TANJUNGPINANG, DDTCNews — Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tanjungpinang Tahun 2016 dipastikan mengalami defisit, untuk menyiasatinya pemerintah kota (pemkot) akan memangkas belanja daerah.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Tanjungpinang, Darmanto megatakan selain menunggu kucuran DBH pajak dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) perlu alternatif lainnya. Saat ini efisiensi belanja daerah merupakan opsi yang paling memungkinkan.
“Usulan lain yang bisa dijadikan alternatif bagi adalah melakukan pinjaman daerah, menjalin kerjasama dengan pihak swasta, atau dengan memanfaatkan aset daerah yang dimiliki Pemkot Tanjungpinang,” ujarnya, belum lama ini.
Ia menambahkan DBH pajak yang tengah dinanti bernilai Rp55 miliar. Ketiadaan dana ini memengaruhi penggunaan keuangan daerah. Sejauh ini disinyalir belum ada kabupaten atau kota di Kepulauan Riau (Kepri) yang menerima kucuran dana tersebut.
“Seperti diketahui bahwa pendapatan DBH migas turun drastis, dan salah satu sumber yang diharapkan dapat menutupi penerimaan ini adalah DBH pajak dari Pemprov Kepri,” tuturnya.
Darmanto sendiri menyatakan bahwa pihaknya sudah berkomunikasi dengan Pemprov Kepri. Dalam waktu dekat pembahasan terkait dengan penyaluran DBH pajak akan digelar, namun ia belum bisa memastikan kapan waktunya.
Tuntutan pencairan DBH pajak ini juga disuarakan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang, Syahrial yang menyatakan Pemkot Tanjungpinang sangat membutuhkan kucuran DBH pajak tersebut. Ia mempertanyakan penyebab lambatnya pencairan DBH pajak.
Sebelumnya, diketahui defisit APBD Kota Tanjungpinang seperti dikutip batampos.co.id mencapai Rp61 miliar lantaran pemerintah pusat mengurangi porsi DBH pusat saat APBD Kota Tanjungpinang telah disahkan, sehingga estimasi DBH pusat yang dimasukkan dalam APBD tidak sesuai. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.