KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Indonesia Nasional Single Window (INSW)?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 08 November 2021 | 19:30 WIB
Apa Itu Indonesia Nasional Single Window (INSW)?

KEUNGGULAN absolut dan komparatif dari suatu negara mendorong terjadinya perdagangan internasional. Namun, perdagangan internasional yang melibatkan banyak pihak ini tentu menghadapi sejumlah tantangan.

Salah satunya adalah banyaknya dokumen serta perizinan dari kementerian atau lembaga yang harus dilengkapi importir atau eksportir. Untuk menghadapi tantangan tersebut, pemerintah menggagas Indonesia National Single Window (INSW).

Dalam perjalanannya, pemerintah memperbarui ketentuan INSW guna mendukung upaya percepatan pelaksanaan berusaha dan percepatan alur proses kegiatan perdagangan internasional. Lantas, apa itu INSW?

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Definisi
INSW dibentuk dengan Peraturan Presiden (Perpres) No.10/2008 s.t.d.d Perpres No.35/2012. Saat ini, perpres tersebut telah dicabut dan digantikan dengan Perpres No.44/2018. Penggantian itu dilakukan untuk menyesuaikan tuntutan nasional dan tantangan global.

Pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.199/PMK.012/2020. PMK tersebut merupakan aturan pelaksana dari Perpres No. 44/2018. Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Perpres No.44/2018 dan Pasal 1 angka 1 PMK No.199/2020, definisi INSW adalah:

Integrasi sistem secara nasional yang memungkinkan dilakukannya penyampaian data dan informasi secara tunggal, pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan sinkron, dan penyampaian keputusan secara tunggal untuk pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Berdasarkan definisi tersebut, INSW merupakan sistem yang mempermudah pengurusan dokumen barang yang diekspor atau diimpor. Sistem tersebut mengintegrasikan berbagai proses, mulai dari penyampaian data, pemrosesan data, hingga penyampaian keputusan pemberian izin.

Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Perpres No. 44/2018, penanganan dokumen kekarantinaan, dokumen kepabeanan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor semuanya dilakukan melalui INSW.

Dokumen-dokumen yang terkait dengan ekspor dan/atau impor tersebut disampaikan pengguna jasa kepada kementerian/lembaga terkait melalui Sistem INSW (SINSW) dengan mekanisme penyampaian data dan informasi secara tunggal. Adapun definisi SINSW adalah:

Baca Juga:
Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Sistem Indonesia National Single Window yang selanjutnya disingkat SINSW adalah sistem elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis.”

Simpulan
INTINYA, INSW merupakan suatu sistem terintegrasi secara nasional yang memungkinkan pelaku usaha memenuhi berbagai dokumen dan persyaratan regulasi terkait dengan ekspor-impor dari berbagai kementerian/lembaga dan bahkan pemerintah daerah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Kamis, 19 Desember 2024 | 19:00 WIB BEA CUKAI BATAM

Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Kamis, 19 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! Buku Hiburan, Roman Populer, Hingga Komik Tetap Kena Bea Masuk

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?