KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Konsorsium KITE?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 11 Juli 2022 | 18:00 WIB
Apa Itu Konsorsium KITE?

KEMUDAHAN Impor Tujuan Ekspor Industri Kecil dan Menengah (KITE IKM) merupakan fasilitas yang diberikan untuk IKM yang melakukan pengolahan, perakitan atau pemasangan bahan baku yang hasil produksinya untuk tujuan ekspor.

Fasilitas ini diberikan terhadap industri kecil atau industri menengah yang memenuhi kriteria dan telah ditetapkan sebagai penerima fasilitas KITE IKM. Fasilitas tersebut juga dapat diberikan terhadap pihak yang telah ditetapkan sebagai konsorsium KITE. Lantas, apa itu konsorsium KITE?

Konsorsium, KITE IKM, dan IKM.
SEBELUM membahas konsorsium KITE, perlu dipahami terlebih dahulu arti konsorsium, KITE IKM, dan IKM. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), konsorsium adalah himpunan beberapa pengusaha yang mengadakan usaha bersama, kumpulan pedagang dan industriawan, atau pun perkongsian.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Sementara itu, KITE IKM adalah kemudahan berupa pembebasan bea masuk serta PPN atau PPN dan PPnBM terutang tidak dipungut atas impor dan/atau pemasukan barang dan/atau bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan ekspor dan/atau penyerahan produksi IKM.

IKM, dalam konteks ini, adalah badan usaha yang memenuhi kriteria industri kecil atau industri menengah dan telah ditetapkan sebagai penerima fasilitas KITE IKM. Penetapan industri kecil atau menengah sebagai penerima KITE ini ditentukan berdasarkan kriteria tertentu.

Kriteria itu di antaranya berdasarkan nilai investasi, kekayaan bersih, atau hasil penjualan per tahun. Simak kriteria IKM dalam infografis “Fasilitas Perpajakan untuk Wajib Pajak KITE Industri Kecil & Menengah

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Konsorsium KITE
BADAN usaha yang memenuhi kriteria dan syarat sebagai IKM dapat memperoleh fasilitas KITE IKM. Selain itu, fasilitas KITE IKM juga dapat diberikan terhadap Konsorsium KITE. Merujuk Pasal 9 ayat 1 PMK 110/2019, Konsorsium KITE adalah:

“Badan usaha yang dibentuk oleh gabungan IKM, atau IKM yang ditunjuk oleh beberapa IKM dalam 1 sentra, atau koperasi, yang melakukan kegiatan impor dan/atau pemasukan barang dan/atau bahan, mesin, dan/atau barang contoh milik IKM anggota Konsorsium KITE, ekspor, dan/atau penyerahan produksi IKM, serta memenuhi kriteria dan persyaratan tertentu.

Berdasarkan definisi tersebut, terdapat 3 pihak yang dapat ditetapkan sebagai konsorsium KITE. Pertama, badan usaha yang dibentuk oleh gabungan IKM. Kedua, IKM yang ditunjuk oleh beberapa IKM dalam 1 sentra. Ketiga, koperasi.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Ketiga pihak tersebut merupakan pihak yang melakukan kegiatan impor dan/atau pemasukan barang dan/atau bahan, mesin, dan/atau barang contoh milik IKM anggota Konsorsium KITE. Pihak tersebut juga bisa merupakan pihak yang melakukan ekspor dan/atau menyerahkan produksi IKM.

Selain itu, pihak tersebut harus memenuhi kriteria dan persyaratan tertentu untuk menjadi konsorsium KITE. Kriteria dan syarat tertentu tersebut meliputi 6 hal. Pertama, memiliki kontrak kerja sama Konsorsium KITE.

Kedua, memiliki atau menguasai lokasi tempat usaha dan/atau tempat penyimpanan barang yang mendapatkan fasilitas KITE IKM paling singkat 2 tahun. Hal ini dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau penguasaan lokasi dan disertai dengan peta dan denah lokasi.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Ketiga, memiliki akta pendirian badan usaha atau koperasi, izin usaha, daftar anggota konsorsium KITE, dan daftar barang dan/atau bahan serta hasil produksi masing-masing IKM anggota Konsorsium KITE.

Keempat, mampu melakukan kegiatan impor dan ekspor dan mendistribusikan barang dan/atau bahan, mesin, dan/atau barang contoh kepada IKM.

Kelima, bersedia dan mampu mendayagunakan sistem aplikasi (modul) kepabeanan untuk pengelolaan barang fasilitas KITE IKM serta fasilitas pembebasan mesin dan/atau barang contoh. Keenam, bersedia bertanggung jawab dalam hal terjadi penyalahgunaan fasilitas yang diberikan.

Namun, badan usaha atau koperasi yang memenuhi kriteria dan syarat tersebut tidak serta merta ditetapkan sebagai konsorsium KITE. Sebab, badan usaha atau koperasi harus mengajukan permohonan penetapan sebagai Konsorsium KITE kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi lokasi pabrik atau lokasi kegiatan usaha. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?