KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga?

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 12 Maret 2021 | 17:55 WIB
Apa Itu Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga?

BERDASARKAN Surat Keputusan Perhitungan Pemberian Imbalan Bunga (SKPPIB), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atas nama Menteri Keuangan akan menerbitkan Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga (SPMIB).

SPMIB juga disebutkan pada diktum ketiga SKPPIB sebagai sarana administrasi untuk mengompensasikan imbalan bunga dengan utang pajak dan/atau pajak yang akan terutang. Lantas, sebenarnya apa yang dimaksud dengan SPMIB?

Definisi
SEBELUMNYA ketentuan mengenai tata cara pemberian imbalan bunga, termasuk penerbitan SPMIB, tercantum pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.226/PMK.03/2013 s.t.d.t.d PMK No.65/PMK.03/2018.

Baca Juga:
Update 2024, Apa Itu Pemindahbukuan (Pbk)?

Namun, pada 17 Februari 2021 pemerintah mencabut aturan itu dan menggantinya dengan PMK No. 18/PMK.03/2021. Merujuk Pasal 1 angka 45 PMK 18/2021, SPMIB adalah surat yang diterbitkan Kepala KPP atas nama Menteri Keuangan untuk membayar imbalan bunga kepada wajib pajak.

Sesuai dengan Pasal 95 ayat (1) dan (3) PMK 18/2021, perhitungan pemberian imbalan bunga dengan utang pajak/pajak yang akan terutang ditindaklanjuti dengan kompensasi. Kompensasi ke utang pajak dan/atau pajak yang akan terutang tersebut dilakukan melalui potongan SPMIB.

Dengan demikian berarti penerbitan SPMIB merupakan tahap setelah imbalan bunga yang diterima wajib pajak diperhitungkan dengan utang pajak dan/atau pajak yang akan terutang sebagaimana dituangkan dalam SKPPIB.

Baca Juga:
Apa Itu Dokumen CK-1C?

Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 95 ayat (1) PMK 18/2021 yang menyatakan Kepala KPP atas nama Menteri Keuangan menerbitkan SPMIB berdasarkan SKPPIB. Adapun ketentuan mengenai format SPMIB tercantum dalam Lampiran XXV PMK 18/2021.

Mengacu lampiran tersebut, secara ringkas SPMIB berisi perintah pada Kuasa Bendahara Umum Negara, KPPN agar membayar/memindahbukukan imbalan bunga pada wajib pajak dengan memperhitungkan kompensasi utang pajak/pajak yang akan terutang melalui potongan SPMIB (apabila ada).

Namun, dalam hal tidak ada utang pajak dan/atau pajak yang akan terutang maka seluruh imbalan bunga diberikan kepada wajib pajak bersangkutan. Ketentuan lebih lanjut mengenai SPMIB dapat disimak dalam PMK 18/2021.

Simpulan
INTINYA SPMIB adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala KPP atas nama Menteri Keuangan untuk membayar imbalan bunga kepada wajib pajak. Surat ini diterbitkan sebagai sarana pemberian/pembayaran imbalan bunga kepada wajib pajak setelah dikompensasikan dengan utang pajak/pajak yang akan terutang. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 16 Desember 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Update 2024, Apa Itu Pengembalian PPN untuk Turis Asing?

Jumat, 13 Desember 2024 | 17:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu PPh Pasal 29?

Rabu, 11 Desember 2024 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Uang Persediaan Pengembalian Pajak?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan