KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Informasi Nilai Pabean?

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 21 Oktober 2022 | 21:00 WIB
Apa Itu Informasi Nilai Pabean?

DALAM rangka menentukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, pejabat Bea dan Cukai akan melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya.

Penelitian itu salah satunya dilakukan untuk menguji kewajaran nilai pabean yang tercantum pada pemberitahuan pabean impor. Apabila nilai pabean yang diberitahukan dinilai tidak wajar atau tidak ditemukan data pembanding maka pejabat bea cukai akan menerbitkan informasi nilai pabean.

Lantas, apa itu informasi nilai pabean?
Ketentuan mengenai informasi nilai pabean di antaranya tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan No.160/PMK.04/2010 s.t.d.t.d Peraturan Menteri Keuangan No.62/PMK.04/2018 yang mengatur tentang nilai pabean untuk penghitungan bea masuk.

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Selain itu, ketentuan terkait dengan informasi nilai pabean juga tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No.P-38/BC/2010 tentang Mekanisme Konsultasi Nilai Pabean (P-38/BC/2010).

Merujuk Pasal 1 angka 11 PMK 160/2010 dan Pasal 1 angka 4 P-38/BC/2010, Informasi Nilai Pabean (INP) adalah pemberitahuan pejabat Bea dan Cukai kepada importir untuk menyerahkan pernyataan tentang fakta yang berkaitan dengan transaksi barang yang diimpor.

INP tersebut dikirimkan kepada importir melalui media elektronik atau dengan cara pengiriman lainnya. Importir harus menjawab INP dengan menyerahkan Deklarasi Nilai Pabean (DNP) dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja setelah diterbitkannya INP (Pasal 28 ayat (2) PMK 160/2010 s.t.d.t.d PMK 62/2018).

Baca Juga:
Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Namun, bagi kantor bea cukai yang belum menerapkan Sistem Komputer Pelayanan (SKP), penyerahan DNP dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 hari kerja setelah diterbitkannya INP (Pasal 2 ayat (6) P-38/BC/2010).

Selain menyerahkan DNP, importir juga diharuskan menyerahkan semua informasi, dokumen, dan/atau pernyataan yang diperlukan dalam rangka penentuan nilai pabean.

Dalam hal hasil penelitian terhadap DNP, informasi, dokumen, dan/atau pernyataan yang diserahkan oleh importir menunjukkan nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya maka pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan di antara dua hal berikut ini.

Pertama, menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya. Kedua, melakukan konsultasi kepada importir yang bersangkutan atau kuasanya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’