KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Hot Pursuit?

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 17 Maret 2023 | 21:30 WIB
Apa Itu Hot Pursuit?

BEA Cukai memiliki fungsi community protector dari barang-barang yang dapat membahayakan kehidupan masyarakat dan industri. Perlindungan tersebut di antaranya dilakukan melalui pengawasan oleh satuan tugas patroli laut Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

Merujuk Peraturan Menteri Keuangan No.179/PMK.04/2019 tentang Patroli Laut DJBC (PMK 179/2019, Satuan Tugas (Satgas) Patroli Laut dapat melakukan hot pursuit apabila diperlukan dalam rangka pelaksanaan patroli laut. Lantas, apa itu hot pursuit?

Definisi
ISTILAH hot pursuit di antaranya tercantum dalam PMK 179/2019. Beleid tersebut menyatakan satgas patroli laut dapat melakukan pengejaran sarana pengangkut secara terus menerus (hot pursuit) hingga ke luar daerah pabean.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Hot pursuit tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan hukum laut internasional. Adapun hak untuk melakukan pengejaran ini dalam hukum laut internasional disebut hak pengejaran seketika (right of hot pursuit).

Right of hot pursuit secara menyeluruh dijabarkan dalam Pasal 111 United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982. Implementasi dari hot pursuit juga telah diratifikasi Pemerintah Indonesia dalam bentuk UU No. 17/1985 tentang Pengesahan UNCLOS.

Secara ringkas, hot pursuit adalah hak tiap negara pantai untuk melaksanakan tindakan pengejaran seketika terhadap kapal asing yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan negara pantai.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Merujuk Pasal 111 UNCLOS 1982, hot pursuit terhadap suatu kapal asing dapat dilakukan apabila pihak yang berwenang dari negara pantai mempunyai alasan cukup untuk mengira kapal tersebut telah melanggar peraturan negara tersebut.

Pengejaran itu harus dimulai ketika kapal asing atau salah satu sekocinya ada di perairan pedalaman, perairan kepulauan, laut teritorial, jalur tambahan atau zona ekonomi eksklusif (ZEE).

Pengejaran hanya dapat dilanjutkan di luar laut wilayah, di luar jalur tambahan atau di luar ZEE bila pengejaran itu terus menerus dan tidak terputus.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Pengejaran hanya boleh dimulai setelah memberi suatu tanda berhenti dari suatu jarak yang dapat dilihat atau didengar oleh kapal asing tersebut. Hak pengejaran itu harus dihentikan sesaat kapal yang dikejar itu telah memasuki wilayah teritorial negaranya sendiri atau laut wilayah negara pihak ketiga (Sudini et al., 2021).

Banyak negara yang melakukan hot pursuit sebagai salah satu bentuk penegakan hukum di laut, termasuk juga Indonesia. Pihak yang berwenang melakukan hot pursuit di Indonesia bukan hanya Tentara Nasional Indonesia (TNI), tetapi juga lintas sektoral termasuk DJBC.

Selain PMK 179/2019, Pejabat Bea dan Cukai dalam melakukan hot pursuit dapat mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 21/1996 tentang Penindakan di Bidang Kepabeanan, Perdirjen Bea dan Cukai No.P-53/BC/2010, dan PP No.49/2009 tentang Tata Cara Penindakan di Bidang Cukai.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Tidak hanya dalam ketentuan kepabeanan dan cukai, kewenangan hot pursuit juga tercantum dalam sejumlah peraturan lain di antaranya dalam UU Kelautan, UU Perikanan, UU Pelayaran, dan Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) No. 1/2019.

Merujuk Peraturan Kepala Bakamla No.1 Tahun 2019, hot pursuit adalah pengejaran terduga pelaku kriminal yang dilakukan secara langsung dan dapat memberikan wewenang khusus kepada pengejar yang biasanya tidak dapat dijalankan dalam keadaan yang tidak mendesak.

Simpulan
INTINYA hot pursuit adalah hak untuk melaksanakan tindakan pengejaran seketika terhadap sarana pengangkut yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan. Hot pursuit tidak bisa serta merta dilaksanakan karena umumnya hanya dilakukan dalam keadaan yang mendesak.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Dalam konteks pengawasan dan penindakan DJBC, Petugas DJBC dapat memberikan perintah penghentian terhadap sarana pengangkut yang diduga melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai serta ketentuan lainnya.

Dalam hal sarana pengangkut tidak mengindahkan perintah penghentian maka dapat dilakukan pengejaran secara terus menerus (hot pursuit). Hot pursuit tersebut dapat dilakukan tanpa henti sampai keluar wilayah kerja atau daerah pabean sepanjang memenuhi ketentuan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra