KAMUS KEPABEANAN

Apa Maksud 'Orang Saling Berhubungan' dalam Penetapan Nilai Pabean?

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 09 Desember 2022 | 19:00 WIB
Apa Maksud 'Orang Saling Berhubungan' dalam Penetapan Nilai Pabean?

Ilustrasi.

NILAI Pabean merupakan nilai yang digunakan sebagai dasar untuk penghitungan bea masuk dan pungutan dalam rangka impor lainnya. Nilai pabean digunakan untuk menghitung bea masuk jika tarif yang digunakan berdasarkan tarif advalorum (persentase).

Besar kecilnya pungutan dalam rangka impor sangat tergantung pada besar kecilnya nilai pabean dan tarif yang dikenakan atas suatu barang impor. Dalam sistem self assessment, importir secara mandiri memberitahukan data barang yang diimpor termasuk menghitung sendiri pungutan yang mesti dibayar.

Pemberitahuan nilai pabean oleh importir harus tepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam hal pemberitahuan nilai pabean lebih rendah dari yang seharusnya maka selain harus membayar kekurangan pembayaran, importir juga dikenakan sanksi administrasi berupa denda.

Baca Juga:
AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Adapun terdapat 6 metode penetapan nilai pabean yang harus diterapkan secara hierarki, yaitu metode nilai transaksi, metode nilai transaksi barang identik, metode nilai transaksi barang serupa, metode deduksi, metode komputasi, dan metode fallback.

Dalam ketentuan terkait dengan 6 metode penetapan nilai pabean tersebut, muncul istilah orang saling berhubungan. Istilah tersebut dapat ditemukan dalam 2 metode, yaitu metode deduksi dan komputasi. Lantas, siapa yang dimaksud sebagai orang saling berhubungan dalam metode tersebut?

Definisi

Baca Juga:
Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

KETENTUAN tentang orang saling berhubungan di antaranya tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan No.144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk (PMK 144/2022). Pasal 1 angka 4 beleid tersebut menguraikan ada 8 golongan orang yang dianggap saling berhubungan.

Pertama, pegawai atau pimpinan pada suatu perusahaan sekaligus pegawai atau pimpinan pada perusahaan lain. Kedua, mereka yang dikenal/diketahui secara hukum sebagai rekan dalam perdagangan.

Ketiga, pekerja dan pemberi kerja. Keempat, mereka yang salah satu di antaranya secara langsung atau tidak langsung memiliki, mengendalikan, atau memegang 5% atau lebih saham yang beredar dari salah satu dari mereka.

Baca Juga:
Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Kelima, mereka yang salah satu di antaranya secara langsung atau tidak langsung mengendalikan pihak lainnya. Keenam, mereka yang secara langsung atau tidak langsung dikendalikan oleh pihak ketiga.

Ketujuh, mereka yang secara bersamaan langsung atau tidak langsung mengendalikan pihak ketiga. Kedelapan, mereka yang merupakan anggota dari satu keluarga yaitu suami, istri, orang tua, anak, adik dan kakak (sekandung atau tidak), kakek, nenek, cucu, paman, bibi, keponakan, mertua, menantu, serta ipar.

Sehubungan dengan metode deduksi, harga satuan yang menjadi dasar penetapan nilai pabean tidak diperkenankan apabila berasal dari penjualan dengan pembeli yang merupakan orang saling berhubungan.

Sementara itu, terkait dengan metode komputasi, metode ini merupakan metode yang digunakan dalam hal penjual dan pembeli merupakan orang saling berhubungan. Ketentuan lebih lanjut mengenai orang saling berhubungan dapat disimak dalam PMK 144/2022. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP