PMK 18/2021

Apa yang Membuat DJP Boleh Melakukan Pemeriksaan Ulang?

Muhamad Wildan | Kamis, 09 November 2023 | 16:17 WIB
Apa yang Membuat DJP Boleh Melakukan Pemeriksaan Ulang?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Petugas pajak memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan ulang atas objek yang telah dilakukan pemeriksaan sebelumnya.

Merujuk pada PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021, pemeriksaan ulang didefinisikan sebagai pemeriksaan yang dilakukan terhadap wajib pajak yang telah diterbitkan surat ketetapan pajak (SKP) dari hasil pemeriksaan sebelumnya untuk jenis pajak dan masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak yang sama.

"Pemeriksaan ulang hanya dapat dilakukan berdasarkan instruksi atau persetujuan dirjen pajak," bunyi Pasal 68 ayat (1) PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021, dikutip Kamis (9/11/2023).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Dirjen pajak hanya bisa memberikan instruksi ataupun persetujuan untuk melaksanakan pemeriksaan ulang tersebut bila ada data baru atau data yang semula belum terungkap pada pemeriksaan sebelumnya.

Bila hasil pemeriksaan ulang menunjukkan adanya tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan dalam SKP sebelumnya, dirjen pajak menerbitkan surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan (SKPKBT).

Lebih lanjut, bila pemeriksaan ulang tidak menimbulkan tambahan jumlah pajak yang harus dibayar dari SKP sebelumnya, pemeriksaan ulang dihentikan dengan membuat LHP sumir.

Baca Juga:
Keberatan soal Ketetapan PBB Ditolak, Pemohon Tak Dikenai Sanksi Denda

"LHP sumir adalah penghentian pemeriksaan tanpa adanya usulan penerbitan SKP," bunyi Pasal 1 angka 19 PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021.

Terakhir, jika pemeriksaan ulang tidak mengakibat adanya tambahan jumlah pajak yang harus dibayar tetapi terdapat perubahan jumlah rugi fiskal, dirjen pajak menerbitkan keputusan mengenai rugi fiskal. Keputusan mengenai rugi fiskal tersebut digunakan sebagai dasar untuk memperhitungkan rugi fiskal ke tahun pajak berikutnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Sabtu, 25 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dimulai Februari 2025, Begini Skemanya

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian