KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Hot Pursuit?

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 17 Maret 2023 | 21:30 WIB
Apa Itu Hot Pursuit?

BEA Cukai memiliki fungsi community protector dari barang-barang yang dapat membahayakan kehidupan masyarakat dan industri. Perlindungan tersebut di antaranya dilakukan melalui pengawasan oleh satuan tugas patroli laut Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

Merujuk Peraturan Menteri Keuangan No.179/PMK.04/2019 tentang Patroli Laut DJBC (PMK 179/2019, Satuan Tugas (Satgas) Patroli Laut dapat melakukan hot pursuit apabila diperlukan dalam rangka pelaksanaan patroli laut. Lantas, apa itu hot pursuit?

Definisi
ISTILAH hot pursuit di antaranya tercantum dalam PMK 179/2019. Beleid tersebut menyatakan satgas patroli laut dapat melakukan pengejaran sarana pengangkut secara terus menerus (hot pursuit) hingga ke luar daerah pabean.

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Hot pursuit tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan hukum laut internasional. Adapun hak untuk melakukan pengejaran ini dalam hukum laut internasional disebut hak pengejaran seketika (right of hot pursuit).

Right of hot pursuit secara menyeluruh dijabarkan dalam Pasal 111 United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982. Implementasi dari hot pursuit juga telah diratifikasi Pemerintah Indonesia dalam bentuk UU No. 17/1985 tentang Pengesahan UNCLOS.

Secara ringkas, hot pursuit adalah hak tiap negara pantai untuk melaksanakan tindakan pengejaran seketika terhadap kapal asing yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan negara pantai.

Baca Juga:
Apa Itu Simbara?

Merujuk Pasal 111 UNCLOS 1982, hot pursuit terhadap suatu kapal asing dapat dilakukan apabila pihak yang berwenang dari negara pantai mempunyai alasan cukup untuk mengira kapal tersebut telah melanggar peraturan negara tersebut.

Pengejaran itu harus dimulai ketika kapal asing atau salah satu sekocinya ada di perairan pedalaman, perairan kepulauan, laut teritorial, jalur tambahan atau zona ekonomi eksklusif (ZEE).

Pengejaran hanya dapat dilanjutkan di luar laut wilayah, di luar jalur tambahan atau di luar ZEE bila pengejaran itu terus menerus dan tidak terputus.

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Pengejaran hanya boleh dimulai setelah memberi suatu tanda berhenti dari suatu jarak yang dapat dilihat atau didengar oleh kapal asing tersebut. Hak pengejaran itu harus dihentikan sesaat kapal yang dikejar itu telah memasuki wilayah teritorial negaranya sendiri atau laut wilayah negara pihak ketiga (Sudini et al., 2021).

Banyak negara yang melakukan hot pursuit sebagai salah satu bentuk penegakan hukum di laut, termasuk juga Indonesia. Pihak yang berwenang melakukan hot pursuit di Indonesia bukan hanya Tentara Nasional Indonesia (TNI), tetapi juga lintas sektoral termasuk DJBC.

Selain PMK 179/2019, Pejabat Bea dan Cukai dalam melakukan hot pursuit dapat mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 21/1996 tentang Penindakan di Bidang Kepabeanan, Perdirjen Bea dan Cukai No.P-53/BC/2010, dan PP No.49/2009 tentang Tata Cara Penindakan di Bidang Cukai.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Tidak hanya dalam ketentuan kepabeanan dan cukai, kewenangan hot pursuit juga tercantum dalam sejumlah peraturan lain di antaranya dalam UU Kelautan, UU Perikanan, UU Pelayaran, dan Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) No. 1/2019.

Merujuk Peraturan Kepala Bakamla No.1 Tahun 2019, hot pursuit adalah pengejaran terduga pelaku kriminal yang dilakukan secara langsung dan dapat memberikan wewenang khusus kepada pengejar yang biasanya tidak dapat dijalankan dalam keadaan yang tidak mendesak.

Simpulan
INTINYA hot pursuit adalah hak untuk melaksanakan tindakan pengejaran seketika terhadap sarana pengangkut yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan. Hot pursuit tidak bisa serta merta dilaksanakan karena umumnya hanya dilakukan dalam keadaan yang mendesak.

Baca Juga:
Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Dalam konteks pengawasan dan penindakan DJBC, Petugas DJBC dapat memberikan perintah penghentian terhadap sarana pengangkut yang diduga melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai serta ketentuan lainnya.

Dalam hal sarana pengangkut tidak mengindahkan perintah penghentian maka dapat dilakukan pengejaran secara terus menerus (hot pursuit). Hot pursuit tersebut dapat dilakukan tanpa henti sampai keluar wilayah kerja atau daerah pabean sepanjang memenuhi ketentuan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Senin, 21 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Simbara?

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja