KEBIJAKAN PAJAK

Apa Untungnya Jadi PKP Meski Masih UMKM? Ini Kata DJP

Muhamad Wildan | Kamis, 09 September 2021 | 16:30 WIB
Apa Untungnya Jadi PKP Meski Masih UMKM? Ini Kata DJP

Seorang pengunjung membawa produk kerajinan di wadah pemasaran produk UMKM yang diberi nama Salapak di Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/9/2021). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak UMKM dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) dan memungut PPN meski omzet usaha belum mencapai Rp4,8 miliar dalam setahun.

Kasubdit Penyuluhan Perpajakan Ditjen Pajak (DJP) Inge Diana Rismawanti mengatakan ada beberapa keuntungan yang bisa dinikmati oleh pelaku usaha bila memilih menjadi PKP. Salah satunya, pelaku usaha bisa membuka peluang untuk bermitra dengan pemerintah dalam pengadaan barang dan jasa.

"Terkadang lawan transaksi seperti BUMN dan kementerian maunya dia bekerja sama dengan PKP karena mereka harus membuat faktur. Kalau ingin menjadi rekanan pemerintah itu mereka biasanya mensyaratkan nomor pengukuhan PKP," ujar Inge, Kamis (9/9/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Status sebagai PKP juga membuka pintu bagi UMKM untuk bertransaksi dan bekerja sama dengan usaha skala besar yang notabene telah dikukuhkan sebagai PKP.

Bila bertransaksi dengan PKP, pelaku usaha besar dapat mengkreditkan pajak masukan atas barang dan jasa yang diterima dari wajib pajak UMKM.

"Tidak ada kewajiban, tetapi dengan adanya [status] PKP wajib pajak bisa melakukan transaksi dengan pihak yang lebih luas lagi," ujar Inge.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Sebagaimana diatur pada Pasal 44 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 147/2017, pengusaha kecil dapat memilih untuk melaporkan usahanya guna dikukuhkan sebagai PKP.

Permohonan untuk dikukuhkan sebagai PKP dapat diajukan oleh wajib pajak pada KPP atau KP2KP tempat kegiatan usaha wajib pajak atau kepada KPP tertentu yang telah ditetapkan oleh Dirjen Pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

09 September 2021 | 21:48 WIB

informasi yang bagus dan perlu disebarluaskan, khususnya kepada para UMKM. Selain bisa memperoleh keuntungan menjadi PKP, akan lebih maksimal jika pendaftaran bisa dilakukan secara online. Selain memaksimalkan digitalisasi, hal ini akan lebih efektif dan efisien.

09 September 2021 | 20:33 WIB

ada keterbatasan dlm ngedrive UUMKM krn harus jadi PKP ..sebaiknya kita lihat ktt lainya ttg UMKM yang dikenai PPh final (< 4,8 M omsetnya) bhkan diberikan insentif pajak slm C-19. Artinya UMKM perlu dibantu agar dapat jadi supplier di Instansi Pemerintah/lembaga Negara. krn logikanya kredit pajaknya gak bisa dibebankan dlm perhitungan PPh diujung tahun.

09 September 2021 | 20:03 WIB

kerugiannya ada tax cost pada UMKM, dan banyak perush retail yg pakai F'se.. mrk membayar ke F'sor berupa Goodwill, F'see Fee, Royalty fee dll berikut PPN nya sbg pajak masukannya... ini sptnya memang sbg Tax Planning dari F'sor agar semua guritanya harus PKP yang mungkin bertujuan agar kredit psjsknys bisa diperitungkan. PK nya. Dan tentu harga barangnya dapat bersaing dengan UMKM yang biasa lainnya. (yg bukan pakai frenchise). Mesti ada penelitian lebih ttg penggunaan PKP oleh UMKM tsbt. Kemudian bagi UMKM biasa non Fr'se tentu ada kerugiannya adalah beban PM-PPNnya nempel yg gak bisa direduksikan dlm perhitungan laba dan berujung ke PPh (krn final). Maka pengenaan PPh final terusterang akan membenani baik langsung maupun tak langsung kpd UMKM yg non PKP.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra