KABUPATEN MUSI BANYUASIN

APBD 2021 Dibidik Surplus Rp147 Miliar, Ini Alasan Pemda

Dian Kurniati | Selasa, 13 Oktober 2020 | 14:54 WIB
APBD 2021 Dibidik Surplus Rp147 Miliar, Ini Alasan Pemda

Ilustrasi. (DDTCNews)

MUSI BANYUASIN, DDTCNews – Pemkab Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, merancang rancangan APBD 2021 dengan surplus Rp147,3 miliar seiring dengan pandemi virus Corona atau Covid-19 yang segera mereda.

Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin optimistis pendapatan daerah akan tumbuh lebih besar ketimbang belanja daerah. Dia juga optimisme pandemi Covid-19 akan segera mereda.

"Pendapatan daerah 2021 dirancang lebih besar daripada belanja daerah, sehingga terdapat surplus anggaran sebesar Rp147,3 miliar," katanya saat membacakan nota keuangan di depan DPRD Musi Banyuasin, dikutip Selasa (13/10/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Dodi menyebut target pendapatan daerah 2021 senilai Rp3,20 triliun. Pendapatan itu terdiri atas pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp332,6 miliar, dana transfer Rp2,771 triliun, dan pendapatan daerah lain-lain yang sah Rp97,3 miliar.

Jika diperinci, target PAD yang senilai Rp332,6 miliar itu meliputi pendapatan pajak daerah senilai Rp82,3 miliar, retribusi daerah Rp9,56 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah Rp17,5 miliar, dan lain-lain PAD yang sah Rp223,2 miliar.

Sementara itu, transfer daerah dipatok Rp2,771 triliun yang terdiri atas transfer pemerintah pusat Rp2,666 triliun serta transfer daerah Rp105 miliar.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Sementara dari sisi belanja, Dodi menargetkan nilainya sebesar Rp3,054 triliun. Belanja itu terdiri atas belanja operasional Rp2,034 triliun, belanja modal Rp737,7 miliar, belanja tak terduga Rp13,19 miliar, dan belanja transfer Rp268 miliar.

Pemkab mengalokasikan belanja daerah dalam beberapa kelompok antara lain belanja wajib pemerintah seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan permukiman, ketentraman dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat.

Pemkab menghitung alokasi belanja wajib pemerintah tersebut mencapai sekitar 62,36% dari total belanja daerah. Lalu, urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar mendapatkan alokasi 9,33%.

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Belanja urusan pemerintahan pilihan yang terdiri atas bidang kelautan perikanan, pertanian, perdagangan dan perindustrian sebesar 4,20%, sedangkan unsur pendukung yang terdiri dari Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD dianggarkan 8,02%.

Adapun belanja unsur penunjang yang terdiri atas perencanaan, keuangan, dan kepegawaian dianggarkan 12,78%, unsur pengawas 0,85%, serta unsur kewilayahan yang terdiri atas kecamatan mendapatkan 2,46%.

Dilansir sumselupdate.com, Dodi memfokuskan RAPBD 2021 dalam 4 prioritas antara lain peningkatan kualitas SDM dan perlindungan sosial; pemulihan ekonomi melalui peningkatan produktivitas, ketahanan UMKM, hilirisasi dan inovasi; meningkatkan konektivitas melalui pembangunan infrastruktur dasar; dan optimalisasi birokrasi. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN