PENEGAKAN HUKUM

Apa yang Dilakukan Bea Cukai Terhadap Barang-Barang Ilegal?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 Februari 2023 | 12:30 WIB
Apa yang Dilakukan Bea Cukai Terhadap Barang-Barang Ilegal?

Ilustrasi. Petugas menunjukan barang bukti sitaan hasil transaksi rokok ilegal di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP C Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (28/11/2022). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/wsj.

SEMARANG, DDTCNews - Dalam menjalankan fungsi pengawasan, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) ikut mengamankan barang-barang ilegal yang menyalahi peraturan kepabeanan dan cukai.

Secara umum, ada 2 opsi populer dalam menindaklanjuti barang ilegal yang diamankan. Pertama, dimusnahkan apabila barang dinilai berpotensi disalahgunakan. Kedua, dihibahkan apabila ada peluang memberikan manfaat bagi kemanusiaan. Ketentuan ini diatur dalam PMK 39/2014 dan PMK 240/2012.

"[Barang hasil penindakan] ditetapkan sebagai barang milik negara untuk selanjutnya diusulkan peruntukannya kepada Ditjen Kekayaan Negara," tulis DJBC dalam laman resminya, dikutip Kamis (2/2/2023).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Belum lama ini, pemusnahan terhadap barang hasil penindakan kembali dilakukan oleh Kantor Bea Cukai Jawa Tengah-DIY serta Bea Cukai Pontianak. Sebanyak 9,7 juta batang rokok ilegal dimusnahkan di halaman Kantor Gubernur Jawa Tengah, Senin (31/1/2023) lalu.

Pemusnahan dipimpin langsung Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dengan didampingi oleh Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Akhmad Rofiq.

"Pemusnahan sebanyak 9.744.900 batang rokok ilegal ini berasal dari 32 buah penindakan dari periode Juni hingga Desember 2022. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp11,1 miliar dengan potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayar sebesar Rp7,53 miliar," jelas Rofiq.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Ganjar Pranowo juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk turut memerangi rokok ilegal. Keberadaan rokok ilegal, menurutnya, menggerus penerimaan negara yang seharusnya diterima.

"Tentunya seluruh masyarakat harus paham bagaimana ciri-ciri dan bahaya rokok ilegal serta untuk turut memerangi peredarannya," jelas Ganjar.

Sementara di Pontianak, barang-barang ilegal berupa rokok, minuman keras, obat-obatan, kosmetik, hingga handphone juga dihancurkan. Nilainya tembus Rp1 miliar.

Baca Juga:
Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

"Selain melakukan pemusnahan, Bea Cukai Pontianak juga menghibahkan sejumlah barang berupa audio amplifier, cabinet, gerinda, dan lain-lain senilai kurang lebih Rp153.639.535," ungkap Hary Prasetyo, Kepala Kantor Bea Cukai Pontianak.

Barang-barang yang dihibahkan maupun yang dimusnahkan tersebut berasal dari barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai serta barang tidak dikuasai (BTD) barang kiriman pos.

Kegiatan ini merupakan upaya pendayagunaan barang milik negara untuk kemanfaatan sosial dan pencegahan atas penyalahgunaan barang hasil penindakan. DJBC berupaya mewujudkan implementasi tugas sebagai community protector dari beredarnya barang ilegal dan berbahaya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?