INDUSTRI OTOMOTIF

Apa Kabar Perpres Mobil Listrik? Ini Penjelasan Presiden Jokowi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 08 Agustus 2019 | 17:10 WIB
Apa Kabar Perpres Mobil Listrik? Ini Penjelasan Presiden Jokowi

Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers seusai meresmikan Gedung baru Sekretariat Asean, Kamis (8/8/2019). (foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Hingga saat ini, dua peraturan presiden (Perpres) terkait mobil listrik belum juga terbit. Namun, Presiden Joko Widodo mengaku sudah menandatangani dua beleid tersebut.

Presiden mengaku sudah menekan Perpres tersebut pada Senin (5/8/2019) pagi. Dia berharap adanya Perpres akan membuat pelaku industri segera merancang dan membangun industri mobil listrik di Tanah Air.

“Sudah, sudah, sudah. Sudah saya tanda tangani hari Senin pagi,” kata Jokowi seusai meresmikan Gedung baru Sekretariat Asean, Kamis (8/8/2019).

Baca Juga:
Dorong Konsumsi 2025, Negara Tetangga Ini Kembali Beri Diskon Pajak

Dia mengatakan kunci pengembangan mobil listrik ada di baterai dan bahan untuk membuat baterai, kobalt, mangan, dan lain-lainnya. Komponen itu menyumbang hingga 60% dan semuanya ada di Indonesia. Hal ini membuat posisi Indonesia sangat strategis.

Upaya membangun sebuah industri mobil listrik tidak mungkin dilakukan hanya dalam waktu singkat setahun hingga tiga tahun. Pelaku usaha harus melihat pasar karena harga mobil listrik saat ini tercatat 405 lebih mahal dari mobil yang biasa.

“Bisa kita rancang agar nanti kita bisa mendahului membangun industri mobil listrik yang murah, yang kompetitif karena bahan-bahan ada di sini. Dengan ditemukannya bahan-bahan baterai yang ada di Indonesia, mungkin harganya bisa ditekan lebih murah, syukur bisa sama,” jelas Presiden.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Dalam kesempatan itu, dia juga mengomentari terkait polusi udara di Jakarta. Presiden mendorong Gubernur DKI agar ikut memberi insentif untuk mobil listrik. Dia memberi contoh kebijakan parkir gratis. Selain itu, bisa juga membebaskan bea balik nama mobil listrik atau penambahan subsidi.

“Ada negara yang memberi subsidi sekian dolar apabila membeli mobil listrik. Dimulai seperti Jakarta, saya kira bisa dimulai dengan bisnya, transportasi umum, bisa dimulai mendorong taksi-taksinya,” jelasnya, seperti dilansir Setkab dalam laman resminya.

Seperti diketahui, Perpres terkait mobil listrik ini juga mencakup skema insentif yang diberikan pemerintah. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan