UU 28/2022

APBN 2023 Resmi Diundangkan, Target Penerimaan Perpajakan Rp2.021 T

Dian Kurniati | Jumat, 04 November 2022 | 23:30 WIB
APBN 2023 Resmi Diundangkan, Target Penerimaan Perpajakan Rp2.021 T

Tampilan awal salinan UU No. 28/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang No. 28/2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023.

Dalam bagian pertimbangannya, UU APBN merupakan wujud pengelolaan keuangan negara yang dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk kemakmuran rakyat. UU APBN 2023 diundangkan setelah disahkan DPR pada 29 September 2022.

"Bahwa APBN Tahun Anggaran 2023...disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara," bunyi pertimbangan UU 28/2022, dikutip pada Jumat (4/11/2022).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

APBN 2023 juga disusun berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, berkeadilan, efisiensi, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Pendapatan negara dalam APBN 2023 ditargetkan Rp2.463 triliun. Angka itu terdiri atas penerimaan perpajakan senilai Rp2.021,22 triliun, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp441,39 triliun, dan hibah Rp409,42 triliun.

Dari sisi belanja, pemerintah mengalokasikan anggaran senilai Rp3.016,17 triliun. Angka tersebut terdiri atas belanja pemerintah pusat senilai Rp2.246,45 triliun dan transfer ke daerah (TKD) sejumlah Rp814,71 triliun.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Dengan data penerimaan dan belanja tersebut, defisit APBN 2023 ditargetkan mencapai Rp598,15 triliun atau 2,84% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Defisit APBN 2023 telah kembali ke level di bawah 3% terhadap PDB sesuai dengan amanat UU 2/2020. Beleid itu juga mengatur pelebaran defisit di atas 3% terhadap PDB hanya dapat dilakukan pada 2020 hingga 2022.

Selanjutnya, pembiayaan anggaran ditetapkan Rp598,15 triliun yang terdiri atas pembiayaan utang Rp696,31 triliun, pembiayaan investasi negatif Rp175,95 triliun, pemberian pinjaman Rp5,28 triliun, kewajiban penjaminan negatif Rp330,51 triliun, dan pembiayaan lainnya Rp72,83 triliun.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

"Pemerintah dapat menerbitkan SBN dengan tujuan tertentu…mengenai penanganan pandemi Covid-19 yang berdampak pada perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan," bunyi Pasal 25 ayat (1) UU 28/2022.

Sebagai informasi, UU APBN 2023 ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 27 Oktober 2022 dan diundangkan pada hari yang sama. Simak 'Target Penerimaan Pajak 2023 Turut Pertimbangkan Risiko Resesi Global' (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?