KAMUS CUKAI

Apa Itu STCK-1 dan STCK-2?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 22 Februari 2023 | 19:00 WIB
Apa Itu STCK-1 dan STCK-2?

CUKAI adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam UU Cukai. Sama halnya dengan pajak, jika penanggung cukai tidak kunjung melunasi cukai terutang maka akan ada serangkaian tindakan penagihan.

Ketentuan penagihan cukai diatur dalam Pasal 7A UU No. 11/1995 s.t.d.d UU No. 39/2007 yang mengatur tentang Cukai (UU Cukai).

Aturan pelaksanaannya ialah Peraturan Menteri Keuangan No. 169/PMK.04/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No. 111/PMK.04/2013 tentang Tata Cara Penagihan Bea Masuk dan/atau Cukai (PMK 169/2017).

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Merujuk beleid tersebut terdapat istilah STCK-1 dan STCK-2. Lantas, apa itu STCK-1 dan STCK-2?

STCK-1
SURAT Tagihan di Bidang Cukai (STCK-1) adalah surat berupa ketetapan yang digunakan untuk melakukan tagihan utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga.

Utang cukai berarti cukai yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga berdasarkan UU Cukai.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selanjutnya, kekurangan cukai merupakan kewajiban cukai yang timbul sebagai akibat adanya temuan dalam penelitian dan hasil pengecekan lainnya. Secara lebih terperinci, kekurangan cukai antara lain ditemukan karena:

  • Kesalahan hitung dalam dokumen pemberitahuan atau pemesanan pita cukai;
  • Hasil pencacahan;
  • Kenaikan golongan pengusaha pabrik; dan/atau
  • Penggolongan harga jual eceran per batang atau gram.

Sementara itu, sanksi administrasi berupa denda merupakan sanksi yang dikenakan terhadap pihak yang melanggar ketentuan UU Cukai. Sementara itu, sanksi bunga umumnya dikenakan terkait dengan keterlambatan pembayaran, izin penundaan, dan pengangsuran.

STCK-1 diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan atau pejabat yang ditunjuk oleh kepala kantor pelayanan. Dalam menerbitkan STCK-1, terdapat ketentuan yang harus dipenuhi kepala kantor pelayanan atau pejabat yang ditunjuk antara lain:

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai
  • Penerbitan STCK-1 dilakukan dalam jangka waktu 1 hari kerja setelah berakhirnya jangka waktu penundaan atau pembayaran berkala;
  • Untuk kekurangan cukai yang ditemukan oleh pejabat pada kantor pelayanan, penerbitan STCK-1 dilakukan dalam jangka waktu 1 hari kerja setelah ditemukannya kekurangan cukai;
  • Untuk kekurangan cukai yang ditemukan oleh selain pejabat pada kantor pelayanan, penerbitan STCK-1 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 20 hari setelah diterbitkannya surat mengenai temuan kekurangan cukai dimaksud;
  • Untuk sanksi administrasi berupa denda yang ditemukan oleh pejabat pada kantor pelayanan, penerbitan STCK-1 dilakukan dalam jangka waktu 1 hari kerja setelah ditemukannya pelanggaran yang dikenai sanksi administrasi berupa denda; dan/atau
  • Untuk sanksi administrasi berupa denda yang ditemukan oleh selain pejabat pada kantor pelayanan, penerbitan STCK-1 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 20 hari setelah diterbitkannya surat mengenai temuan sanksi administrasi berupa denda dimaksud.

Lebih lanjut, STCK-1 yang telah diterbitkan harus dilunasi oleh penanggung cukai paling lambat 30 hari sejak tanggal diterima. Apabila penanggung cukai tidak melunasi tagihan sebagaimana tercantum dalam STCK-1 maka akan diterbitkan STCK-2.

STCK-2
SURAT Teguran di Bidang Cukai (STCK-2) adalah surat yang diterbitkan oleh pejabat untuk menegur atau memperingatkan penanggung bea masuk dan/atau cukai untuk melunasi utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga.

STCK-2 diterbitkan paling cepat 7 hari terhitung setelah tanggal jatuh tempo pelunasan sebagaimana dimaksud dalam STCK-1.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Selain itu, STCK-2 juga dapat diterbitkan apabila penanggung bea masuk dan/cukai tidak melunasi utang bea masuk dan/atau cukai yang tertera pada surat penetapan lebih dari 60 hari sejak tanggal penetapan.

Surat penetapan yang dimaksud berupa surat penetapan tarif dan/atau nilai pabean (SPTNP), surat penetapan pabean (SPP), surat penetapan sanksi administrasi (SPSA), surat penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean (SPKTNP) atau keputusan keberatan.

STCK-2 juga dapat diterbitkan apabila penanggung bea masuk dan/atau cukai tidak melunasi utang bea masuk/dan atau cukai berdasarkan putusan banding setelah 30 hari sejak salinan putusan pengadilan pajak diterima oleh Kepala Kantor Pelayanan.

Adapun STCK-2 diterbitkan paling cepat 7 hari terhitung setelah tanggal jatuh tempo pelunasan berdasarkan surat penetapan dan putusan banding. Ketentuan lebih lanjut mengenai STCK-1 dan STCK-2 dapat disimak dalam PMK 111/2013 s.t.d.d PMK 169/2017. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra