KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Valuation Advice dalam Penghitungan Nilai Pabean?

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 13 Januari 2023 | 12:00 WIB
Apa Itu Valuation Advice dalam Penghitungan Nilai Pabean?

PERDAGANGAN lintas batas yang makin masif membuat pengetahuan cara menghitung bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) menjadi penting untuk diketahui. Salah satu komponen yang menjadi dasar perhitungan bea masuk dan PDRI yang perlu diperhatikan ialah nilai pabean.

Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk merupakan nilai transaksi dari barang impor bersangkutan yang memenuhi persyaratan tertentu. Jika nilai pabean tak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi maka ditentukan secara hierarki berdasarkan 5 metode penetapan nilai pabean lain.

Prinsip perhitungan bea masuk tersebut dilakukan secara self-assessment. Melalui sistem tersebut, pengguna jasa diberikan kepercayaan untuk menghitung sendiri dan memberitahukan kewajiban kepabeanannya.

Baca Juga:
Update 2025, Apa Itu Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain?

Namun, ada kalanya importir kesulitan atau ragu atas nilai pabean yang perlu diberitahukan. Dalam kondisi tersebut, importir dapat mengajukan permohonan valuation advice kepada dirjen bea dan cukai. Lantas, apa itu valuation advice?

Definisi
Valuation advice adalah petunjuk tentang cara penghitungan nilai pabean terhadap barang yang akan diimpor, yang berisi perlakuan atas biaya atau nilai yang harus ditambahkan, dikurangkan, atau tidak termasuk pada nilai transaksi, yang tidak mencantumkan besaran nilai pabean, yang diterbitkan atas permintaan importir.

Importir dapat mengajukan permohonan valuation advice untuk mendapatkan petunjuk mengenai perlakuan biaya dan/atau nilai atas barang yang akan diimpor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean.

Baca Juga:
DJBC Beri Fasilitas ATA Carnet untuk Peralatan Konser Maroon 5

Permohonan valuation advice dapat diproses sepanjang memenuhi 6 ketentuan. Pertama, diajukan oleh importir yang telah memiliki identitas dalam rangka akses kepabeanan. Kedua, diajukan atas 1 materi substansi.

Ketiga, materi substansi yang diajukan tidak sedang dalam pengajuan atau proses keberatan atau banding. Keempat, materi substansi yang diajukan tidak sedang dalam proses audit kepabeanan dan cukai.

Kelima, barang impor tersebut belum diajukan pemberitahuan pabean. Keenam, barang yang akan diimpor merupakan objek transaksi jual beli oleh importir.

Baca Juga:
Apa Itu Pemeriksaan Pajak Daerah?

Sebagai informasi, materi substansi ialah komponen nilai atau biaya yang menjadi unsur penambah, pengurang, atau tidak termasuk dalam nilai transaksi barang impor yang bersangkutan.

Merujuk PMK 134/2018, permohonan valuation advice dapat diajukan secara elektronik melalui sistem aplikasi yang dikelola oleh DJBC. Dalam hal sistem aplikasi DJBC belum dapat diterapkan atau mengalami gangguan maka permohonan dapat disampaikan secara tertulis.

Permohonan valuation advice disampaikan dengan melampirkan dokumen yang membuktikan adanya transaksi jual beli dan dokumen yang berkaitan dengan materi substansi nilai pabean yang diajukan.

Baca Juga:
PMK 115/2024, Kemenkeu Atur Tugas dan Wewenang Juru Sita Bea dan Cukai

Dokumen yang membuktikan adanya transaksi jual beli dapat berupa dokumen pemesanan. pembelian (purchase order), konfirmasi pemesanan (confirmation order), kontrak penjualan (sales contract), faktur (invoice), letter of credit (L/C), atau dokumen transaksi pembayaran yang sejenis.

Sementara itu, dokumen terkait dengan materi substansi nilai dapat berupa: perjanjian/kontrak (assist, royalti, merek dagang, lisensi, hak cipta, garansi, agen/perantara, proceeds); polis asuransi; dokumen pengangkutan; dan/atau dokumen yang terkait dengan komponen pembentuk nilai pabean.

Atas permohonan itu, direktur atas nama dirjen bea dan cukai menerbitkan valuation advice. Penerbitan valuation advice dilakukan paling lama 30 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap untuk importir Operator Ekonomi Bersertifikat atau Mitra Utama Kepabeanan.

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Untuk importir lainnya, valuation advice diterbitkan paling lama 40 hari kerja terhitung sejak sejak permohonan diterima secara lengkap. Untuk diperhatikan, permohonan valuation advice tersebut juga bisa ditolak.

Penolakan terjadi apabila hasil penelitian atas permohonan dan dokumen yang dilampirkan importir tidak sesuai dengan persyaratan.

Penolakan juga dapat terjadi apabila importir tidak menyerahkan tambahan data dan/atau dokumen yang diminta saat proses penelitian permohonan sesuai tenggat waktu yang ditetapkan.

Baca Juga:
Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Selain itu, permohonan valuation advice juga dapat ditolak jika importir tidak menghadiri dan memberikan penjelasan secara lisan.

Importir diminta penjelasan secara lisan apabila data dan/atau dokumen yang dilampirkan serta dokumen tambahan yang diserahkan belum memadai untuk dapat diberikan valuation advice.

Simpulan
INTINYA valuation advice merupakan petunjuk tentang cara penghitungan nilai pabean atas barang yang akan diimpor yang diberikan kepada importir atas permintaan importir yang bersangkutan.

Baca Juga:
Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Valuation advice akan memberikan petunjuk perihal biaya atau nilai yang harus ditambahkan, dikurangkan atau tidak termasuk dalam nilai transaksi.

Valuation advice ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan bagi pengguna jasa kepabeanan, di antaranya importir, yang mengalami kesulitan dalam menentukan nilai pabean. Ketentuan lebih lanjut mengenai valuation advice dapat disimak dalam PMK 134/2018. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 10 Februari 2025 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Update 2025, Apa Itu Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain?

Minggu, 09 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Beri Fasilitas ATA Carnet untuk Peralatan Konser Maroon 5

Minggu, 09 Februari 2025 | 15:30 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pemeriksaan Pajak Daerah?

Minggu, 09 Februari 2025 | 14:30 WIB PMK 115/2024

PMK 115/2024, Kemenkeu Atur Tugas dan Wewenang Juru Sita Bea dan Cukai

BERITA PILIHAN
Rabu, 12 Februari 2025 | 11:51 WIB KEPATUHAN PAJAK

Pejabat Kemenkeu Tersangka, DPR Minta Rakyat Tetap Patuh Bayar Pajak

Rabu, 12 Februari 2025 | 11:04 WIB CORETAX SYSTEM

Banyak Keluhan terkait Coretax, Ombudsman Ingatkan DJP Soal Ini

Rabu, 12 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Gebrakan Kebijakan Bea Masuk Presiden AS Donald Trump

Rabu, 12 Februari 2025 | 10:45 WIB CORETAX SYSTEM

Efek Coretax ke Penerimaan, DJP Pantau Setoran Pajak Jelang Deadline

Rabu, 12 Februari 2025 | 10:30 WIB KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

PPN yang Dipungut Tak Disetor ke Kas Negara, WP Ditahan Kejari

Rabu, 12 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Biar PPh 21-nya Ditanggung Pemerintah, NIK-NPWP Pegawai Harus Padan

Rabu, 12 Februari 2025 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Beberkan Capaian Insentif Pajak dalam Menarik Investasi

Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 12 Februari 2025 | 08:38 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pentingnya Coretax dan Komitmen Sri Mulyani Benahi Sistem Pajak