ADMINISTRASI PAJAK

Apa yang Membuat Konfirmasi Status Wajib Pajak Tidak Valid?

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 November 2023 | 16:00 WIB
Apa yang Membuat Konfirmasi Status Wajib Pajak Tidak Valid?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Konfirmasi status wajib pajak (KSWP) merupakan salah satu tahapan sebelum instansi pemerintah memberikan layanan publik atau perizinan yang diajukan wajib pajak.

Jika status KSWP valid maka proses layanan perizinan bisa diberikan. Jika tidak valid, wajib pajak perlu mendatangi KPP untuk mengajukan permohonan KSWP. Hal ini diperlukan agar wajib pajak dapat melanjutkan proses perizinannnya.

"Wajib pajak bisa mengajukan permohonan KSWP secara langsung ke KPP tempat wajib pajak terdaftar sesuai dengan Lampiran I PER-43/PJ/2015," tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Jumat (10/11/2023).

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Lantas apa yang menyebabkan status KSWP tidak valid? Ada dua alasan. Pertama, nama wajib pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tidak sesuai dengan data dalam sistem informasi DJP. Kedua, wajib pajak belum menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir yang sudah menjadi kewajiban wajib pajak.

Sebagai informasi, KSWP juga umum disebut sebagai tax clearance. Tax clearance ini umumnya harus dipenuhi sebelum wajib pajak mendapatkan layanan publik seperti layanan perizinan yang diatur oleh peraturan daerah, misalnya izin usaha perdagangan atau izin mendirikan bangunan.

Wajib pajak diimbau untuk memastikan status KSWP tetap valid agar ketika suatu saat perlu mengurus sesuatu tidak terkendala status KSWP yang tidak valid.

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Pengecekan status KSWP bisa dilakukan melalui DJP Online. Klik Profil Pemenuhan Kewajiban Saya dalam menu Layanan pada dashboard DJP Online (kolom KSWP).

Nantinya, wajib pajak bisa melihat status valid atau tidak valid berdasarkan NPWP dan SPT Tahunan PPh 2 tahun terakhir. Jika status dari dua variabel itu valid, secara otomatis wajib pajak dapat mengurus atau menggunakan layanan publik. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra