KAMUS PAJAK

Apa Itu KK, HB, PH dan MT dalam Pajak Suami-Istri?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 23 November 2020 | 17:55 WIB
Apa Itu KK, HB, PH dan MT dalam Pajak Suami-Istri?

SISTEM pengenaan pajak penghasilan (PPh) di Indonesia menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis. Hal ini berarti penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan kepala keluarga.

PPh terutang tersebut meliputi seluruh penghasilan yang diterima baik oleh suami, istri, maupun oleh anak yang belum dewasa. Namun demikian, dalam hal-hal tertentu, pengenaan PPh dapat dilakukan secara terpisah.

Hal-hal tertentu tersebut membuat status perpajakan suami dan istri dibedakan menjadi 4 jenis, yaitu KK, HB, PH dan MT. Status tersebut terdapat dalam kolom status kewajiban perpajakan yang tercantum pada Surat Pemberitahun (SPT) Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP).

Baca Juga:
Apa Itu Simbara?

Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan KK, HB, PH dan MT dalam status kewajiban perpajakan suami-istri?

Definisi
SELAMA beberapa kali, bentuk SPT Tahunan PPh yang digunakan WPOP mengalami beberapa perubahan. Perubahan tersebut diatur dalam PER-34/PJ/2010 s.t.d.t.d. PER - 30/PJ/2017.

Adapun kolom status kewajiban perpajakan suami-istri pertama kali muncul dalam format SPT Tahunan PPh WPOP berdasarkan Lampiran I PER-19/PJ/2014. Lampiran II PER-19/PJ/2014 kemudian menjabarkan arti dari keempat status perpajakan tersebut.

Baca Juga:
Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Pertama, status KK berarti suami-istri yang tidak menghendaki untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara terpisah. Istri dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya menggunakan NPWP suami atau kepala keluarga.

Kedua, status HB berarti penghasilan suami-istri dikenai pajak secara terpisah karena suami-istri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim.

Ketiga, status PH berarti penghasilan suami-istri dikenai pajak secara terpisah karena dikehendaki secara tertulis oleh suami-istri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan.

Baca Juga:
Apa Itu Collecting Agent dalam Penerimaan Negara?

Keempat, status MT berarti penghasilan suami-istri dikenai pajak secara terpisah karena dikehendaki oleh istri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri.

Berdasarkan penjabaran tersebut status KK (Kepala Keluarga) berarti penghasilan dari seluruh anggota keluarga akan digabungkan menjadi satu kesatuan. Begitu pula dengan pelaporan atas harta dan kewajiban cukup dilaporkan dalam 1 SPT.

Dalam pelaksanaannya, suami-istri dengan status KK memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang sama. Adapun kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh WPOP hanya dilakukan oleh wajib pajak yang berstatus sebagai kepala keluarga alias suami.

Baca Juga:
Apa Itu e-PHTB Notaris/PPAT?

Hal ini berarti kendati istri bekerja, NPWP istri sama dengan NPWP suami dan istri tidak perlu melaporkan SPT Tahunan PPh WPOP. Status KK ini juga berlaku bagi wajib pajak yang belum menikah dan merupakan status yang harus dipilih saat mengisi SPT Tahunan PPh WPOP.

Sementara itu, HB (Hidup Berpisah) merupakan keadaan suami dan istri hidup berpisah berdasarkan keputusan hakim yang berarti telah bercerai. Dalam status ini, maka perhitungan PPh terutang, pelaporan harta, dan pelaporan SPT Tahunan PPh WPOP dilakukan secara masing-masing.

Selanjutnya, PH (Pisah Harta) adalah kondisi apabila dalam perkawinan suami dan istri mengadakan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis. Status ini membuat istri memperoleh NPWP sendiri yang berbeda dengan suaminya.

Baca Juga:
Apa Itu Surat Penetapan Pabean?

Untuk itu, kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh WPOP harus dilakukan masing-masing. Namun, PPh terutangnya dihitung berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami dan istri yang kemudian dihitung secara proporsional sesuai dengan perbandingan penghasilan neto mereka.

Terakhir, status MT (Memilih Terpisah). Status ini didapatkan apabila istri menyampaikan surat pernyataan menghendaki menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah. Status ini membuat istri memiliki NPWP sendiri yang berbeda dengan suami tanpa membuat perjanjian pisah harta.

Dalam status MT pelaporan SPT Tahunan PPh WPOP wajib dilakukan masing-masing. Namun, PPh terutangnya dihitung berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami yang kemudian dihitung secara proporsional sesuai dengan perbandingan penghasilan neto mereka.

Baca Juga:
Update 2024: Apa Itu Kapasitas Fiskal Daerah?

Adapun peraturan mengenai status kewajiban perpajakan suami-istri ini juga tercantum yang dalam UU No. 36 Tahun 2008 dan ditegaskan dalam SE-29/PJ/2010. Informasi terkait status perpajakan suami istri penting untuk diketahui lantaran berkaitan dengan kebenaran dalam mengisi SPT.

Simpulan
STATUS kewajiban perpajakan suami istri terbagi menjadi 4 jenis, yaitu KK (Kepala Keluarga), HB (Hidup Berpisah), PH (Pisah Harta), dan MT (Memilih Terpisah).

Untuk mencari istilah perpajakan lain dengan lebih mudah, Anda dapat mengunjungi kanal Glosarium Perpajakan pada laman Perpajakan DDTC. Melalui kanal tersebut anda dapat mencari istilah perpajakan yang telah disusun secara alfabetis.

Setiap istilah dalam kanal tersebut telah disertai dengan definisi dan dilengkapi tautan yang berisi penjabaran atau pendalaman. Tautan yang diberikan akan mengarah pada laman DDTCNews yang sangat relevan dengan istilah dalam Glosarium Perpajakan. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Simbara?

Senin, 21 Oktober 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA NATAR

Kurang Kooperatif, Saldo Rekening Penunggak Pajak Dipindahbukukan

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Collecting Agent dalam Penerimaan Negara?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN