ADMINISTRASI PAJAK

Apa yang Membuat Konfirmasi Status Wajib Pajak Tidak Valid?

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 November 2023 | 16:00 WIB
Apa yang Membuat Konfirmasi Status Wajib Pajak Tidak Valid?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Konfirmasi status wajib pajak (KSWP) merupakan salah satu tahapan sebelum instansi pemerintah memberikan layanan publik atau perizinan yang diajukan wajib pajak.

Jika status KSWP valid maka proses layanan perizinan bisa diberikan. Jika tidak valid, wajib pajak perlu mendatangi KPP untuk mengajukan permohonan KSWP. Hal ini diperlukan agar wajib pajak dapat melanjutkan proses perizinannnya.

"Wajib pajak bisa mengajukan permohonan KSWP secara langsung ke KPP tempat wajib pajak terdaftar sesuai dengan Lampiran I PER-43/PJ/2015," tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Jumat (10/11/2023).

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Lantas apa yang menyebabkan status KSWP tidak valid? Ada dua alasan. Pertama, nama wajib pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tidak sesuai dengan data dalam sistem informasi DJP. Kedua, wajib pajak belum menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir yang sudah menjadi kewajiban wajib pajak.

Sebagai informasi, KSWP juga umum disebut sebagai tax clearance. Tax clearance ini umumnya harus dipenuhi sebelum wajib pajak mendapatkan layanan publik seperti layanan perizinan yang diatur oleh peraturan daerah, misalnya izin usaha perdagangan atau izin mendirikan bangunan.

Wajib pajak diimbau untuk memastikan status KSWP tetap valid agar ketika suatu saat perlu mengurus sesuatu tidak terkendala status KSWP yang tidak valid.

Baca Juga:
Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Pengecekan status KSWP bisa dilakukan melalui DJP Online. Klik Profil Pemenuhan Kewajiban Saya dalam menu Layanan pada dashboard DJP Online (kolom KSWP).

Nantinya, wajib pajak bisa melihat status valid atau tidak valid berdasarkan NPWP dan SPT Tahunan PPh 2 tahun terakhir. Jika status dari dua variabel itu valid, secara otomatis wajib pajak dapat mengurus atau menggunakan layanan publik. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP