KAMUS PAJAK

Apa Itu KBLI dan KLU?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 04 Mei 2020 | 19:00 WIB
Apa Itu KBLI dan KLU?

PEMERINTAH resmi memperluas penerima insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi Covid-19. Perluasan tersebut dilakukan dengan menambah daftar kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang dapat mengajukan insentif sebagaimana dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.44/PMK.03/2020.

Perluasan tersebut merupakan tindak lanjut dari janji Menteri Keuangan yang akan memperluas penerima insentif untuk 18 sektor usaha dengan total sekitar 749 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Hal ini lebih banyak dari rencana awal 11 sektor usaha.

KBLI
KLASIFIKASI Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) adalah kode klasifikasi resmi untuk mengklasifikasikan jenis bidang usaha perusahaan di Indonesia. Perusahaan yang ingin mendaftarkan bidang usahanya di akta ataupun di nomor induk berusaha (NIB) harus memasukkan kode yang sesuai dengan klasifikasi di KBLI.

Baca Juga:
Apa Itu Simbara?

KBLI dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dengan merujuk pada International Standard Classification of All Economic Activities (ISIC), ASEAN Common Industrial Classification (ACIC), dan East Asia Manufacturing Statistics (EAMS) (bulelengkab.go.id).

Adapun dasar hukum KBLI adalah Peraturan Kepala BPS No. 19/2017 tentang Perubahan KBLI 2015. Beleid tersebut menyatakan pengelompokan kegiatan ekonomi ke dalam KBLI sangat penting untuk keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha (KLU)

Hal ini berarti KBLI berfungsi untuk menyeragamkan penggolongan aktivitas ataupun kegiatan ekonomi/usaha di Indonesia melalui sebuah kode klasifikasi yang sistematis. Penyeragaman ini menjadi acuan untuk pendaftaran legalitas seperti di akta perusahaan ataupun NIB.

Baca Juga:
Apa Itu e-PHTB Notaris/PPAT?

KLU
KLASIFIKASI Lapangan Usaha (KLU) merupakan kode yang diterbitkan oleh DJP guna mengklasifikasikan wajib pajak ke dalam jenis badan usaha berdasarkan kategori tertentu.

Merujuk pada Keputusan Dirjen Pajak No.KEP-233/PJ/2012 j.o Keputusan Dirjen Pajak No KEP-321/PJ/2012 kode KLU wajib pajak disusun menurut kategori, golongan pokok, golongan, sub golongan dan kelompok kegiatan ekonomi.

Kode KLU ini dapat digunakan untuk penatausahaan data wajib pajak, seperti data kelompok kegiatan ekonomi wajib pajak dalam master file dan kelompok kegiatan ekonomi pada surat pemberitahuan, sebagai dasar penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) dan keperluan lainnya.

Baca Juga:
Update 2024: Apa Itu Kapasitas Fiskal Daerah?

Lebih lanjut, KLU wajib pajak didasarkan kepada KBLI yang dikeluarkan oleh BPS. Namun, berdasarkan lampiran I Keputusan Dirjen Pajak No KEP-321/PJ/2012 perlu dilakukan beberapa penyesuaian atas KBLI guna menyelaraskan dengan kebutuhan administrasi perpajakan dan evaluasi pendapatan negara.

Struktur dan Pemberian Kode KLU
KLU menggunakan kode angka 5 digit dan 1 kode alfabet yang disebut kategori. Kode alfabet bukan merupakan bagian dari kode KLU, tetapi dicantumkan dengan maksud untuk memudahkan dalam penyusunan tabulasi sektor atau lapangan usaha utama. Secara lebih terperinci, struktur dari KLU adalah sebagai berikut:

Pertama, kategori. Dalam KLU seluruh kegiatan ekonomi di Indonesia digolongkan menjadi 21 kategori. Kategori-kategori tersebut diberi kode huruf dari A sampai dengan U.

Baca Juga:
KLU 47920 Cocok untuk NPWP Afiliator Marketplace, DJP Ungkap Alasannya

Kedua, golongan pokok (GP), merupakan uraian lebih lanjut dari kategori. Setiap kategori diuraikan menjadi satu atau beberapa golongan pokok (sebanyak-banyaknya 5 golongan pokok, kecuali industri pengolahan). Kode ini disusun berdasarkan sifat dari masing-masing golongan pokok. Setiap golongan pokok diberi kode 2 digit angka dan berada pada 2 digit pertama dari KLU

Ketiga, golongan (G), merupakan uraian lebih lanjut dari golongan pokok. Kode golongan terdiri atas 3 digit angka, yaitu 2 digit angka pertama menunjukkan GP yang berkaitan dan 1 digit angka terakhir menunjukkan kegiatan ekonomi dari setiap golongan bersangkutan. Setiap golongan pokok dapat diuraikan menjadi sebanyak-banyaknya 9 golongan.

Keempat, subgolongan (SG), merupakan uraian lebih lanjut dari golongan. Kode subgolongan terdiri dari 4 digit, yaitu kode 3 digit angka pertama menunjukkan golongan (G) yang berkaitan, dan 1 digit angka terakhir yang menunjukkan kegiatan ekonomi dari subgolongan bersangkutan. Setiap golongan dapat diuraikan lebih lanjut menjadi sebanyak-banyaknya 9 subgolongan.

Baca Juga:
Apa Itu Program Business Development Services (BDS) dari DJP?

Kelima, kelompok, dimaksudkan untuk memilah lebih lanjut kegiatan yang tercakup dalam suatu subgolongan, menjadi beberapa kegiatan yang lebih homogen. Gambaran yang lebih jelas terkait dengan struktur KLU dapat diperhatikan pada gambar berikut:


Sumber:Lampiran Keputusan Dirjen Pajak No KEP-321/PJ/2012

Baca Juga:
Apa Itu Penilaian Individual dalam Ketentuan PBB-P2?

Berdasarkan gambar tersebut dapat diketahui bahwa 2 digit pertama dalam kode KLU menunjukkan kode golongan pook (GP), 3 digit pertama mewakili kode golongan (G), 4 digit pertama merepresentasikan subgolongan (SG), dan KLU yang sudah terdiri atas 5 digit adalah kode KLU yang digunakan.

Simpulan
BERDASARKAN penjabara yang diberikan dapat diketahui KBLI merupakan kode yang dikeluarkan BPS untuk mengklasifikasikan kegiatan usaha di Indonesia. Kode KBLI ini salah satu fungsinya adalah menjadi acuan KLU.

Sementara itu, KLU merupakan kode yang diterbitkan oleh DJP guna mengklasifikasikan wajib pajak berdasarkan kegiatan usahanya. Kendati disusun berdasarkan KBLI, KLU yang diterbitkan DJP telah dilakukan penyesuaian guna menyelaraskan dengan kebutuhan administrasi perpajakan dan evaluasi pendapatan negara. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Simbara?

Rabu, 16 Oktober 2024 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu e-PHTB Notaris/PPAT?

Jumat, 11 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Update 2024: Apa Itu Kapasitas Fiskal Daerah?

Kamis, 10 Oktober 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

KLU 47920 Cocok untuk NPWP Afiliator Marketplace, DJP Ungkap Alasannya

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN