KAMUS KEPABEANAN

Apa Maksud 'Orang Saling Berhubungan' dalam Penetapan Nilai Pabean?

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 09 Desember 2022 | 19:00 WIB
Apa Maksud 'Orang Saling Berhubungan' dalam Penetapan Nilai Pabean?

Ilustrasi.

NILAI Pabean merupakan nilai yang digunakan sebagai dasar untuk penghitungan bea masuk dan pungutan dalam rangka impor lainnya. Nilai pabean digunakan untuk menghitung bea masuk jika tarif yang digunakan berdasarkan tarif advalorum (persentase).

Besar kecilnya pungutan dalam rangka impor sangat tergantung pada besar kecilnya nilai pabean dan tarif yang dikenakan atas suatu barang impor. Dalam sistem self assessment, importir secara mandiri memberitahukan data barang yang diimpor termasuk menghitung sendiri pungutan yang mesti dibayar.

Pemberitahuan nilai pabean oleh importir harus tepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam hal pemberitahuan nilai pabean lebih rendah dari yang seharusnya maka selain harus membayar kekurangan pembayaran, importir juga dikenakan sanksi administrasi berupa denda.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Adapun terdapat 6 metode penetapan nilai pabean yang harus diterapkan secara hierarki, yaitu metode nilai transaksi, metode nilai transaksi barang identik, metode nilai transaksi barang serupa, metode deduksi, metode komputasi, dan metode fallback.

Dalam ketentuan terkait dengan 6 metode penetapan nilai pabean tersebut, muncul istilah orang saling berhubungan. Istilah tersebut dapat ditemukan dalam 2 metode, yaitu metode deduksi dan komputasi. Lantas, siapa yang dimaksud sebagai orang saling berhubungan dalam metode tersebut?

Definisi

Baca Juga:
Catat! Buku Hiburan, Roman Populer, Hingga Komik Tetap Kena Bea Masuk

KETENTUAN tentang orang saling berhubungan di antaranya tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan No.144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk (PMK 144/2022). Pasal 1 angka 4 beleid tersebut menguraikan ada 8 golongan orang yang dianggap saling berhubungan.

Pertama, pegawai atau pimpinan pada suatu perusahaan sekaligus pegawai atau pimpinan pada perusahaan lain. Kedua, mereka yang dikenal/diketahui secara hukum sebagai rekan dalam perdagangan.

Ketiga, pekerja dan pemberi kerja. Keempat, mereka yang salah satu di antaranya secara langsung atau tidak langsung memiliki, mengendalikan, atau memegang 5% atau lebih saham yang beredar dari salah satu dari mereka.

Baca Juga:
Apa Itu Surat Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar?

Kelima, mereka yang salah satu di antaranya secara langsung atau tidak langsung mengendalikan pihak lainnya. Keenam, mereka yang secara langsung atau tidak langsung dikendalikan oleh pihak ketiga.

Ketujuh, mereka yang secara bersamaan langsung atau tidak langsung mengendalikan pihak ketiga. Kedelapan, mereka yang merupakan anggota dari satu keluarga yaitu suami, istri, orang tua, anak, adik dan kakak (sekandung atau tidak), kakek, nenek, cucu, paman, bibi, keponakan, mertua, menantu, serta ipar.

Sehubungan dengan metode deduksi, harga satuan yang menjadi dasar penetapan nilai pabean tidak diperkenankan apabila berasal dari penjualan dengan pembeli yang merupakan orang saling berhubungan.

Sementara itu, terkait dengan metode komputasi, metode ini merupakan metode yang digunakan dalam hal penjual dan pembeli merupakan orang saling berhubungan. Ketentuan lebih lanjut mengenai orang saling berhubungan dapat disimak dalam PMK 144/2022. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! Buku Hiburan, Roman Populer, Hingga Komik Tetap Kena Bea Masuk

Rabu, 18 Desember 2024 | 18:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Surat Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar?

Senin, 16 Desember 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Update 2024, Apa Itu Pengembalian PPN untuk Turis Asing?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra