KOTA TANJUNGPINANG

APBD Defisit, Belanja Dipangkas

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 Juli 2016 | 08:18 WIB
APBD Defisit, Belanja Dipangkas

TANJUNGPINANG, DDTCNews — Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tanjungpinang Tahun 2016 dipastikan mengalami defisit, untuk menyiasatinya pemerintah kota (pemkot) akan memangkas belanja daerah.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Tanjungpinang, Darmanto megatakan selain menunggu kucuran DBH pajak dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) perlu alternatif lainnya. Saat ini efisiensi belanja daerah merupakan opsi yang paling memungkinkan.

“Usulan lain yang bisa dijadikan alternatif bagi adalah melakukan pinjaman daerah, menjalin kerjasama dengan pihak swasta, atau dengan memanfaatkan aset daerah yang dimiliki Pemkot Tanjungpinang,” ujarnya, belum lama ini.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan dan BBNKB

Ia menambahkan DBH pajak yang tengah dinanti bernilai Rp55 miliar. Ketiadaan dana ini memengaruhi penggunaan keuangan daerah. Sejauh ini disinyalir belum ada kabupaten atau kota di Kepulauan Riau (Kepri) yang menerima kucuran dana tersebut.

“Seperti diketahui bahwa pendapatan DBH migas turun drastis, dan salah satu sumber yang diharapkan dapat menutupi penerimaan ini adalah DBH pajak dari Pemprov Kepri,” tuturnya.

Darmanto sendiri menyatakan bahwa pihaknya sudah berkomunikasi dengan Pemprov Kepri. Dalam waktu dekat pembahasan terkait dengan penyaluran DBH pajak akan digelar, namun ia belum bisa memastikan kapan waktunya.

Baca Juga:
Pemkot Tangerang Bidik Penerimaan Opsen Pajak Rp674 Miliar

Tuntutan pencairan DBH pajak ini juga disuarakan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang, Syahrial yang menyatakan Pemkot Tanjungpinang sangat membutuhkan kucuran DBH pajak tersebut. Ia mempertanyakan penyebab lambatnya pencairan DBH pajak.

Sebelumnya, diketahui defisit APBD Kota Tanjungpinang seperti dikutip batampos.co.id mencapai Rp61 miliar lantaran pemerintah pusat mengurangi porsi DBH pusat saat APBD Kota Tanjungpinang telah disahkan, sehingga estimasi DBH pusat yang dimasukkan dalam APBD tidak sesuai. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Januari 2025 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan dan BBNKB

Selasa, 07 Januari 2025 | 20:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemkot Tangerang Bidik Penerimaan Opsen Pajak Rp674 Miliar

Senin, 06 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Aturan Terbaru Tarif Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Lombok Barat

Senin, 06 Januari 2025 | 09:45 WIB PROVINSI LAMPUNG

Pemprov Catat 13.705 Kendaraan Dinas Menunggak Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Januari 2025 | 09:30 WIB PMK 32/2024

Dorong Industri Ramah Lingkungan, Fasilitas Bea Masuk Ini Direvisi

Kamis, 09 Januari 2025 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jangan Bingung, Faktur Pajak Masih Boleh Pakai PPN 11% Hingga 31 Maret

Rabu, 08 Januari 2025 | 19:30 WIB CORETAX SYSTEM

Tenang! DJP Jamin Tak Ada Sanksi Akibat Kendala Teknis pada Coretax

Rabu, 08 Januari 2025 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Daftar Kuesioner Audit Kepabeanan?

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:43 WIB PROFESI KEUANGAN

PPPK Ingatkan Kantor Akuntan Publik serta Cabang KAP soal LKA dan LAI

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:30 WIB PMK 121/2024

Jumlah Satuan Pelayanan Balai Laboratorium Bea dan Cukai Bertambah

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:23 WIB SE-8/PPPK/2024

Untuk Akuntan Publik, Ada Surat Edaran PPPK soal Laporan PPL 2024

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Wah! Driver Ojol Dapat Apresiasi dari KPP karena Lapor SPT Lebih Awal

Rabu, 08 Januari 2025 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan dan BBNKB