POLA hubungan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat saat memasuki orde reformasi mengalami perubahan. Sejak 1999 sistem pemerintahan Indonesia yang bersifat sentralistik diubah menjadi desentralistik atau acap dikenal sebagai era otonomi daerah.
Pada era otonomi daerah ini pemerintah pusat memberikan kewenangan yang sangat besar kepada kepada pemerintah daerah. Pemberian kewenangan tersebut termasuk dalam memungut pajak dan retribusi daerah atau desentralisasi fiskal.
Desentralisasi fiskal menuntut daerah menjadi mandiri dalam mengelola keuangannya dan melakukan pembangunan. Kemandirian daerah tersebut salah satunya dapat diukur atau tercermin dari kapasitas fiskal daerah. Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan kapasitas fiskal daerah?
Istilah
KAPASITAS fiskal daerah biasanya dibahas dalam penghitungan jumlah transfer dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, terutama dana alokasi umum (DAU). Secara ringkas, DAU merupakan dana perimbangan yang memiliki tujuan utama untuk mengurangi kesenjangan fiskal.
Secara lebih luas, Pasal 1 angka 21 UU No.33/2014 mendefinisikan DAU sebagai dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar-daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Lebih lanjut, Pasal 27 ayat (2) UU No.33/2014 menerangkan jika DAU untuk suatu daerah dialokasikan atas dasar celah fiskal/kesenjangan fiskal (fiscal gap) dan alokasi dasar. Adapun celah fiskal tersebut dihitung dari selisih kebutuhan fiskal dikurangi dengan kapasitas fiskal daerah.
Kapasitas fiskal daerah juga menjadi pertimbangan dalam pemberian pinjaman sebagaimana diatur dalam PP No.30/2011. Selain itu, kapasitas fiskal daerah juga menjadi pertimbangan untuk mengusulkan pemerintah daerah sebagai penerima hibah sebagaimana diatur PP 2/2012.
Beberapa kebijakan dan kebutuhan akan kapasitas fiskal daerah melatarbelakangi pembuatan instrumen peta kapasitas fiskal daerah. Ketentuan terbaru mengenai peta kapasitas fiskal daerah, terkait dengan hibah daerah, tertuang dalam PMK 120/2020.
Definisi
HYMAN dalam bukunya Public Finance: A Contemporary Application of Theory to Policy (1996) menjelaskan kapasitas fiskal (fiscal capacity) adalah kemampuan suatu daerah untuk mendanai jasa-jasa pelayanan publik yang harus disediakan oleh pemerintah.
Merujuk Pasal 1 angka 1 PMK 120/2020, kapasitas fiskal daerah adalah kemampuan keuangan masing-masing daerah yang dicerminkan melalui pendapatan daerah dikurangi dengan pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan dan belanja tertentu.
Kapasitas fiskal daerah ini menjadi unsur untuk menyusun peta kapasitas fiskal daerah. Mengacu pada Pasal 1 angka 2 PMK 120/2020 peta kapasitas fiskal daerah adalah gambaran kemampuan keuangan daerah yang dikelompokkan berdasarkan indeks kapasitas fiskal daerah.
Peta kapasitas fiskal daerah, sesuai dengan Pasal 2 ayat (1), dapat digunakan untuk 3 keperluan. Pertama, pertimbangan dalam penetapan daerah penerima hibah. Kedua, penentuan besaran dana pendamping oleh pemerintah daerah, jika dipersyaratkan.
Ketiga, penggunaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun peta kapasitas fiskal daerah tersebut terdiri atas peta kapasitas daerah provinsi dan peta kapasitas fiskal daerah kabupaten/kota.
Penyusunan peta kapasitas fiskal daerah, baik daerah provinsi maupun kabupaten/kota, dilakukan melalui 2 tahap. Dua tahap tersebut yaitu menghitung kapasitas fiskal daerah provinsi/kabupaten/kota, lalu menghitung indeks kapasitas fiskal daerah provinsi/kabupaten/kota.
Kapasitas fiskal daerah dihitung dengan formula pendapatan dikurangi dengan pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan dan belanja tertentu. Pendapatan yang dimaksud untuk daerah provinsi meliputi pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan yang sah.
Sementara itu, pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan untuk daerah provinsi meliputi pajak rokok, dana bagi hasil cukai hasil tembakau, dana bagi hasil sumber daya alam dana reboisasi, dana alokasi khusus fisik, dana alokasi khusus nonfisik, dan dana otonomi khusus.
Lalu, dana bagi hasil sumber daya alam mineral dan gas dalam rangka otonomi khusus dan dana keistimewaan daerah istimewa Yogyakarta. Selanjutnya, belanja tertentu meliputi belanja pegawai, belanja bunga, belanja hibah untuk daerah otonom baru, serta belanja bagi hasil.
Besaran kapasitas fiskal daerah pada suatu daerah dibagi dengan rata-rata kapasitas fiskal daerah untuk menghitung indeks kapasitas fiskal daerah (IKFD). Berdasarkan IKFD itu, daerah dikelompokkan menjadi 5 kategori kapasitas fiskal daerah mulai rentang sangat rendah sampai sangat tinggi.
Indeks kapasitas fiskal daerah ini menjadi dasar dalam mengelompokkan kemampuan keuangan daerah untuk menyusun peta kapasitas fiskal daerah. Adapun perhitungan kapasitas fiskal daerah dan IKFD kabupaten/kota juga memiliki formula yang sama.
Perincian formula pendapatan, pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan, serta belanja tertentu untuk daerah kabupaten/kota dapat disimak dalam PMK 120/2020. Lampiran PMK 120/2020 juga menjabarkan peta kapasitas fiskal daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota
Simpulan
INTINYA kapasitas fiskal daerah adalah kemampuan keuangan masing-masing daerah yang dicerminkan melalui pendapatan daerah dikurangi dengan pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan dan belanja tertentu.
Kapasitas fiskal daerah ini menjadi unsur untuk menyusun peta kapasitas fiskal daerah. Adapun peta kapasitas fiskal daerah merupakan gambaran kemampuan keuangan daerah yang dikelompokkan berdasarkan indeks kapasitas fiskal daerah. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
sangat membantu saya sebagai mahasiswa untuk lebih mudah memahami terkait Kapasitas dan Peta Kapasitas Fiskal Daerah. keren.