KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Tanggapan dalam Proses Gugatan Pajak?

Syadesa Anida Herdona | Jumat, 27 Mei 2022 | 17:00 WIB
Apa Itu Surat Tanggapan dalam Proses Gugatan Pajak?

DALAM penyelesaian sengketa pajak, pihak-pihak yang bersengketa dapat menyelesaikan sengketanya melalui proses banding atau gugatan.

Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh wajib pajak atau penanggung pajak terhadap pelaksanaan penagihan pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Setelah surat gugatan disampaikan oleh penggugat, pihak tergugat kemudian memiliki tanggung jawab untuk membuat surat tanggapan. Lantas, apa itu surat tanggapan dalam proses gugatan?

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Definisi
BERDASARKAN Undang-Undang No. 14/2002 tentang Pengadilan Pajak (UU 14/2002), surat tanggapan adalah surat dari tergugat kepada pengadilan pajak yang berisi jawaban atas gugatan yang diajukan oleh penggugat.

Proses gugatan diawali dengan penyampaian surat gugatan oleh penggugat kepada pengadilan pajak. Selanjutnya, pengadilan pajak meminta surat tanggapan atas surat gugatan tersebut kepada tergugat. Permintaan surat tanggapan dilakukan dalam jangka waktu 14 hari sejak tanggal diterima surat gugatan.

Kemudian, tergugat harus menyerahkan surat tanggapan dalam jangka waktu 1 bulan sejak tanggal dikirim permintaan surat tanggapan. Salinan surat tanggapan dikirim kepada penggugat dalam jangka waktu 14 hari sejak tanggal diterima oleh pengadilan pajak.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Terdapat tiga hal yang harus diperhatikan Ditjen Pajak (DJP) sebagai tergugat dalam penyusunan surat tanggapan berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-65/PJ/2012.

Pertama, pemenuhan ketentuan formal surat gugatan wajib pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang (UU) KUP, Pasal 40 dan Pasal 41 UU 14/2002, dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Kedua, keputusan/objek yang disengketakan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan berdasarkan Pasal 23 ayat (2) UU KUP, Pasal 31 ayat (3) UU 14/2002, dan Pasal 37 Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2001.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Ketiga, tanggapan tergugat harus relevan dengan alasan yang diajukan oleh wajib pajak dalam surat gugatan.

Setelah surat tanggapan diterima, penggugat dapat menyerahkan surat bantahan kepada pengadilan pajak. Surat bantahan harus diserahkan dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal diterima salinan surat tanggapan.

Sebagai informasi, untuk pemeriksaan dengan acara cepat terhadap sengketa pajak dilakukan tanpa adanya surat tanggapan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra