INDUSTRI OTOMOTIF

Apa Kabar Perpres Mobil Listrik? Ini Penjelasan Presiden Jokowi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 08 Agustus 2019 | 17:10 WIB
Apa Kabar Perpres Mobil Listrik? Ini Penjelasan Presiden Jokowi

Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers seusai meresmikan Gedung baru Sekretariat Asean, Kamis (8/8/2019). (foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Hingga saat ini, dua peraturan presiden (Perpres) terkait mobil listrik belum juga terbit. Namun, Presiden Joko Widodo mengaku sudah menandatangani dua beleid tersebut.

Presiden mengaku sudah menekan Perpres tersebut pada Senin (5/8/2019) pagi. Dia berharap adanya Perpres akan membuat pelaku industri segera merancang dan membangun industri mobil listrik di Tanah Air.

“Sudah, sudah, sudah. Sudah saya tanda tangani hari Senin pagi,” kata Jokowi seusai meresmikan Gedung baru Sekretariat Asean, Kamis (8/8/2019).

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Dia mengatakan kunci pengembangan mobil listrik ada di baterai dan bahan untuk membuat baterai, kobalt, mangan, dan lain-lainnya. Komponen itu menyumbang hingga 60% dan semuanya ada di Indonesia. Hal ini membuat posisi Indonesia sangat strategis.

Upaya membangun sebuah industri mobil listrik tidak mungkin dilakukan hanya dalam waktu singkat setahun hingga tiga tahun. Pelaku usaha harus melihat pasar karena harga mobil listrik saat ini tercatat 405 lebih mahal dari mobil yang biasa.

“Bisa kita rancang agar nanti kita bisa mendahului membangun industri mobil listrik yang murah, yang kompetitif karena bahan-bahan ada di sini. Dengan ditemukannya bahan-bahan baterai yang ada di Indonesia, mungkin harganya bisa ditekan lebih murah, syukur bisa sama,” jelas Presiden.

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Dalam kesempatan itu, dia juga mengomentari terkait polusi udara di Jakarta. Presiden mendorong Gubernur DKI agar ikut memberi insentif untuk mobil listrik. Dia memberi contoh kebijakan parkir gratis. Selain itu, bisa juga membebaskan bea balik nama mobil listrik atau penambahan subsidi.

“Ada negara yang memberi subsidi sekian dolar apabila membeli mobil listrik. Dimulai seperti Jakarta, saya kira bisa dimulai dengan bisnya, transportasi umum, bisa dimulai mendorong taksi-taksinya,” jelasnya, seperti dilansir Setkab dalam laman resminya.

Seperti diketahui, Perpres terkait mobil listrik ini juga mencakup skema insentif yang diberikan pemerintah. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 08:30 WIB PROVINSI MALUKU

Tingkatkan Kepatuhan, Pemprov Ini Beri Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Jumat, 18 Oktober 2024 | 13:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Manfaatkan! Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga Akhir Bulan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN