CUKAI merupakan suatu pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat dan karakteristik tertentu. Misalnya barang yang konsumsinya perlu dikendalikan dan peredarannya perlu diawasi lantaran pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif.
Saat ini, terdapat 3 barang yang termasuk dalam barang kena cukai (BKC) di Indonesia. Barang tersebut meliputi etil alkohol atau etanol; minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) dalam kadar berapa pun termasuk konsentrat yang mengandung etil alkohol; dan hasil tembakau.
Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang No.39 Tahun 2007 tentang Cukai (UU Cukai) menyatakan pelunasan cukai atas BKC salah satunya dilakukan dengan pelekatan pita cukai. Lantas, sebenarnya apakah yang dimaksud dengan pita cukai?
Definisi
MERUJUK Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan No.52/PMK.04/2020 tentang Bentuk Fisik, Spesifikasi, dan Desain Pita Cukai, pita cukai merupakan dokumen sekuriti sebagai tanda pelunasan cukai. Simak Kamus “Apa Itu Cukai dan Barang Kena Cukai?”
Pita cukai ini memiliki bentuk fisik, spesifikasi, dan desain tertentu. Bentuk fisik pita cukai berupa kertas yang memiliki sifat atau unsur sekuriti. Sementara itu, spesifikasi pita cukai paling sedikit berupa kertas sekuriti, hologram sekuriti, dan cetakan sekuriti.
Lebih lanjut, desain pita cukai paling sedikit memuat lambang Negara Republik Indonesia, lambang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, tarif cukai, angka tahun anggaran, dan harga jual eceran dan/atau jumlah isi kemasan.
Sebagai dokumen sekuriti, bentuk fisik, spesifikasi, dan desain pita cukai tidaklah sembarangan melainkan telah diatur sedemikian rupa. Pengaturan ketentuan teknis mengenai bentuk fisik, spesifikasi, dan desain pita cukai tersebut ditetapkan oleh Dirjen Bea dan Cukai.
Ketentuan terbaru yang mengatur bentuk fisik dan/atau spesifikasi desain pita cukai baik untuk cukai hasil tembakau dan MMEA untuk tahun 2020 tercantum dalam Perdirjen Bea Dan Cukai No.PER-16/BC/2019.
Berdasarkan beleid tersebut, pita cukai hasil tembakau disediakan dalam bentuk lembaran dengan 3 seri, yaitu seri I, seri II, dan seri III dengan perekat serta tanpa perekat.
Setiap seri pita cukai hasil tembakau ini memiliki ukuran yang berbeda. Perbedaan ukuran tersebut membuat jumlah keping pita cukai per lembarnya berbeda.
Setiap seri tersebut juga ditujukan untuk jenis hasil tembakau yang berbeda. Misalnya, pita cukai hasil tembakau seri I dan/atau seri II digunakan untuk jenis sigaret kretek tangan (SKT), sigaret putih tangan (SPT), tembakau iris (TIS), dan cerutu (CRT).
Sementara itu, pita cukai hasil tembakau seri III dengan perekat digunakan untuk jenis sigaret kretek mesin (SKM), CRT, dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) dengan kemasan untuk penjualan eceran berupa botol dan sejenisnya.
Pita cukai hasil tembakau ini juga memiliki warna beragam,,di antaranya biru, dan ungu, yang tergantung pada jenis hasil tembakau dan golongan pengusaha pabrik yang memproduksi. Selain itu, ada pula yang berwarna cokelat untuk hasil tembakau impor untuk dipakai di dalam daerah pabean.
Berbeda dengan pita cukai hasil tembakau, pita cukai MMEA desain tahun 2020 hanya terdiri atas 1 seri. Pita cukai MMEA ini juga memiliki spesifikasi desain dan warna tertentu. Misalnya, warna biru untuk MMEA Golongan B dengan kadar alkohol lebih dari 5% - 20% yang diproduksi di Indonesia.
Pelekatan pita cukai dilakukan oleh pihak pelaku usaha penghasil BKC atau pihak importir. Guna mendapatkan pita cukai pengusaha pabrik atau importir harus mengajukan permohonan penyediaan pita cukai.
Merujuk Pasal 2 ayat (2) Perdirjen Bea Dan Cukai No.PER-16/BC/2019 permohonan itu diajukan melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tempat diterbitkan nomor pokok pengusaha barang kena cukai.
Adapun pita cukai disediakan Menteri Keuangan dan dikelola Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Mengacu pada Pasal 7 ayat (3a) UU Cukai pencetakan pita cukai dilaksanakan oleh BUMN dan/atau badan atau lembaga yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan dengan syarat-syarat yang ditetapkan.
Simpulan
INTINYA pita cukai merupakan dokumen sekuriti sebagai tanda pelunasan cukai. Sebagai dokumen sekuriti, pita cukai ini memiliki bentuk fisik, spesifikasi, dan desain tertentu yang diatur sedemikian rupa yang perinciannya kini diatur dalam Perdirjen Bea Dan Cukai No.PER-16/BC/2019.
Keberadaan pita cukai dapat menjadi alat pengawasan dan bukti pengusaha telah melunasi cukai yang terutang. Adapun saat ini pencetakan pita cukai dipercayakan kepada Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri). (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
wah keren, pembahasannya sangat komperhensif dan mudah dipahami, menambah wawan saya mengenai perpajakan, terkhusus terkait Pita Cukai