KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Persetujuan Bangunan Gedung dan Retribusinya?

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 28 November 2023 | 14:30 WIB
Apa Itu Persetujuan Bangunan Gedung dan Retribusinya?

Ilustrasi.

GEDUNG sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya mempunyai peranan yang strategis guna mendukung produktivitas manusia. Untuk itu, pembangunan gedung tidak dapat terelakkan karena telah menjadi suatu kebutuhan.

Di Indonesia, kegiatan membangun gedung merupakan bagian dari kegiatan yang diatur secara administratif. Setiap orang bisa mendirikan gedung di wilayah Indonesia, tetapi harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung.

Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB). Izin ini dikeluarkan oleh kepala daerah bagi mereka yang ingin mendirikan, mengubah, memperluas, mengurangi atau merawat bangunan.

Baca Juga:
Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Hal ini berarti setiap orang yang ingin mendirikan bangunan, harus mengurus IMB. Namun, IMB telah diganti dengan persetujuan bangunan gedung (PBG). Perubahan itu diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) 16/2021.

PP tersebut mengatur hal-hal yang bersifat pokok dan normatif mengenai PBG. Sementara itu, ketentuan pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan peraturan perundang-undangan lain, di antaranya seperti peraturan daerah (perda).

Berbicara mengenai PBG, terdapat suatu retribusi yang dikenakan atas PBG. Lantas, apa itu PBG dan retribusi PBG?

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Merujuk Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, UU HKPD dan PP 16/2021, PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.

Merujuk Pasal 1 angka 1 PP 16/2021 bangunan gedung yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah:

“wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.”

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Mengacu pada laman Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), PBG dapat diterbitkan apabila rencana teknis yang diajukan memenuhi standar teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Guna mengetahui apakah rencana teknis tersebut memenuhi standar teknis atau tidak maka diperlukan sebuah proses konsultasi yang melibatkan tenaga ahli. Tenaga ahli yang dimaksud merupakan pihak yang memiliki kemampuan dan keahlian terkait dengan bangunan gedung.

Tenaga ahli tersebut dapat berasal dari keprofesian atau dari perguruan tinggi. Menurut laman Kementerian PUPR, PBG memiliki 3 fungsi:

Baca Juga:
Rumah dengan NJOP hingga Rp120 Juta di Kota Ini Dibebaskan dari PBB
  1. Memastikan pembangunan bangunan gedung berstatus legal;
  2. Memastikan penyelenggaraan bangunan gedung tersebut memenuhi standar yang menjamin keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan bagi penggunanya; dan
  3. Mendata keberadaan rencana bangunan gedung.

Retribusi PBG

Sementara itu, retribusi berarti pungutan daerah berarti pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.

Terdapat 3 jenis retribusi, yaitu retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu. Adapun retribusi PBG merupakan salah satu jenis dari retribusi perizinan tertentu.

Baca Juga:
Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Pemerintah daerah yang telah menerbitkan perda tentang retribusi PBG di antaranya adalah Kabupaten Kebumen. Pemerintah Kabupaten Kebumen mengatur retribusi PBG melalui Peraturan Bupati Kebumen 11/2023.

Merujuk beleid tersebut, retribusi PBG adalah pembayaran atas pelayanan penerbitan PBG dan penerbitan sertifikat laik fungsi bangunan gedung atau prasarana dan sarana bangunan gedung.

Besarnya retribusi PBG terutang di Kabupaten Kebumen dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa atas penyediaan layanan dan harga satuan retribusi PBG.

Baca Juga:
Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

Harga satuan retribusi PBG untuk bangunan gedung terdiri atas indeks lokalitas dan standar harga satuan tertinggi (SHST). Penggolongan indeks lokalitas berdasarkan pada nilai jual objek pajak (NJOP) dalam surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT).

Selanjutnya, besaran SHST untuk bangunan gedung ditetapkan melalui keputusan bupati. Adapun SHST adalah biaya paling banyak per meter persegi pelaksanaan konstruksi pekerjaan standar untuk pembangunan bangunan gedung negara.

Untuk sarana dan prasarana bangunan gedung, penghitungannya berdasarkan pada harga satuan retribusi PBG. Harga satuan retribusi PBG untuk prasarana dan sarana bangunan gedung itu telah tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati Kebumen 11/2023. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga