Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Petugas pajak memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan ulang atas objek yang telah dilakukan pemeriksaan sebelumnya.
Merujuk pada PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021, pemeriksaan ulang didefinisikan sebagai pemeriksaan yang dilakukan terhadap wajib pajak yang telah diterbitkan surat ketetapan pajak (SKP) dari hasil pemeriksaan sebelumnya untuk jenis pajak dan masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak yang sama.
"Pemeriksaan ulang hanya dapat dilakukan berdasarkan instruksi atau persetujuan dirjen pajak," bunyi Pasal 68 ayat (1) PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021, dikutip Kamis (9/11/2023).
Dirjen pajak hanya bisa memberikan instruksi ataupun persetujuan untuk melaksanakan pemeriksaan ulang tersebut bila ada data baru atau data yang semula belum terungkap pada pemeriksaan sebelumnya.
Bila hasil pemeriksaan ulang menunjukkan adanya tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan dalam SKP sebelumnya, dirjen pajak menerbitkan surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan (SKPKBT).
Lebih lanjut, bila pemeriksaan ulang tidak menimbulkan tambahan jumlah pajak yang harus dibayar dari SKP sebelumnya, pemeriksaan ulang dihentikan dengan membuat LHP sumir.
"LHP sumir adalah penghentian pemeriksaan tanpa adanya usulan penerbitan SKP," bunyi Pasal 1 angka 19 PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021.
Terakhir, jika pemeriksaan ulang tidak mengakibat adanya tambahan jumlah pajak yang harus dibayar tetapi terdapat perubahan jumlah rugi fiskal, dirjen pajak menerbitkan keputusan mengenai rugi fiskal. Keputusan mengenai rugi fiskal tersebut digunakan sebagai dasar untuk memperhitungkan rugi fiskal ke tahun pajak berikutnya. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.