KEPATUHAN PAJAK

Apabila Terima SP2DK, WP Diingatkan Segera Sampaikan Klarifikasi

Dian Kurniati | Selasa, 24 Oktober 2023 | 14:07 WIB
Apabila Terima SP2DK, WP Diingatkan Segera Sampaikan Klarifikasi

Kasubdit Humas Perpajakan DJP Inge Diana Rismawanti.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak untuk segera merespons Surat Permintaan Penjelasan atas data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang diterima dari kantor pajak.

Kasubdit Humas Perpajakan DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan SP2DK merupakan surat yang diterbitkan kepala KPP untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan. Menurutnya, respons dari wajib pajak sangat dibutuhkan agar penelitian yang dilakukan tidak berlanjut menjadi pemeriksaan.

"Kami berharap dengan adanya klarifikasi dari wajib pajak, kalau memang datanya sudah sama dengan hasil klarifikasi tadi, tentunya SP2DK akan case closed. Clear," katanya dalam Podcast Cermati, Selasa (24/10/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Inge mengatakan penerbitan SP2DK menjadi sarana otoritas memberikan keadilan kepada wajib pajak. Apabila merasa materi dalam SP2DK tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, wajib pajak pun dipersilakan memberikan klarifikasi.

Dia menjelaskan dalam SP2DK biasanya terdapat materi yang dipersoalkan. Wajib pajak pun dapat menyampaikan klarifikasi berdasarkan materi yang dipersoalkan tersebut dengan melampirkan bukti pendukung.

Wajib pajak diberikan kesempatan untuk menanggapi SP2DK yang disampaikan kepadanya paling lama 14 hari kalender sejak tanggal SP2DK, tanggal kirim SP2DK menggunakan pos, jasa ekspedisi, dan tanggal penyerahan SP2DK secara langsung kepada wajib pajak.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Jika wajib pajak tidak memberi tanggapan dalam jangka waktu 14 hari setelah SP2DK dikirimkan atau disampaikan langsung, kepala KPP berwenang menentukan salah satu dari 3 keputusan atau tindakan. Pertama, memberikan perpanjangan jangka waktu, melakukan kunjungan kepada wajib pajak, atau mengusulkan agar terhadap wajib pajak dilakukan verifikasi, pemeriksaan, atau pemeriksaan bukti permulaan.

Wajib pajak juga dapat menghubungi petugas pajak pada kontak yang tertera pada SP2DK apabila dibutuhkan.

"Prinsip keadilan dalam SP2DK adalah memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk bisa mengklarifikasi. Mereka diperlakukan adil, tidak semena-mena oleh petugas pajak," ujar Inge. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan