KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Tanggapan dalam Proses Gugatan Pajak?

Syadesa Anida Herdona | Jumat, 27 Mei 2022 | 17:00 WIB
Apa Itu Surat Tanggapan dalam Proses Gugatan Pajak?

DALAM penyelesaian sengketa pajak, pihak-pihak yang bersengketa dapat menyelesaikan sengketanya melalui proses banding atau gugatan.

Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh wajib pajak atau penanggung pajak terhadap pelaksanaan penagihan pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Setelah surat gugatan disampaikan oleh penggugat, pihak tergugat kemudian memiliki tanggung jawab untuk membuat surat tanggapan. Lantas, apa itu surat tanggapan dalam proses gugatan?

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Definisi
BERDASARKAN Undang-Undang No. 14/2002 tentang Pengadilan Pajak (UU 14/2002), surat tanggapan adalah surat dari tergugat kepada pengadilan pajak yang berisi jawaban atas gugatan yang diajukan oleh penggugat.

Proses gugatan diawali dengan penyampaian surat gugatan oleh penggugat kepada pengadilan pajak. Selanjutnya, pengadilan pajak meminta surat tanggapan atas surat gugatan tersebut kepada tergugat. Permintaan surat tanggapan dilakukan dalam jangka waktu 14 hari sejak tanggal diterima surat gugatan.

Kemudian, tergugat harus menyerahkan surat tanggapan dalam jangka waktu 1 bulan sejak tanggal dikirim permintaan surat tanggapan. Salinan surat tanggapan dikirim kepada penggugat dalam jangka waktu 14 hari sejak tanggal diterima oleh pengadilan pajak.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Terdapat tiga hal yang harus diperhatikan Ditjen Pajak (DJP) sebagai tergugat dalam penyusunan surat tanggapan berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-65/PJ/2012.

Pertama, pemenuhan ketentuan formal surat gugatan wajib pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang (UU) KUP, Pasal 40 dan Pasal 41 UU 14/2002, dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Kedua, keputusan/objek yang disengketakan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan berdasarkan Pasal 23 ayat (2) UU KUP, Pasal 31 ayat (3) UU 14/2002, dan Pasal 37 Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2001.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Ketiga, tanggapan tergugat harus relevan dengan alasan yang diajukan oleh wajib pajak dalam surat gugatan.

Setelah surat tanggapan diterima, penggugat dapat menyerahkan surat bantahan kepada pengadilan pajak. Surat bantahan harus diserahkan dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal diterima salinan surat tanggapan.

Sebagai informasi, untuk pemeriksaan dengan acara cepat terhadap sengketa pajak dilakukan tanpa adanya surat tanggapan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN