oleh penerimaan perpajakan yang mencapai Rp2.490,9 triliun.

Target penerimaan perpajakan itu terdiri atas penerimaan pajak Rp2.189,3 triliun dan kepabeanan dan cukai Rp301,6 triliun. Sedangkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ditargetkan Rp513,63 triliun, serta hibah sejumlah Rp581 triliun.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Mengenai belanja negara 2025, pemerintah dan DPR menyepakati nilainya senilai Rp3.621,31 triliun. Angka tersebut terdiri atas belanja pemerintah pusat senilai Rp2.701,4 triliun dan transfer ke daerah senilai Rp919,8 triliun.

Dengan target pendapatan dan pagu belanja negara ini, defisit anggaran pada 2025 ditargetkan senilai Rp616,19 triliun atau setara dengan 2,53% dari PDB. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra