KOTA TANJUNGPINANG

APBD Defisit, Belanja Dipangkas

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 Juli 2016 | 08:18 WIB
APBD Defisit, Belanja Dipangkas

TANJUNGPINANG, DDTCNews — Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tanjungpinang Tahun 2016 dipastikan mengalami defisit, untuk menyiasatinya pemerintah kota (pemkot) akan memangkas belanja daerah.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Tanjungpinang, Darmanto megatakan selain menunggu kucuran DBH pajak dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) perlu alternatif lainnya. Saat ini efisiensi belanja daerah merupakan opsi yang paling memungkinkan.

“Usulan lain yang bisa dijadikan alternatif bagi adalah melakukan pinjaman daerah, menjalin kerjasama dengan pihak swasta, atau dengan memanfaatkan aset daerah yang dimiliki Pemkot Tanjungpinang,” ujarnya, belum lama ini.

Baca Juga:
Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

Ia menambahkan DBH pajak yang tengah dinanti bernilai Rp55 miliar. Ketiadaan dana ini memengaruhi penggunaan keuangan daerah. Sejauh ini disinyalir belum ada kabupaten atau kota di Kepulauan Riau (Kepri) yang menerima kucuran dana tersebut.

“Seperti diketahui bahwa pendapatan DBH migas turun drastis, dan salah satu sumber yang diharapkan dapat menutupi penerimaan ini adalah DBH pajak dari Pemprov Kepri,” tuturnya.

Darmanto sendiri menyatakan bahwa pihaknya sudah berkomunikasi dengan Pemprov Kepri. Dalam waktu dekat pembahasan terkait dengan penyaluran DBH pajak akan digelar, namun ia belum bisa memastikan kapan waktunya.

Baca Juga:
Tahun Ini Ada Lagi Penghapusan Denda PBB-P2! Jangan Lewatkan

Tuntutan pencairan DBH pajak ini juga disuarakan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang, Syahrial yang menyatakan Pemkot Tanjungpinang sangat membutuhkan kucuran DBH pajak tersebut. Ia mempertanyakan penyebab lambatnya pencairan DBH pajak.

Sebelumnya, diketahui defisit APBD Kota Tanjungpinang seperti dikutip batampos.co.id mencapai Rp61 miliar lantaran pemerintah pusat mengurangi porsi DBH pusat saat APBD Kota Tanjungpinang telah disahkan, sehingga estimasi DBH pusat yang dimasukkan dalam APBD tidak sesuai. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:33 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:00 WIB KABUPATEN SUBANG

Tahun Ini Ada Lagi Penghapusan Denda PBB-P2! Jangan Lewatkan

Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 08 Februari 2025 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

NPWP Jadi Syarat Melamar Kerja, Kantor Pajak Dipadati Pencari Kerja

Sabtu, 08 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Siapkan Strategi Pengembangan Industri Mobil Listrik di RI

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:33 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jangan Lupa! Beli Elpiji 3 kg di Subpangkalan Harus Tunjukkan KTP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Gugatan Pajak Akibat Penyitaan Rumah Orang Tua

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Rumah Ditanggung Negara, Pemerintah Perhatikan Sektor Perumahan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mekanisme Pemungutan Pajak Hasil Bumi Kerajaan Majapahit