KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Instansi Penerbit SKA (IPSKA)?

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 14 April 2023 | 17:00 WIB
Apa Itu Instansi Penerbit SKA (IPSKA)?

INDONESIA telah melakukan perjanjian perdagangan bebas atau Free Trade Agreement (FTA) dengan sejumlah negara. Perjanjian tersebut memungkinkan Indonesia untuk memperoleh beragam manfaat dari penerapan FTA, salah satunya pemberlakuan tarif preferensi.

Tarif preferensi merupakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional. Besaran tarif preferensi ditetapkan dalam peraturan menteri keuangan (PMK) mengenai penetapan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

Besaran tarif preferensi tersebut dapat berbeda dari tarif bea masuk yang berlaku umum (most favoured nation/MFN). Agar dapat diberikan tarif preferensi, barang harus memenuhi rules of origin atau ketentuan asal barang.

Baca Juga:
Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Pemenuhan ketentuan asal barang dibuktikan dengan certificate of origin atau surat keterangan asal (SKA). SKA merupakan dokumen pelengkap pabean yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA (IPSKA). Lantas, apa yang dimaksud sebagai IPSKA?

Definisi
SECARA ringkas, IPSKA adalah instansi pemerintah atau institusi yang ditunjuk pemerintah di negara anggota pengekspor yang diberi kewenangan untuk menerbitkan SKA atas barang yang akan diekspor.

Setiap negara anggota FTA memiliki pihak yang diberikan kewenangan sebagai IPSKA. Di Indonesia, pihak yang berwenang dan bertanggung jawab menerbitkan SKA atas barang ekspor asal Indonesia ialah menteri perdagangan dan pejabat yang ditunjuk oleh menteri perdagangan.

Baca Juga:
Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Kewenangan tersebut termaktub dalam Diktum Kedua Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 58 Tahun 1971 tentang Penetapan yang Berwenang Mengeluarkan Surat Keterangan Asal (Keppres 58/1971).

Segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan Keppres 58/1971 akan diatur lebih lanjut oleh menteri perdagangan. Dalam hal ini, menteri perdagangan telah menetapkan sejumlah ketentuan terkait dengan IPSKA. Ketentuan tersebut juga terus mengalami perubahan.

Dalam perkembangan terakhir, ketentuan tentang IPSKA di antaranya diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No.25 Tahun 2018 (Permendag 25/2018).

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Berdasarkan beleid tersebut, IPSKA adalah instansi/badan/lembaga yang ditetapkan oleh menteri perdagangan dan diberi kewenangan untuk menerbitkan SKA.

Instansi/badan/lembaga dapat menerbitkan SKA setelah ditetapkan sebagai IPSKA. Wewenang penetapan IPSKA tersebut berada ditangan menteri perdagangan.

Kendati demikian, menteri perdagangan memberikan mandat kewenangan penetapan IPSKA tersebut kepada dirjen perdagangan luar negeri.

Baca Juga:
Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Hal ini berarti pihak yang berwenang menetapkan IPSKA ialah dirjen perdagangan luar negeri atas nama menteri perdagangan

Untuk bisa ditetapkan sebagai IPSKA, kepala instansi/badan/lembaga harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada dirjen perdagangan Luar Negeri. Permohonan dilampiri dengan dokumen yang membuktikan pemenuhan ketentuan sebagai IPSKA.

Berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan No. 1028 Tahun 2022 tentang Penetapan IPSKA, terdapat 96 instansi/badan/Lembaga yang kini ditetapkan sebagai IPSKA. Adapun setiap IPSKA harus memiliki pejabat penerbit SKA.

Baca Juga:
Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

Pejabat penerbit SKA ini juga ditetapkan oleh dirjen perdagangan luar negeri atas nama menteri perdagangan. Penetapan pejabat IPSKA dilakukan berdasarkan usulan kepala IPSKA. Kepala IPSKA dapat mengusulkan minimal 3 atau maksimal 5 Pejabat Penerbit SKA sesuai kebutuhan.

Simpulan
INTINYA, Instansi Penerbit SKA (IPSKA) adalah instansi pemerintah atau institusi yang ditunjuk pemerintah di negara anggota pengekspor yang diberi kewenangan untuk menerbitkan SKA atas barang yang akan diekspor.

Di Indonesia, IPSKA merupakan instansi/badan/lembaga yang ditetapkan menteri perdagangan dan diberi kewenangan menerbitkan SKA. Berdasarkan Kepmendag No. 1028/2022 tentang Penetapan IPSKA, terdapat 96 instansi/badan/Lembaga yang ditetapkan sebagai IPSKA. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha