BEA meterai adalah pajak atas dokumen. Dokumen yang dikenakan bea meterai, meliputi: (i) dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata; dan (ii) dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Pelunasan bea meterai tidak hanya dilakukan dengan cara menggunakan meterai tempel dan meterai elektronik. Lebih luas dari itu, pelunasan bea meterai juga dapat dilakukan menggunakan meterai dalam bentuk lain yang ditetapkan menteri keuangan.
Meterai dalam bentuk lain adalah meterai yang dibuat dengan menggunakan mesin teraan meterai digital, sistem komputerisasi, teknologi percetakan, dan pencetak (printer) meterai teraan digital. Namun, tak sedikit masyarakat yang masih asing dengan meterai teraan digital ini.
Meterai teraan digital merupakan jenis meterai dalam bentuk lain yang baru diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 78 Tahun 2024 tentang Ketentuan Pelaksanaan Bea Meterai (PMK 78/2024). Lantas, apa itu meterai teraan digital?
Meterai teraan digital adalah meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen dengan menggunakan pencetak (printer) meterai teraan digital. Adapun meterai teraan digital digunakan untuk pemungutan bea meterai oleh pemungut bea meterai.
Pemungut bea meterai adalah pihak yang wajib memungut bea meterai yang terutang atas dokumen tertentu dari pihak yang terutang, menyetorkan bea meterai ke kas negara, dan melaporkan pemungutan dan penyetoran bea meterai ke DJP.
Pemungut bea meterai ditetapkan oleh dirjen pajak. Dirjen pajak bisa menetapkan wajib pajak sebagai pemungut bea meterai secara jabatan atau berdasarkan permohonan. Contoh pemungut bea meterai di antaranya adalah bank. Simak Apa Itu Pemungut Bea Meterai?
Hal ini berarti meterai teraan digital tidak bisa dipakai oleh masyarakat awam. Sebab, meterai teraan digital digunakan oleh pemungut bea meterai atas dokumen tertentu. Merujuk Pasal 62 ayat (1) huruf c PMK 78/2024, meterai teraan digital digunakan untuk 3 dokumen berikut:
Sesuai dengan ketentuan, pemungut bea meterai dapat menggunakan meterai teraan digital setelah memperoleh izin. Izin pembuatan meterai tersebut diberikan oleh kepala kantor pelayanan pajak (KPP) tempat pemungut bea meterai terdaftar.
Namun, pemungut pajak tidak perlu mengajukan permohonan untuk memperoleh izin pembuatan meterai teraan digital. Sebab, izin pembuatan meterai teraan digital diberikan secara otomatis kepada wajib pajak yang telah ditetapkan sebagai pemungut bea meterai.
Izin pembuatan meterai teraan digital itu juga diberikan dengan menerbitkan surat izin pembuatan meterai dalam bentuk lain. Surat izin pembuatan meterai teraan digital tersebut berlaku selama wajib pajak berstatus sebagai pemungut bea meterai.
Berbeda dengan meterai teraan dan meterai komputerisasi, pembubuhan meterai teraan digital dilakukan melalui sistem meterai teraan digital tanpa didahului deposit.
Sistem meterai teraan digital adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik dalam sistem atau aplikasi terintegrasi yang dimiliki oleh DJP. Sistem meterai teraan digital tersebut berfungsi untuk membuat, mendistribusikan, dan membubuhkan meterai teraan digital.
Perlu diperhatikan, meterai teraan digital berbeda dengan meterai teraan. Perbedaan itu di antaranya pembubuhan meterai teraan dilakukan dengan menggunakan mesin teraan meterai digital. Selain itu, wajib pajak dapat menggunakan meterai teraan sepanjang memiliki mesin teraan meterai digital.
Perbedaan lainnya ialah wajib pajak yang telah memperoleh izin pembuatan meterai teraan wajib melakukan deposit ke kas negara sebelum membuat meterai teraan. Deposit tersebut sebesar Rp15 juta atau kelipatannya. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Terima kasih atas pencerahan yang tidak ditemukan di tempat lainnya.