KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Indonesia Nasional Single Window (INSW)?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 08 November 2021 | 19:30 WIB
Apa Itu Indonesia Nasional Single Window (INSW)?

KEUNGGULAN absolut dan komparatif dari suatu negara mendorong terjadinya perdagangan internasional. Namun, perdagangan internasional yang melibatkan banyak pihak ini tentu menghadapi sejumlah tantangan.

Salah satunya adalah banyaknya dokumen serta perizinan dari kementerian atau lembaga yang harus dilengkapi importir atau eksportir. Untuk menghadapi tantangan tersebut, pemerintah menggagas Indonesia National Single Window (INSW).

Dalam perjalanannya, pemerintah memperbarui ketentuan INSW guna mendukung upaya percepatan pelaksanaan berusaha dan percepatan alur proses kegiatan perdagangan internasional. Lantas, apa itu INSW?

Baca Juga:
Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Definisi
INSW dibentuk dengan Peraturan Presiden (Perpres) No.10/2008 s.t.d.d Perpres No.35/2012. Saat ini, perpres tersebut telah dicabut dan digantikan dengan Perpres No.44/2018. Penggantian itu dilakukan untuk menyesuaikan tuntutan nasional dan tantangan global.

Pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.199/PMK.012/2020. PMK tersebut merupakan aturan pelaksana dari Perpres No. 44/2018. Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Perpres No.44/2018 dan Pasal 1 angka 1 PMK No.199/2020, definisi INSW adalah:

Integrasi sistem secara nasional yang memungkinkan dilakukannya penyampaian data dan informasi secara tunggal, pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan sinkron, dan penyampaian keputusan secara tunggal untuk pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Baca Juga:
DHE SDA Wajib Parkir 100% Setahun, Aturan Insentif Pajak Tak Direvisi

Berdasarkan definisi tersebut, INSW merupakan sistem yang mempermudah pengurusan dokumen barang yang diekspor atau diimpor. Sistem tersebut mengintegrasikan berbagai proses, mulai dari penyampaian data, pemrosesan data, hingga penyampaian keputusan pemberian izin.

Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Perpres No. 44/2018, penanganan dokumen kekarantinaan, dokumen kepabeanan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor semuanya dilakukan melalui INSW.

Dokumen-dokumen yang terkait dengan ekspor dan/atau impor tersebut disampaikan pengguna jasa kepada kementerian/lembaga terkait melalui Sistem INSW (SINSW) dengan mekanisme penyampaian data dan informasi secara tunggal. Adapun definisi SINSW adalah:

Baca Juga:
Faktur yang Ditandatangani Melonjak, Kapasitas Unggah Coretax Naik

Sistem Indonesia National Single Window yang selanjutnya disingkat SINSW adalah sistem elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis.”

Simpulan
INTINYA, INSW merupakan suatu sistem terintegrasi secara nasional yang memungkinkan pelaku usaha memenuhi berbagai dokumen dan persyaratan regulasi terkait dengan ekspor-impor dari berbagai kementerian/lembaga dan bahkan pemerintah daerah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Sabtu, 25 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

DHE SDA Wajib Parkir 100% Setahun, Aturan Insentif Pajak Tak Direvisi

Kamis, 23 Januari 2025 | 08:35 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Faktur yang Ditandatangani Melonjak, Kapasitas Unggah Coretax Naik

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan