KEUNGGULAN absolut dan komparatif dari suatu negara mendorong terjadinya perdagangan internasional. Namun, perdagangan internasional yang melibatkan banyak pihak ini tentu menghadapi sejumlah tantangan.
Salah satunya adalah banyaknya dokumen serta perizinan dari kementerian atau lembaga yang harus dilengkapi importir atau eksportir. Untuk menghadapi tantangan tersebut, pemerintah menggagas Indonesia National Single Window (INSW).
Dalam perjalanannya, pemerintah memperbarui ketentuan INSW guna mendukung upaya percepatan pelaksanaan berusaha dan percepatan alur proses kegiatan perdagangan internasional. Lantas, apa itu INSW?
Definisi
INSW dibentuk dengan Peraturan Presiden (Perpres) No.10/2008 s.t.d.d Perpres No.35/2012. Saat ini, perpres tersebut telah dicabut dan digantikan dengan Perpres No.44/2018. Penggantian itu dilakukan untuk menyesuaikan tuntutan nasional dan tantangan global.
Pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.199/PMK.012/2020. PMK tersebut merupakan aturan pelaksana dari Perpres No. 44/2018. Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Perpres No.44/2018 dan Pasal 1 angka 1 PMK No.199/2020, definisi INSW adalah:
“Integrasi sistem secara nasional yang memungkinkan dilakukannya penyampaian data dan informasi secara tunggal, pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan sinkron, dan penyampaian keputusan secara tunggal untuk pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Berdasarkan definisi tersebut, INSW merupakan sistem yang mempermudah pengurusan dokumen barang yang diekspor atau diimpor. Sistem tersebut mengintegrasikan berbagai proses, mulai dari penyampaian data, pemrosesan data, hingga penyampaian keputusan pemberian izin.
Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Perpres No. 44/2018, penanganan dokumen kekarantinaan, dokumen kepabeanan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor semuanya dilakukan melalui INSW.
Dokumen-dokumen yang terkait dengan ekspor dan/atau impor tersebut disampaikan pengguna jasa kepada kementerian/lembaga terkait melalui Sistem INSW (SINSW) dengan mekanisme penyampaian data dan informasi secara tunggal. Adapun definisi SINSW adalah:
“Sistem Indonesia National Single Window yang selanjutnya disingkat SINSW adalah sistem elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis.”
Simpulan
INTINYA, INSW merupakan suatu sistem terintegrasi secara nasional yang memungkinkan pelaku usaha memenuhi berbagai dokumen dan persyaratan regulasi terkait dengan ekspor-impor dari berbagai kementerian/lembaga dan bahkan pemerintah daerah. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.