KAMUS PAJAK

Apa Itu Relawan Pajak?

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 15 Oktober 2021 | 17:30 WIB
Apa Itu Relawan Pajak?

DITJEN Pajak (DJP) tidak hanya mengemban peran sebagai bagian dari garda depan penghimpun penerimaan negara. Lebih luas dari itu, DJP juga mendapat mandat untuk membina wajib pajak agar dapat melaksanakan hak dan kewajiban pajaknya dengan baik.

Pembinaan terhadap wajib pajak tersebut diberikan melalui berbagai kegiatan edukasi pajak. Edukasi pajak ini diharapkan dapat menciptakan perilaku sadar pajak yang tinggi, meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, serta kepatuhan pajak dari wajib pajak.

Kegiatan edukasi pajak dilaksanakan dengan beragam metode tertentu agar sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. Metode yang digunakan di antaranya adalah penyuluhan melalui pihak ketiga yang dilakukan oleh relawan pajak. Lantas, apa itu relawan pajak?

Baca Juga:
Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Definisi
MENGACU Pasal 1 angka 9 Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-12/PJ/2021 relawan pajak adalah seseorang yang secara sukarela menyumbangkan waktu, tenaga, pikiran, dan keahliannya untuk berperan aktif dalam kegiatan edukasi perpajakan.

Relawan pajak ini merupakan salah satu bentuk kegiatan edukasi pajak yang tercakup pada tema meningkatkan pengetahuan dan keterampilan perpajakan atau Tema II (Pasal 4 ayat (1), Pasal 6 ayat (3) PER-12/PJ/2021).

Berdasarkan Nota Dinas No.ND – 1317/ J.09/2019, program relawan pajak dilaksanakan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mendorong implementasi pelibatan pihak ketiga dalam kegiatan penyuluhan perpajakan.

Baca Juga:
Apa Itu Simbara?

Program relawan pajak ini menyasar mahasiswa semua jurusan, baik dengan latar belakang perpajakan maupun nonperpajakan. Kegiatan ini dilaksanakan dengan melibatkan tax center atau program studi perpajakan (organisasi mitra) di seluruh Indonesia.

Organisasi tersebut melaksanakan kegiatan relawan pajak yang dimulai dari publikasi, pendaftaran, pelatihan, hingga penyeleksian relawan pajak. Sementara itu, kanwil DJP menyusun jadwal kegiatan pendayagunaan beserta tempat dan jumlah relawan yang dibutuhkan.

Mahasiswa yang dinyatakan lolos pendaftaran harus mengikuti pelatihan. Setelah pelatihan, calon relawan pajak yang memenuhi syarat minimum kehadiran berhak mengikuti tahap penyeleksian. Hasil penyeleksian mengategorikan relawan pajak menjadi koordinator dan agen.

Baca Juga:
Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

Relawan pajak umumnya bertugas untuk memberikan edukasi pajak, asistensi pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi, serta asistensi pembayaran PPh kepada wajib pajak.

Merujuk pada Modul Relawan Pajak yang diterbitkan Direktorat P2 Humas & Direktorat Transformasi Proses Bisnis (TPB) DJP pada 2019, relawan pajak bukanlah sesuatu yang baru. Program relawan pajak ternyata juga berlaku di AS dengan nama VITA dan TCE.

VITA merupakan kependekan dari The IRS's Volunteer Income Tax Assistance. Sementara itu, TCE kependekan dari Tax Counseling for the Elderly. Keduanya menawarkan bantuan persiapan pelaporan SPT secara gratis kepada individu yang memenuhi syarat.

Baca Juga:
Apa Itu Collecting Agent dalam Penerimaan Negara?

Situs VITA menawarkan bantuan kepada pihak yang membutuhkan bantuan dalam mempersiapkan laporan pajak. Pihak tersebut termasuk wajib pajak yang menghasilkan US$57.000 atau kurang, wajib pajak yang berbahasa Inggris secara terbatas, dan penyandang disabilitas. Adapun TCE menawarkan bantuan pajak terutama bagi mereka yang berusia 60 tahun ke atas.

Program VITA dan TCE dikelola IRS, sedangkan situs VITA/TCE dioperasikan oleh mitra IRS dan dikelola relawan. Situs VITA dan TCE umumnya terletak di pusat komunitas, perpustakaan, sekolah, pusat perbelanjaan, dan lokasi lain yang dekat dan mudah ditemui wajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Senin, 21 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Simbara?

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Collecting Agent dalam Penerimaan Negara?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja