KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Informasi Nilai Pabean?

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 21 Oktober 2022 | 21:00 WIB
Apa Itu Informasi Nilai Pabean?

DALAM rangka menentukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, pejabat Bea dan Cukai akan melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya.

Penelitian itu salah satunya dilakukan untuk menguji kewajaran nilai pabean yang tercantum pada pemberitahuan pabean impor. Apabila nilai pabean yang diberitahukan dinilai tidak wajar atau tidak ditemukan data pembanding maka pejabat bea cukai akan menerbitkan informasi nilai pabean.

Lantas, apa itu informasi nilai pabean?
Ketentuan mengenai informasi nilai pabean di antaranya tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan No.160/PMK.04/2010 s.t.d.t.d Peraturan Menteri Keuangan No.62/PMK.04/2018 yang mengatur tentang nilai pabean untuk penghitungan bea masuk.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Selain itu, ketentuan terkait dengan informasi nilai pabean juga tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No.P-38/BC/2010 tentang Mekanisme Konsultasi Nilai Pabean (P-38/BC/2010).

Merujuk Pasal 1 angka 11 PMK 160/2010 dan Pasal 1 angka 4 P-38/BC/2010, Informasi Nilai Pabean (INP) adalah pemberitahuan pejabat Bea dan Cukai kepada importir untuk menyerahkan pernyataan tentang fakta yang berkaitan dengan transaksi barang yang diimpor.

INP tersebut dikirimkan kepada importir melalui media elektronik atau dengan cara pengiriman lainnya. Importir harus menjawab INP dengan menyerahkan Deklarasi Nilai Pabean (DNP) dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja setelah diterbitkannya INP (Pasal 28 ayat (2) PMK 160/2010 s.t.d.t.d PMK 62/2018).

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Namun, bagi kantor bea cukai yang belum menerapkan Sistem Komputer Pelayanan (SKP), penyerahan DNP dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 hari kerja setelah diterbitkannya INP (Pasal 2 ayat (6) P-38/BC/2010).

Selain menyerahkan DNP, importir juga diharuskan menyerahkan semua informasi, dokumen, dan/atau pernyataan yang diperlukan dalam rangka penentuan nilai pabean.

Dalam hal hasil penelitian terhadap DNP, informasi, dokumen, dan/atau pernyataan yang diserahkan oleh importir menunjukkan nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya maka pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan di antara dua hal berikut ini.

Pertama, menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya. Kedua, melakukan konsultasi kepada importir yang bersangkutan atau kuasanya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra