KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Persetujuan Bangunan Gedung dan Retribusinya?

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 28 November 2023 | 14:30 WIB
Apa Itu Persetujuan Bangunan Gedung dan Retribusinya?

Ilustrasi.

GEDUNG sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya mempunyai peranan yang strategis guna mendukung produktivitas manusia. Untuk itu, pembangunan gedung tidak dapat terelakkan karena telah menjadi suatu kebutuhan.

Di Indonesia, kegiatan membangun gedung merupakan bagian dari kegiatan yang diatur secara administratif. Setiap orang bisa mendirikan gedung di wilayah Indonesia, tetapi harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung.

Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB). Izin ini dikeluarkan oleh kepala daerah bagi mereka yang ingin mendirikan, mengubah, memperluas, mengurangi atau merawat bangunan.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Hal ini berarti setiap orang yang ingin mendirikan bangunan, harus mengurus IMB. Namun, IMB telah diganti dengan persetujuan bangunan gedung (PBG). Perubahan itu diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) 16/2021.

PP tersebut mengatur hal-hal yang bersifat pokok dan normatif mengenai PBG. Sementara itu, ketentuan pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan peraturan perundang-undangan lain, di antaranya seperti peraturan daerah (perda).

Berbicara mengenai PBG, terdapat suatu retribusi yang dikenakan atas PBG. Lantas, apa itu PBG dan retribusi PBG?

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Merujuk Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, UU HKPD dan PP 16/2021, PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.

Merujuk Pasal 1 angka 1 PP 16/2021 bangunan gedung yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah:

“wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.”

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Mengacu pada laman Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), PBG dapat diterbitkan apabila rencana teknis yang diajukan memenuhi standar teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Guna mengetahui apakah rencana teknis tersebut memenuhi standar teknis atau tidak maka diperlukan sebuah proses konsultasi yang melibatkan tenaga ahli. Tenaga ahli yang dimaksud merupakan pihak yang memiliki kemampuan dan keahlian terkait dengan bangunan gedung.

Tenaga ahli tersebut dapat berasal dari keprofesian atau dari perguruan tinggi. Menurut laman Kementerian PUPR, PBG memiliki 3 fungsi:

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target
  1. Memastikan pembangunan bangunan gedung berstatus legal;
  2. Memastikan penyelenggaraan bangunan gedung tersebut memenuhi standar yang menjamin keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan bagi penggunanya; dan
  3. Mendata keberadaan rencana bangunan gedung.

Retribusi PBG

Sementara itu, retribusi berarti pungutan daerah berarti pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.

Terdapat 3 jenis retribusi, yaitu retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu. Adapun retribusi PBG merupakan salah satu jenis dari retribusi perizinan tertentu.

Baca Juga:
Kejaksaan Bantu Pemkab Pulihkan Keuangan Daerah Rp9,8 Miliar Tahun Ini

Pemerintah daerah yang telah menerbitkan perda tentang retribusi PBG di antaranya adalah Kabupaten Kebumen. Pemerintah Kabupaten Kebumen mengatur retribusi PBG melalui Peraturan Bupati Kebumen 11/2023.

Merujuk beleid tersebut, retribusi PBG adalah pembayaran atas pelayanan penerbitan PBG dan penerbitan sertifikat laik fungsi bangunan gedung atau prasarana dan sarana bangunan gedung.

Besarnya retribusi PBG terutang di Kabupaten Kebumen dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa atas penyediaan layanan dan harga satuan retribusi PBG.

Baca Juga:
Tagih Utang PBB, Kejaksaan Berhasil Kumpulkan Rp767 Juta dari WP

Harga satuan retribusi PBG untuk bangunan gedung terdiri atas indeks lokalitas dan standar harga satuan tertinggi (SHST). Penggolongan indeks lokalitas berdasarkan pada nilai jual objek pajak (NJOP) dalam surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT).

Selanjutnya, besaran SHST untuk bangunan gedung ditetapkan melalui keputusan bupati. Adapun SHST adalah biaya paling banyak per meter persegi pelaksanaan konstruksi pekerjaan standar untuk pembangunan bangunan gedung negara.

Untuk sarana dan prasarana bangunan gedung, penghitungannya berdasarkan pada harga satuan retribusi PBG. Harga satuan retribusi PBG untuk prasarana dan sarana bangunan gedung itu telah tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati Kebumen 11/2023. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra