KAMUS PBB

Apa Itu PBB-P3L?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 05 Juli 2021 | 20:58 WIB
Apa Itu PBB-P3L?

BUMI dan bangunan memberikan keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya.

Oleh karena itu, sudah sewajarnya pemilik yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan memberikan sebagian dari manfaat atau kenikmatan yang diperolehnya kepada negara melalui pajak bumi dan bangunan (PBB).

Pada hakikatnya, pembayaran PPB merupakan salah satu sarana perwujudan kegotong-royongan nasional dalam pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Adapun PBB dikenakan atas beberapa sector, di antaranya perkebunan, perhutanan, pertambangan, dan sektor lainnya (P3L).

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Lantas, sebenarnya apa yang dimaksud dengan PBB-P3L?

Definisi
SECARA ringkas, PBB-P3L adalah PBB yang dikenakan atas sector perkebunan, perhutanan, pertambangan, dan sektor lainnya. Pada prinsipnya, PBB-P3L ini dikenakan atas bumi dan bangunan di kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha P3L.

Merujuk pada Pasal 1 angka 1 UU PBB, yang dimaksud dengan bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada dibawahnya. Permukaan bumi tersebut meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah Indonesia.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Permukaan bumi berupa tanah, misalnya kawasan perkebunan, perhutanan, atau kawasan pertambangan yang ada di daratan (onshore). Sementara itu, permukaan bumi berupa perairan pedalaman serta laut, misalnya pertambangan migas atau minerba yang ada di laut pedalaman atau di laut teritorial (offshore).

Lebih lanjut, yang dimaksud dengan tubuh bumi adalah bagian bumi yang berada di bawah permukaan bumi. Pada tubuh bumi, terdapat kandungan misalnya minyak bumi, gas bumi, panas bumi, ataupun mineral. Adapun tubuh bumi ini terdapat pada sektor pertambangan.

Sementara itu, merujuk pada Pasal 1 angka ‘2’ UU PBB, bangunan diartikan sebagai konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan perairan. Adapun yang termasuk dalam pengertian bangunan di antaranya tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, serta pipa minyak.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Secara lebih terperinci, objek PBB-P3L adalah perkebunan, perhutanan, pertambangan dan sektor lainnya. PPB atas perhutanan terdiri atas hutan tanaman dan hutan alam. PBB pertambangan terdiri atas pertambangan minyak dan gas bumi (migas), panas bumi, serta mineral dan batubara (minerba).

Merujuk pada Pasal 2 ayat ‘1’ Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER- 20/PJ/2015, PBB sektor lainnya meliputi perikanan tangkap, budidaya ikan, jaringan pipa, kabel telekomunikasi, kabel listrik dan jalan tol.

Adapun masing-masing dari setiap sektor tersebut memiliki klasifikasi pengertian bumi lebih lanjut yang biasa disebut dengan areal. Selain itu, masing-masing dari sektor PBB-P3L memiliki formula dan tata cara perhitungan masing-masing.

Ketentuan lebih lanjut mengenai PBB-P3L dapat disimak pada UU PBB atau Peraturan Menteri Keuangan No. 186/PMK.03/2019 tentang Klasifikasi Objek Pajak Dan Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Minggu, 22 Desember 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Tagih Utang PBB, Kejaksaan Berhasil Kumpulkan Rp767 Juta dari WP

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak