KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Valuation Advice dalam Penghitungan Nilai Pabean?

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 13 Januari 2023 | 12:00 WIB
Apa Itu Valuation Advice dalam Penghitungan Nilai Pabean?

PERDAGANGAN lintas batas yang makin masif membuat pengetahuan cara menghitung bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) menjadi penting untuk diketahui. Salah satu komponen yang menjadi dasar perhitungan bea masuk dan PDRI yang perlu diperhatikan ialah nilai pabean.

Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk merupakan nilai transaksi dari barang impor bersangkutan yang memenuhi persyaratan tertentu. Jika nilai pabean tak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi maka ditentukan secara hierarki berdasarkan 5 metode penetapan nilai pabean lain.

Prinsip perhitungan bea masuk tersebut dilakukan secara self-assessment. Melalui sistem tersebut, pengguna jasa diberikan kepercayaan untuk menghitung sendiri dan memberitahukan kewajiban kepabeanannya.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Namun, ada kalanya importir kesulitan atau ragu atas nilai pabean yang perlu diberitahukan. Dalam kondisi tersebut, importir dapat mengajukan permohonan valuation advice kepada dirjen bea dan cukai. Lantas, apa itu valuation advice?

Definisi
Valuation advice adalah petunjuk tentang cara penghitungan nilai pabean terhadap barang yang akan diimpor, yang berisi perlakuan atas biaya atau nilai yang harus ditambahkan, dikurangkan, atau tidak termasuk pada nilai transaksi, yang tidak mencantumkan besaran nilai pabean, yang diterbitkan atas permintaan importir.

Importir dapat mengajukan permohonan valuation advice untuk mendapatkan petunjuk mengenai perlakuan biaya dan/atau nilai atas barang yang akan diimpor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Permohonan valuation advice dapat diproses sepanjang memenuhi 6 ketentuan. Pertama, diajukan oleh importir yang telah memiliki identitas dalam rangka akses kepabeanan. Kedua, diajukan atas 1 materi substansi.

Ketiga, materi substansi yang diajukan tidak sedang dalam pengajuan atau proses keberatan atau banding. Keempat, materi substansi yang diajukan tidak sedang dalam proses audit kepabeanan dan cukai.

Kelima, barang impor tersebut belum diajukan pemberitahuan pabean. Keenam, barang yang akan diimpor merupakan objek transaksi jual beli oleh importir.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sebagai informasi, materi substansi ialah komponen nilai atau biaya yang menjadi unsur penambah, pengurang, atau tidak termasuk dalam nilai transaksi barang impor yang bersangkutan.

Merujuk PMK 134/2018, permohonan valuation advice dapat diajukan secara elektronik melalui sistem aplikasi yang dikelola oleh DJBC. Dalam hal sistem aplikasi DJBC belum dapat diterapkan atau mengalami gangguan maka permohonan dapat disampaikan secara tertulis.

Permohonan valuation advice disampaikan dengan melampirkan dokumen yang membuktikan adanya transaksi jual beli dan dokumen yang berkaitan dengan materi substansi nilai pabean yang diajukan.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Dokumen yang membuktikan adanya transaksi jual beli dapat berupa dokumen pemesanan. pembelian (purchase order), konfirmasi pemesanan (confirmation order), kontrak penjualan (sales contract), faktur (invoice), letter of credit (L/C), atau dokumen transaksi pembayaran yang sejenis.

Sementara itu, dokumen terkait dengan materi substansi nilai dapat berupa: perjanjian/kontrak (assist, royalti, merek dagang, lisensi, hak cipta, garansi, agen/perantara, proceeds); polis asuransi; dokumen pengangkutan; dan/atau dokumen yang terkait dengan komponen pembentuk nilai pabean.

Atas permohonan itu, direktur atas nama dirjen bea dan cukai menerbitkan valuation advice. Penerbitan valuation advice dilakukan paling lama 30 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap untuk importir Operator Ekonomi Bersertifikat atau Mitra Utama Kepabeanan.

Baca Juga:
Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

Untuk importir lainnya, valuation advice diterbitkan paling lama 40 hari kerja terhitung sejak sejak permohonan diterima secara lengkap. Untuk diperhatikan, permohonan valuation advice tersebut juga bisa ditolak.

Penolakan terjadi apabila hasil penelitian atas permohonan dan dokumen yang dilampirkan importir tidak sesuai dengan persyaratan.

Penolakan juga dapat terjadi apabila importir tidak menyerahkan tambahan data dan/atau dokumen yang diminta saat proses penelitian permohonan sesuai tenggat waktu yang ditetapkan.

Baca Juga:
Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Selain itu, permohonan valuation advice juga dapat ditolak jika importir tidak menghadiri dan memberikan penjelasan secara lisan.

Importir diminta penjelasan secara lisan apabila data dan/atau dokumen yang dilampirkan serta dokumen tambahan yang diserahkan belum memadai untuk dapat diberikan valuation advice.

Simpulan
INTINYA valuation advice merupakan petunjuk tentang cara penghitungan nilai pabean atas barang yang akan diimpor yang diberikan kepada importir atas permintaan importir yang bersangkutan.

Baca Juga:
DJBC Sebut Kawasan Berikat Baru di Banten Resmi Beroperasi

Valuation advice akan memberikan petunjuk perihal biaya atau nilai yang harus ditambahkan, dikurangkan atau tidak termasuk dalam nilai transaksi.

Valuation advice ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan bagi pengguna jasa kepabeanan, di antaranya importir, yang mengalami kesulitan dalam menentukan nilai pabean. Ketentuan lebih lanjut mengenai valuation advice dapat disimak dalam PMK 134/2018. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra