UU Kepabeanan memberikan wewenang kepada Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) untuk mengawasi lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean. Selain perbatasan, pengawasan juga diperlukan dilakukan di dalam daerah pabean mengingat letak geografis Indonesia sebagai negara kepulauan.
Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki laut yang berbatasan langsung dengan negara tetangga. Untuk itu, pengawasan atas pengangkutan barang yang diangkut melalui laut di dalam daerah pabean juga krusial.
Langkah itu dimaksudkan untuk menghindari penyelundupan dengan modus pengangkutan antar pulau, khususnya atas barang tertentu. Untuk itu, UU Kepabeanan memberikan wewenang kepada DJBC untuk mengawasi pengangkutan barang di dalam daerah pabean.
Sehubungan dengan wewenang tersebut, Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 50/2024. Beleid ini memerinci ketentuan pelayanan dan pengawasan atas pengangkutan barang tertentu dalam daerah pabean.
Beleid tersebut di antaranya mengatur ketentuan pemberitahuan pabean atas barang tertentu. Mengacu Pasal 8 ayat (1) PMK 50/2024, barang tertentu wajib diberitahukan oleh pengangkut di kantor pabean menggunakan pemberitahuan pabean barang tertentu (PPBT). Lantas, apa itu PPBT?
PPBT adalah pernyataan yang dibuat oleh pengangkut dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean di bidang pengangkutan barang tertentu. Adapun pengangkut berarti perseorangan atau badan hukum, kuasanya, atau pihak yang bertanggung jawab atas pengoperasian sarana pengangkut.
Sarana pengakut dalam konteks ini mengacu pada kapal atau kendaraan air. Sementara itu, barang tertentu adalah barang yang ditetapkan oleh instansi teknis terkait sebagai barang yang pengangkutannya dalam daerah pabean perlu dilakukan pengawasan.
Instansi teknis menetapkan jenis atau daftar barang tertentu melalui peraturan perundang-undangan. Jika telah menetapkan barang tertentu yang perlu diawasi, intansi teknis harus memberitahukannya kepada menteri keuangan melalui menteri perdagangan.
Atas pemberitahuan tersebut, menteri perdagangan kemudian akan meneruskannya kepada menteri keuangan melalui dirjen bea dan cukai. Selanjutmya, dirjen bea dan cukai akan melakukan penelitian atas pemberitahuan tersebut.
Apabila penelitian menunjukkan hasil yang sesuai maka dirjen bea dan cukai akan menerbitkan keputusan menteri mengenai penetapan barang tertentu yang dilakukan pengawasan pengakutannya. Barang-barang inilah yang akan diawasi pengakutannya apabila diangkut melalui laut meski di dalam daerah pabean.
Nah, PPBT menjadi instrumen administrasi yang digunakan DJBC untuk melakukan pengawasan tersebut. Oleh karenanya, pengangkut yang membawa barang tertentu harus memberitahukan barang tersebut menggunakan PPBT. Secara lebih terperinci, PPBT itu berlaku sebagai:
PPBT tersebut disampaikan secara elektronik melalui: sistem komputer pelayanan (SKP), sistem indonesia national single window (SINSW), dan/atau platform yang terhubung dengan ekosistem Logistik Nasional (national logistics ecosystem/NLE).
Pengangkut wajib menyampaikan PPBT itu dengan lengkap dan benar, dan bertanggung jawab atas kebenaran data yang diberitahukan dalam PPBT. Perincian format, informasi minimal yang harus dimuat, serta ketentuan lebih lanjut mengenai PPBT dapat disimak dalam PMK 50/2024. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.