KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Tanggapan dalam Proses Gugatan Pajak?

Syadesa Anida Herdona | Jumat, 27 Mei 2022 | 17:00 WIB
Apa Itu Surat Tanggapan dalam Proses Gugatan Pajak?

DALAM penyelesaian sengketa pajak, pihak-pihak yang bersengketa dapat menyelesaikan sengketanya melalui proses banding atau gugatan.

Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh wajib pajak atau penanggung pajak terhadap pelaksanaan penagihan pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Setelah surat gugatan disampaikan oleh penggugat, pihak tergugat kemudian memiliki tanggung jawab untuk membuat surat tanggapan. Lantas, apa itu surat tanggapan dalam proses gugatan?

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Definisi
BERDASARKAN Undang-Undang No. 14/2002 tentang Pengadilan Pajak (UU 14/2002), surat tanggapan adalah surat dari tergugat kepada pengadilan pajak yang berisi jawaban atas gugatan yang diajukan oleh penggugat.

Proses gugatan diawali dengan penyampaian surat gugatan oleh penggugat kepada pengadilan pajak. Selanjutnya, pengadilan pajak meminta surat tanggapan atas surat gugatan tersebut kepada tergugat. Permintaan surat tanggapan dilakukan dalam jangka waktu 14 hari sejak tanggal diterima surat gugatan.

Kemudian, tergugat harus menyerahkan surat tanggapan dalam jangka waktu 1 bulan sejak tanggal dikirim permintaan surat tanggapan. Salinan surat tanggapan dikirim kepada penggugat dalam jangka waktu 14 hari sejak tanggal diterima oleh pengadilan pajak.

Baca Juga:
Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Terdapat tiga hal yang harus diperhatikan Ditjen Pajak (DJP) sebagai tergugat dalam penyusunan surat tanggapan berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-65/PJ/2012.

Pertama, pemenuhan ketentuan formal surat gugatan wajib pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang (UU) KUP, Pasal 40 dan Pasal 41 UU 14/2002, dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Kedua, keputusan/objek yang disengketakan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan berdasarkan Pasal 23 ayat (2) UU KUP, Pasal 31 ayat (3) UU 14/2002, dan Pasal 37 Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2001.

Baca Juga:
Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Ketiga, tanggapan tergugat harus relevan dengan alasan yang diajukan oleh wajib pajak dalam surat gugatan.

Setelah surat tanggapan diterima, penggugat dapat menyerahkan surat bantahan kepada pengadilan pajak. Surat bantahan harus diserahkan dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal diterima salinan surat tanggapan.

Sebagai informasi, untuk pemeriksaan dengan acara cepat terhadap sengketa pajak dilakukan tanpa adanya surat tanggapan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP SENGKANG

Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai