PERPAJAKAN INDONESIA

Apa Urgensi Pembaruan Core Tax System? Ini Penjelasan DJP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 Agustus 2019 | 10:41 WIB
Apa Urgensi Pembaruan Core Tax System? Ini Penjelasan DJP

Ilustrasi gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah tengah dalam proses pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (core tax system). Apa pentingnya pembaruan ini?

Dalam pernyataan resminya, Ditjen Pajak (DJP) mengatakan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan – yang sering disingkat SIAP atau disebut core tax system – sangat krusial. Pembaruan dilakukan untuk meningkatkan sistem teknologi yang sudah dimiliki DJP.

“Pembaruan sistem teknologi informasi dan proses bisnis ini sejatinya sangat penting dan krusial dalam pencapaian tujuan reformasi perpajakan jilid III yang sudah dicanangkan sejak akhir 2016 dan berjalan hingga saat ini,” demikian pernyataan DJP, Selasa (6/8/2019).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Pembaruan dilakukan karena sistem teknologi informasi yang dimiliki DJP saat ini – yang sering disebut Sistem Informasi DJP (SIDJP) – belum mencakup keseluruhan administrasi bisnis inti pajak.

SIDJP, lanjutnya, belum mampu mengonsolidasi data pembayaran, pelaporan, penagihan, dan bisnis inti pajak lainnya melalui suatu sistem akuntansi yang terintegrasi (taxpayer accounting). DJP ingin pembayaran pajak semudah membeli pulsa, seperti harapan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Selain itu, teknologi yang digunakan sudah ketinggalan zaman. Hal ini dikarenakan adanya keterbatasan teknologi, kurangnya tenaga ahli, dan kesulitan mengintegrasikan dengan platform baru. Ketahanan dan kestabilan infrastruktur yang digunakan semakin berkurang.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pada saat yang bersamaan, beban akses akan semakin berat. Apalagi, di masa depan, sistem tersebut harus mampu menangani 1 juta pencatatan per hari, 17,4 juta Surat Pemberitahuan (SPT), data dan informasi dari 69 pihak ketiga, pertukaran data dari 86 yurisdiksi, dan 973.000 peserta amnesti pajak.

Pertukaran data tersebut, sambung DJP, sudah menjadi komitmen Indonesia yang tergabung bersama negara-negara yang mengimplementasikan automatic exchange of information (AEoI). Ada kebutuhan sistem informasi yang menjamin kerahasiaan dan kecepatan pertukaran data.

“Perlu diingat juga adalah pesatnya perkembangan teknologi dalam era big data pada saat ini. Sistem yang baru nantinya digadang-gadang mampu mengantisipasi perubahan rekayasa keuangan dan bisnis juga teknologi informasi dengan kecerdasan buatan (artificial intelligence),” papar DJP.

Seperti diberitakan sebelumnya, pembaruan core tax system diestimasi membutuhkan anggaran senilai Rp2,04 triliun. Pembaruan itu merupakan proyek tahun jamak hingga 2024. DJP juga melibatkan institusi penegak hukum untuk melakukan pembaruan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak