KAMUS PAJAK

Apa Itu SPPT dan SKP PBB?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 14 Oktober 2020 | 18:25 WIB
Apa Itu SPPT dan SKP PBB?

MERUJUK Pasal 10 ayat (1) UU Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Dirjen Pajak akan menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) berdasarkan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang telah disampaikan wajib pajak. Simak “Apa Itu SPOP, LSPOP, dan LKOK PBB?

SPPT yang diterbitkan Dirjen Pajak untuk PBB sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan, dan sektor lainnya (PBB-P3). Sementara itu, bSPPT untuk PBB sektor perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) akan diterbitkan oleh Kepala Daerah. Simak ‘Beda PBB-P2 dan PBB-P3’.

Selain SPPT, pada kondisi tertentu, Dirjen Pajak atau Kepala Daerah bisa menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Surat Tagihan Pajak (STP). SPPT, SKP, dan SPT inilah yang menjadi dasar penagihan PBB . Lantas, sebenarnya apa yang dimaksud dengan SPPT, SKP, dan SPT PBB?

Baca Juga:
Masih Ada Insentif Pajak Bumi dan Bangunan di DKI Sampai November 2024

Definisi
BERDASARKAN Pasal 1 angka 5 UU PBB, SPPT adalah surat yang digunakan Ditjen Pajak (DJP) untuk memberitahukan besarnya pajak terutang kepada wajib pajak. Selanjutnya, Pasal 10 ayat (1) UU PBB menerangkan SPPT diterbitkan berdasarkan SPOP yang disampaikan wajib pajak.

Namun, tidak semua wajib pajak diberikan SPOP dan diwajibkan mengembalikannya. Penjelasan Pasal 9 ayat (1) UU PBB menerangkan wajib pajak yang pernah dikenakan Iuran Pembangunan Daerah (Ipeda) tidak wajib mendaftarkan objek pajaknya kecuali jika ia menerima SPOP.

Adapun Ipeda merupakan cikal bakal dari PBB yang kini sudah dicabut dan digantikan dengan PBB dengan diundangkannya Undang-Undang (UU) No 12/1985 tentang PBB. UU No.12/1985 kemudian diperbarui menjadi UU No.12/1994 dan telah bertransformasi sedemikan rupa.

Baca Juga:
Gara-Gara Kades Tak Sebarkan SPPT ke WP, Penerimaan PBB-P2 Terhambat

Selain berdasarkan SPOP, SPPT juga dapat diterbitkan berdasarkan data yang sudah ada pada DJP. Hal ini dilakukan untuk mempermudah wajib pajak. SPPT ini harus dilunasi oleh wajib pajak paling lambat 6 bulan sejak tanggal diterimanya SPPT.

SPPT setidaknya memiliki 5 fungsi. Pertama, sebagai dasar penagihan pajak. Kedua, sebagai bukti terdaftarnya objek pajak. Ketiga, sebagai dasar penerbitan STP. Keempat, sebagai kelengkapan administrasi perpajakan lain.

Kelima, untuk keperluan administrasi pemenuhan kewajiban pembayaran atau pelunasan PBB. Hal yang perlu menjadi catatan adalah SPPT bukan merupakan bukti kepemilikan objek pajak. Pasalnya, fungsi utama SPPT adalah untuk memberitahukan besaran PBB terutang.

Baca Juga:
Sengketa PBB Akibat Perbedaan Penetapan NJOP Bumi Perkebunan

Merujuk pada Pasal 1 angka 5 PMK 78/2016, SKP PBB adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya pokok PBB atau selisih pokok PBB, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah PBB yang terutang.

Dirjen Pajak dapat mengeluarkan SKP apabila SPOP tidak disampaikan kembali dalam waktu 30 hari sejak diterima. Apabila wajib pajak tersebut tetap belum mengembalikan SPOP yang diterima setelah ditegur secara tertulis maka Dirjen Pajak dapat menerbitkan SKP PBB.

Dirjen Pajak juga dapat mengeluarkan SKP PBB dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain ternyata jumlah pajak yang terutang lebih besar dari jumlah yang dihitung berdasarkan SPOP yang disampaikan wajib pajak.

Baca Juga:
Apa Itu Dokumen CK-1C?

Wajib pajak yang diterbitkan SKP akan dikenai sanksi berupa denda sebesar 25% dari pokok pajak. Jumlah pajak yang terutang dalam SKP ini harus dilunasi maksimal 1 bulan sejak tanggal diterimanya SKP PBB.

Sementara itu, berdasarkan pasal 1 angka 6 PMK 78/2016 STP PBB adalah surat tagihan pajak yang digunakan untuk menagih pajak terutang dalam SPPT dan SKP yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran dan/atau untuk menagih sanksi administrasi.

SPPT dan SKPD PBB-P2
PENJELASAN mengenai definisi SPPT, SKP, dan STP PBB-P2 tidak jauh berbeda dengan yang telah dijabarkan pada PBB-P3. Namun, perbedaan utama terletak pada lembaga yang mengatur dan menerbitkan, objek pajak, dan ketentuannya merujuk pada UU PDRD dan peraturan daerah.

Baca Juga:
Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Berdasarkan Pasal 1 angka 54 UU PDRD, SPPT adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya PBB-P2 yang terutang kepada wajib pajak. Kepala daerah menerbitkan SPPT berdasarkan data yang tertuang dalam SPOP yang disampaikan subjek pajak.

Selain menerbitkan SPPT, dalam keadaan tertentu bupati/wali kota dapat menerbitkan SKP Daerah (SKPD). SKPD ini surat yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang. Alasan yang mendasari dapat diterbitkannya SKPD PBB-P2 sama dengan penerbitan SKP PBB-P3.

Bupati/wali kota juga dapat menerbitkan STP Daerah (STPD) apabila PBB-P2 tahun berjalan tidak atau kurang dibayar dan wajib pajak dikenai sanksi administrasi bunga dan/atau denda. Bentuk, isi, tata cara penerbitan dan penyampaian SPPT, SKPD, dan SPTD ditetapkan oleh bupati/wali kota.

Baca Juga:
Apa Beda NIK sebagai NPWP, NPWP 16 Digit, dan NITKU?

Simpulan
SPPT PBB adalah surat yang memberitahukan besarnya PBB terutang yang harus dilunasi dalam jangka waktu tertentu. SKP PBB merupakan surat yang diterbitkan apabila wajib pajak tidak mengembalikan SPOP atau berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata jumlah pajak terutang lebih besar.

Sementara itu, STP PBB merupakan surat yang diterbitkan untuk menagih pajak terutang dalam SPPT dan SKP yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo, sekaligus menagih sanksi administrasi yang dikenakan terhadap wajib pajak. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

21 Oktober 2020 | 22:56 WIB

wah, keren. komperhensif dan mudah dipahami, memudahkan sekali bagi saya untuk memahami SPPT dan SKP PBB.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Simbara?

Rabu, 16 Oktober 2024 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu e-PHTB Notaris/PPAT?

Jumat, 11 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Update 2024: Apa Itu Kapasitas Fiskal Daerah?

Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:00 WIB PROVINSI DKI JAKARTA

Masih Ada Insentif Pajak Bumi dan Bangunan di DKI Sampai November 2024

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN