INSENTIF FISKAL

Apa Kabar Aturan Teknis Super Tax Deduction? Ini Penjelasan BKF

Redaksi DDTCNews | Selasa, 27 Agustus 2019 | 09:35 WIB
Apa Kabar Aturan Teknis Super Tax Deduction? Ini Penjelasan BKF

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menjanjikan aturan teknis terkait insentif super tax deduction akan segera rilis dalam waktu dekat. Finalisasi sudah dilakukan oleh otoritas fiskal.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara mengatakan pembahasan aturan terkait tata cara pemberian insentif untuk kegiatan vokasi dan riset sudah final di internal Kemenkeu. Ditjen Pajak (DJP) akan menjadi leading sector untuk mengawal pemberian insentif ini.

“Seharusnya [sudah] sampai finalisasi karena dari BKF sudah final dan sekarang sedang didiskusikan di Kemenkumham,” katanya di Kantor Kemenkeu, Senin (26/8/2019).

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Terkait dengan permintaan pelaku usaha agar aturan teknis tidak berbelit-belit, Suahasil memastikan proses akan sesuai prosedur. Tahapan administrasi dalam pemberian insentif bagi pelaku usaha, sambungnya, tetap dibutuhkan.

Hal tersebut dinilai penting karena menyangkut klaim biaya yang diajukan oleh pelaku usaha untuk mengurangi beban pajaknya. Terlebih, insentif super tax deduction menyangkut banyak klasifikasi kegiatan vokasi serta penelitian dan pengembangan.

“Tentu harus ada proses administrasinya. Kalau yang namanya menerima pengurangan pajak tentu dia harus lapor kepada DJP karena ini masalah pengakuan biaya untuk WP yang melakukan kegiatan vokasi dan riset di tempat lain,” paparnya.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Seperti diketahui, PP No.45/2019 memberikan insentif pajak untuk pelaku usaha yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja dan pemagangan alias vokasi dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/ atau pembelajaran.

Adapun untuk wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia diberikan fasilitas fiskal serupa. Pelaku usaha dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:00 WIB KP2KP KUTACANE

Petugas Pajak Ingatkan Masyarakat, Daftar NPWP Kini Lewat Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah