KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pelintas Batas?

Syadesa Anida Herdona | Rabu, 27 Oktober 2021 | 18:00 WIB
Apa Itu Pelintas Batas?

KADANG kala, penduduk Indonesia yang tinggal di perbatasan dapat memanfaatkan fasilitas tertentu dari pemerintah. Salah satunya adalah kemudahan membawa atau mengeluarkan barang-barang ke dalam daerah pabean atau ke luar daerah pabean.

Pada kasus umum, kegiatan tersebut dapat disebut sebagai kegiatan ekspor dan impor barang. Namun bagi penduduk perbatasan, kegiatan tersebut dinamakan sebagai pelintas batas. Lantas apa itu pelintas batas?

PMK 80/2019
Definisi pelintas batas dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 80/2019 tentang Impor dan Ekspor Barang yang Dibawa oleh Pelintas Batas dan Pemberian Pembebasan Bea Masuk Barang yang Dibawa oleh Pelintas Batas.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Sesuai Pasal 1 nomor 4 PMK 80/2019, pelintas batas adalah penduduk yang berdiam atau bertempat tinggal dalam kawasan perbatasan negara serta memiliki kartu identitas yang dikeluarkan instansi yang berwenang dan yang melakukan perjalanan lintas batas di daerah perbatasan melalui pos pengawas lintas batas (PPLB).

Dalam kegiatan sehari-harinya, pelintas batas dapat melakukan impor dan ekspor barang atas barang-barang yang dibawanya. Untuk barang impor yang dibawa seorang pelintas batas akan dibebaskan bea masuk dengan syarat memiliki kartu identitas lintas barang (KILB).

Pada Pasal 1 Nomor 6 PMK 80/2019, disebutkan KILB adalah penanda bagi pelintas batas untuk memperoleh pembebasan bea masuk atas barang yang dibawa pelintas batas. Selain itu, baik impor maupun ekspor yang dibawa pelintas batas dilakukan melalui PPLB. Pembebasan bea masuk bagi barang impor yang dibawa pelintas batas memiliki beberapa ketentuan.

Baca Juga:
Apa Itu Surat Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar?

Pertama, atas barang impor berupa barang yang diperoleh dari dalam daerah pabean yang dibawa ke luar daerah pabean dan untuk dibawa kembali ke dalam daerah pabean diberikan pembebasan bea masuk. Pembebasan bea masuk tersebut merujuk pada peraturan perundang-undangan mengenai pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor kembali barang yang telah diekspor.

Kedua, atas barang impor berupa barang yang diperoleh dari luar daerah pabean dan tidak akan dibawa kembali ke luar daerah pabean dibebaskan dari pemungutan bea masuk sampai dengan batas nilai pabean tertentu.

Ketiga, batasan nilai pabean barang impor untuk ketentuan barang impor yang dibebaskan dari pemungutan bea masuk ditentukan berdasarkan perjanjian bilateral.

Baca Juga:
Update 2024, Apa Itu Pengembalian PPN untuk Turis Asing?

Selanjutnya, impor yang dilakukan pelintas batas tidak hanya dibebaskan dari pungutan bea masuk, tetapi juga dikecualikan dari pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 2 ayat (2) dan (3) PMK 198/2019 tentang Perubahan Ketujuh atas KMK No. 231/2001 tentang Perlakuan PPN dan PPnBM atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk.

Pelintas batas dapat mengeluarkan barang ekspor dari daerah pabean melalui PPLB setelah mendapat persetujuan kepala kantor pabean atau pejabat bea dan cukai. Nanti, kantor pabean akan melakukan penelitian dokumen dan/atau pemeriksaan fisik barang ekspor tersebut.

Baca Juga:
Apa Itu PPh Pasal 29?

Penelitian dokumen dan/atau pemeriksaan fisik dilakukan untuk memastikan barang ekspor yang dibawa pelintas batas bukan barang ekspor yang dikenakan bea keluar dengan nilai ekspor melebihi Rp2,5 juta per bulan dan/atau bukan yang terkena ketentuan larangan dan/atau pembatasan.

Selain itu, barang ekspor juga harus dipastikan bukan merupakan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain dengan nilai paling sedikit Rp100 juta atau dengan mata uang asing yang nilainya setara dengan itu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 18 Desember 2024 | 18:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Surat Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar?

Senin, 16 Desember 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Update 2024, Apa Itu Pengembalian PPN untuk Turis Asing?

Jumat, 13 Desember 2024 | 17:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu PPh Pasal 29?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?