KEPATUHAN PAJAK

Apabila Terima SP2DK, WP Diingatkan Segera Sampaikan Klarifikasi

Dian Kurniati | Selasa, 24 Oktober 2023 | 14:07 WIB
Apabila Terima SP2DK, WP Diingatkan Segera Sampaikan Klarifikasi

Kasubdit Humas Perpajakan DJP Inge Diana Rismawanti.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak untuk segera merespons Surat Permintaan Penjelasan atas data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang diterima dari kantor pajak.

Kasubdit Humas Perpajakan DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan SP2DK merupakan surat yang diterbitkan kepala KPP untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan. Menurutnya, respons dari wajib pajak sangat dibutuhkan agar penelitian yang dilakukan tidak berlanjut menjadi pemeriksaan.

"Kami berharap dengan adanya klarifikasi dari wajib pajak, kalau memang datanya sudah sama dengan hasil klarifikasi tadi, tentunya SP2DK akan case closed. Clear," katanya dalam Podcast Cermati, Selasa (24/10/2023).

Baca Juga:
Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Inge mengatakan penerbitan SP2DK menjadi sarana otoritas memberikan keadilan kepada wajib pajak. Apabila merasa materi dalam SP2DK tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, wajib pajak pun dipersilakan memberikan klarifikasi.

Dia menjelaskan dalam SP2DK biasanya terdapat materi yang dipersoalkan. Wajib pajak pun dapat menyampaikan klarifikasi berdasarkan materi yang dipersoalkan tersebut dengan melampirkan bukti pendukung.

Wajib pajak diberikan kesempatan untuk menanggapi SP2DK yang disampaikan kepadanya paling lama 14 hari kalender sejak tanggal SP2DK, tanggal kirim SP2DK menggunakan pos, jasa ekspedisi, dan tanggal penyerahan SP2DK secara langsung kepada wajib pajak.

Baca Juga:
Pesan Nagita Slavina ke Wajib Pajak: Laporkan SPT Tahunan Lebih Cepat

Jika wajib pajak tidak memberi tanggapan dalam jangka waktu 14 hari setelah SP2DK dikirimkan atau disampaikan langsung, kepala KPP berwenang menentukan salah satu dari 3 keputusan atau tindakan. Pertama, memberikan perpanjangan jangka waktu, melakukan kunjungan kepada wajib pajak, atau mengusulkan agar terhadap wajib pajak dilakukan verifikasi, pemeriksaan, atau pemeriksaan bukti permulaan.

Wajib pajak juga dapat menghubungi petugas pajak pada kontak yang tertera pada SP2DK apabila dibutuhkan.

"Prinsip keadilan dalam SP2DK adalah memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk bisa mengklarifikasi. Mereka diperlakukan adil, tidak semena-mena oleh petugas pajak," ujar Inge. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi