KABUPATEN MUSI BANYUASIN

APBD 2021 Dibidik Surplus Rp147 Miliar, Ini Alasan Pemda

Dian Kurniati | Selasa, 13 Oktober 2020 | 14:54 WIB
APBD 2021 Dibidik Surplus Rp147 Miliar, Ini Alasan Pemda

Ilustrasi. (DDTCNews)

MUSI BANYUASIN, DDTCNews – Pemkab Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, merancang rancangan APBD 2021 dengan surplus Rp147,3 miliar seiring dengan pandemi virus Corona atau Covid-19 yang segera mereda.

Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin optimistis pendapatan daerah akan tumbuh lebih besar ketimbang belanja daerah. Dia juga optimisme pandemi Covid-19 akan segera mereda.

"Pendapatan daerah 2021 dirancang lebih besar daripada belanja daerah, sehingga terdapat surplus anggaran sebesar Rp147,3 miliar," katanya saat membacakan nota keuangan di depan DPRD Musi Banyuasin, dikutip Selasa (13/10/2020).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Dodi menyebut target pendapatan daerah 2021 senilai Rp3,20 triliun. Pendapatan itu terdiri atas pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp332,6 miliar, dana transfer Rp2,771 triliun, dan pendapatan daerah lain-lain yang sah Rp97,3 miliar.

Jika diperinci, target PAD yang senilai Rp332,6 miliar itu meliputi pendapatan pajak daerah senilai Rp82,3 miliar, retribusi daerah Rp9,56 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah Rp17,5 miliar, dan lain-lain PAD yang sah Rp223,2 miliar.

Sementara itu, transfer daerah dipatok Rp2,771 triliun yang terdiri atas transfer pemerintah pusat Rp2,666 triliun serta transfer daerah Rp105 miliar.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Sementara dari sisi belanja, Dodi menargetkan nilainya sebesar Rp3,054 triliun. Belanja itu terdiri atas belanja operasional Rp2,034 triliun, belanja modal Rp737,7 miliar, belanja tak terduga Rp13,19 miliar, dan belanja transfer Rp268 miliar.

Pemkab mengalokasikan belanja daerah dalam beberapa kelompok antara lain belanja wajib pemerintah seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan permukiman, ketentraman dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat.

Pemkab menghitung alokasi belanja wajib pemerintah tersebut mencapai sekitar 62,36% dari total belanja daerah. Lalu, urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar mendapatkan alokasi 9,33%.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Belanja urusan pemerintahan pilihan yang terdiri atas bidang kelautan perikanan, pertanian, perdagangan dan perindustrian sebesar 4,20%, sedangkan unsur pendukung yang terdiri dari Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD dianggarkan 8,02%.

Adapun belanja unsur penunjang yang terdiri atas perencanaan, keuangan, dan kepegawaian dianggarkan 12,78%, unsur pengawas 0,85%, serta unsur kewilayahan yang terdiri atas kecamatan mendapatkan 2,46%.

Dilansir sumselupdate.com, Dodi memfokuskan RAPBD 2021 dalam 4 prioritas antara lain peningkatan kualitas SDM dan perlindungan sosial; pemulihan ekonomi melalui peningkatan produktivitas, ketahanan UMKM, hilirisasi dan inovasi; meningkatkan konektivitas melalui pembangunan infrastruktur dasar; dan optimalisasi birokrasi. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra