PMK 18/2021

Apa yang Membuat DJP Boleh Melakukan Pemeriksaan Ulang?

Muhamad Wildan | Kamis, 09 November 2023 | 16:17 WIB
Apa yang Membuat DJP Boleh Melakukan Pemeriksaan Ulang?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Petugas pajak memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan ulang atas objek yang telah dilakukan pemeriksaan sebelumnya.

Merujuk pada PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021, pemeriksaan ulang didefinisikan sebagai pemeriksaan yang dilakukan terhadap wajib pajak yang telah diterbitkan surat ketetapan pajak (SKP) dari hasil pemeriksaan sebelumnya untuk jenis pajak dan masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak yang sama.

"Pemeriksaan ulang hanya dapat dilakukan berdasarkan instruksi atau persetujuan dirjen pajak," bunyi Pasal 68 ayat (1) PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021, dikutip Kamis (9/11/2023).

Baca Juga:
BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Dirjen pajak hanya bisa memberikan instruksi ataupun persetujuan untuk melaksanakan pemeriksaan ulang tersebut bila ada data baru atau data yang semula belum terungkap pada pemeriksaan sebelumnya.

Bila hasil pemeriksaan ulang menunjukkan adanya tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan dalam SKP sebelumnya, dirjen pajak menerbitkan surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan (SKPKBT).

Lebih lanjut, bila pemeriksaan ulang tidak menimbulkan tambahan jumlah pajak yang harus dibayar dari SKP sebelumnya, pemeriksaan ulang dihentikan dengan membuat LHP sumir.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

"LHP sumir adalah penghentian pemeriksaan tanpa adanya usulan penerbitan SKP," bunyi Pasal 1 angka 19 PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021.

Terakhir, jika pemeriksaan ulang tidak mengakibat adanya tambahan jumlah pajak yang harus dibayar tetapi terdapat perubahan jumlah rugi fiskal, dirjen pajak menerbitkan keputusan mengenai rugi fiskal. Keputusan mengenai rugi fiskal tersebut digunakan sebagai dasar untuk memperhitungkan rugi fiskal ke tahun pajak berikutnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Senin, 14 Oktober 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tidak Bisa Hadir dalam Pemeriksaan, WP Bisa Ajukan Reschedule

Kamis, 10 Oktober 2024 | 11:25 WIB KEPATUHAN PAJAK

Apa Sanksi Jika WP Tak Ajukan PKP Meski Omzet Lewati Rp4,8 Miliar?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja