BERITA PAJAK HARI INI

Apa Kabar Pembahasan RUU KUP? Begini Kata Wakil Ketua Komisi XI DPR

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 Agustus 2021 | 08:00 WIB
Apa Kabar Pembahasan RUU KUP? Begini Kata Wakil Ketua Komisi XI DPR

Ilustrasi. Petugas keamanan berjalan di dekat slogan bertuliskan 'Pajak Kuat Indonesia Maju' di sebuah Kantor Pelayanan Pajak, Jakarta, Rabu (14/7/2021).  ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Pembahasan RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) akan dilanjutkan setelah masa reses anggota DPR. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (13/8/2021).

Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi menyatakan anggota DPR memiliki waktu kurang dari satu bulan untuk menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUP. Batas akhir penyampaian DIM RUU KUP dari seluruh fraksi jatuh pada Senin, 6 September 2021.

"Tanggal 6 September adalah batas akhir DIM yang harus kami serahkan ke Komisi XI. Sampai hari ini seluruh fraksi masih mendengar berbagai masukan," katanya.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Perumusan DIM, sambungnya, dilakukan dengan mendengarkan pendapat dari berbagai pihak seperti ahli perpajakan, mantan pejabat Kemenkeu, perguruan tinggi, hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM). Pandangan dari berbagai pihak, baik yang pro maupun kontra terhadap RUU KUP, diserap.

Selain mengenai keberlanjutan pembahasan RUU KUP, ada pula ulasan mengenai kenaikan jumlah laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) terkait dengan indikasi tindak pidana perpajakan pada kuartal I/2021.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Mendengarkan Pandangan Berbagai Pihak

Komisi XI akan membahas RUU KUP secara komprehensif dengan pemerintah. Dia juga menjamin pembahasan RUU KUP tersebut tidak akan meniru proses pembahasan UU Cipta Kerja yang banyak menimbulkan polemik di masyarakat.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

"Tidak seperti omnibus law, kami ingin [RUU] KUP ini matang dan menyeluruh dengan mendengarkan semua pertimbangan dari segala sisi," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi.

Setidaknya ada 75 narasumber yang sudah dan akan memberikan pandangan terkait dengan RUU KUP. Komposisinya juga beragam mulai dari mantan dirjen pajak, komunitas kampus, pelaku usaha hingga konsultan pajak. Simak beberapa ulasan mengenai RUU KUP di sini. (DDTCNews)

Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menerima 993 laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) terkait dengan indikasi tindak pidana perpajakan pada kuartal I/2021.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, jumlah LTKM terkait dengan tindak pidana perpajakan tercatat meningkat. Pada kuartal I/2020, LTKM terkait dengan tindak pidana perpajakan yang diterima PPATK hanya sebanyak 422 LTKM.

Dengan demikian, jumlah LTKM pada kuartal I/2021 mengalamni kenaikan hingga 135,3% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Jumlah itu juga mencapai 5,65% dari total LTKM pada Januari—Maret 2021 yang tercatat sebanyak 17.574 LTKM. Simak ‘Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Terkait Pidana Perpajakan Naik’. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

Pengurangan dan Pencegahan Tindak Pidana Perpajakan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan otoritas melakukan peningkatan kompetensi pegawai, pengembangan struktur organisasi, dan pembaruan sistem informasi untuk mengurangi serta mencegah tindak pidana perpajakan.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Selain itu, otoritas juga memanfaatkan skema pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Dalam RUU KUP, pemerintah juga mengusulkan penerapan alternative minimum tax untuk mengurangi perencanaan pajak agresif. (Bisnis Indonesia)

Kebijakan Cukai Rokok

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan otoritas masih melakukan pembahasan mengenai kebijakan tarif cukai hasil tembakau atau rokok pada 2022. Ada beberapa aspek yang menjadi pertimbangan, mulai dari kesehatan, tenaga kerja, industri, dan penerimaan negara.

“Beberapa aspek perlu dikaji secara mendalam, sejalan dengan kondisi aktual penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi secara berkelanjutan,” ujarnya. Simak pula ‘Tarif Cukai Naik, Penjualan Rokok Tahun Ini Diproyeksi Turun 6,8%’. (Kontan)

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Tarif PNBP Uji Validitas Rapid Test Antigen

Tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) uji validitas rapid diagnostic test antigen yang dilaksanakan laboratorium lingkup Kementerian Kesehatan dapat ditetapkan sampai dengan Rp0 atau 0%.

Ketentuan itu masuk dalam PMK 104/2021. Pada bagian pertimbangan disebutkan uji terhadap rapid diagnostic test antigen perlu dilakukan untuk menjamin validitas hasil uji yang beredar di masyarakat. Layanan pengujian itu merupakan layanan di bidang pengujian laboratorium yang bersifat volatil.

Sesuai dengan ketentuan, uji validitas rapid diagnostic test antigen yang dilaksanakan laboratorium lingkup Kementerian Kesehatan dikenakan tarif sebesar Rp694.000,00 per tes. Namun, dengan pertimbanban tertentu tarif dapat ditetapkan Rp0 atau 0%. (DDTCNews)

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Video Review Saldo Rekening Bank

Merespons maraknya unggahan video pamer saldo rekening bank, DJP mengingatkan kembali adanya kewajiban yang harus dipenuhi.

Merespons banyaknya unggahan video Ganteng, Review Saldonya Dong, DJP juga mengunggah sebuah video di Tiktok dan Instagram. Dalam video tersebut tampak 2 orang pegawai yang melakukan pengecekan data setelah salah satu video unggahan warganet

#KawanPajak, jika sudah berpenghasilan, daftar NPWP, lapor, dan bayar pajak, ya! Semua bisa online lewat pajak.go.id,” tulis DJP dalam unggahannya di Tiktok. Simak ‘Marak Video Review Saldo Bank, DJP: Lapor dan Bayar Pajak Ya!’. (DDTCNews) (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar