KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Instansi Penerbit SKA (IPSKA)?

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 14 April 2023 | 17:00 WIB
Apa Itu Instansi Penerbit SKA (IPSKA)?

INDONESIA telah melakukan perjanjian perdagangan bebas atau Free Trade Agreement (FTA) dengan sejumlah negara. Perjanjian tersebut memungkinkan Indonesia untuk memperoleh beragam manfaat dari penerapan FTA, salah satunya pemberlakuan tarif preferensi.

Tarif preferensi merupakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional. Besaran tarif preferensi ditetapkan dalam peraturan menteri keuangan (PMK) mengenai penetapan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

Besaran tarif preferensi tersebut dapat berbeda dari tarif bea masuk yang berlaku umum (most favoured nation/MFN). Agar dapat diberikan tarif preferensi, barang harus memenuhi rules of origin atau ketentuan asal barang.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Pemenuhan ketentuan asal barang dibuktikan dengan certificate of origin atau surat keterangan asal (SKA). SKA merupakan dokumen pelengkap pabean yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA (IPSKA). Lantas, apa yang dimaksud sebagai IPSKA?

Definisi
SECARA ringkas, IPSKA adalah instansi pemerintah atau institusi yang ditunjuk pemerintah di negara anggota pengekspor yang diberi kewenangan untuk menerbitkan SKA atas barang yang akan diekspor.

Setiap negara anggota FTA memiliki pihak yang diberikan kewenangan sebagai IPSKA. Di Indonesia, pihak yang berwenang dan bertanggung jawab menerbitkan SKA atas barang ekspor asal Indonesia ialah menteri perdagangan dan pejabat yang ditunjuk oleh menteri perdagangan.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Kewenangan tersebut termaktub dalam Diktum Kedua Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 58 Tahun 1971 tentang Penetapan yang Berwenang Mengeluarkan Surat Keterangan Asal (Keppres 58/1971).

Segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan Keppres 58/1971 akan diatur lebih lanjut oleh menteri perdagangan. Dalam hal ini, menteri perdagangan telah menetapkan sejumlah ketentuan terkait dengan IPSKA. Ketentuan tersebut juga terus mengalami perubahan.

Dalam perkembangan terakhir, ketentuan tentang IPSKA di antaranya diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No.25 Tahun 2018 (Permendag 25/2018).

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Berdasarkan beleid tersebut, IPSKA adalah instansi/badan/lembaga yang ditetapkan oleh menteri perdagangan dan diberi kewenangan untuk menerbitkan SKA.

Instansi/badan/lembaga dapat menerbitkan SKA setelah ditetapkan sebagai IPSKA. Wewenang penetapan IPSKA tersebut berada ditangan menteri perdagangan.

Kendati demikian, menteri perdagangan memberikan mandat kewenangan penetapan IPSKA tersebut kepada dirjen perdagangan luar negeri.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Hal ini berarti pihak yang berwenang menetapkan IPSKA ialah dirjen perdagangan luar negeri atas nama menteri perdagangan

Untuk bisa ditetapkan sebagai IPSKA, kepala instansi/badan/lembaga harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada dirjen perdagangan Luar Negeri. Permohonan dilampiri dengan dokumen yang membuktikan pemenuhan ketentuan sebagai IPSKA.

Berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan No. 1028 Tahun 2022 tentang Penetapan IPSKA, terdapat 96 instansi/badan/Lembaga yang kini ditetapkan sebagai IPSKA. Adapun setiap IPSKA harus memiliki pejabat penerbit SKA.

Baca Juga:
Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

Pejabat penerbit SKA ini juga ditetapkan oleh dirjen perdagangan luar negeri atas nama menteri perdagangan. Penetapan pejabat IPSKA dilakukan berdasarkan usulan kepala IPSKA. Kepala IPSKA dapat mengusulkan minimal 3 atau maksimal 5 Pejabat Penerbit SKA sesuai kebutuhan.

Simpulan
INTINYA, Instansi Penerbit SKA (IPSKA) adalah instansi pemerintah atau institusi yang ditunjuk pemerintah di negara anggota pengekspor yang diberi kewenangan untuk menerbitkan SKA atas barang yang akan diekspor.

Di Indonesia, IPSKA merupakan instansi/badan/lembaga yang ditetapkan menteri perdagangan dan diberi kewenangan menerbitkan SKA. Berdasarkan Kepmendag No. 1028/2022 tentang Penetapan IPSKA, terdapat 96 instansi/badan/Lembaga yang ditetapkan sebagai IPSKA. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan