Ilustrasi kamus cukai.
CUKAI merupakan pungutan yang dikenakan atas barang-barang dengan sifat atau karakteristik tertentu. Sifat dan karakteristik tertentu tersebut telah diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No.11 Tahun 1995 s.t.d.d Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 (UU Cukai).
Barang yang memenuhi sifat atau karakteristik itu disebut sebagai barang kena cukai (BKC). BKC tersebut di antaranya adalah hasil tembakau. Cukai hasil tembakau (CHT) ini menjadi salah satu komponen penerimaan negara sehingga memiliki peran penting dan strategis.
CHT tersebut menyasar berbagai hasil tembakau, termasuk di antaranya hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL). Lantas, sebenarnya apa itu HPTL?
Ketentuan CHT atas HPTL salah satunya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 198/PMK.010/2020 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Selain menjabarkan tarif cukai, beleid ini juga menjelaskan definisi dari HPTL.
Berdasarkan PMK 198/2020, HPTL adalah hasil tembakau yang dibuat dari daun tembakau selain sigaret, cerutu, rokok daun, dan tembakau iris. HPTL juga dibuat secara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.
Produk-produk HPTL meliputi ekstrak dan esens tembakau, tembakau molasses, tembakau hirup (snuff tobacco), dan tembakau kunyah (chewing tobacco). Perincian definisi dari setiap produk HPTL tersebut juga telah dijabarkan dalam PMK 198/2020.
Pertama, ekstrak dan esens tembakau, yaitu hasil tembakau berbentuk cair, padat, atau bentuk lainnya yang berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dengan cara ekstraksi atau cara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya.
Ekstrak dan esens tembakau tersebut disediakan untuk konsumen akhir dalam kemasan penjualan eceran. HPTL jenis ini dikonsumsi dengan cara dipanaskan menggunakan alat pemanas elektrik kemudian dihisap.
PMK 198/2020 mengklasifikasikan ekstrak dan esens tembakau menjadi 4 jenis, antara lain cairan yang menjadi bahan pengisi vape, produk tembakau yang dipanaskan secara elektrik (electrically heated tobacco product), kapsul tembakau (tobacco capsule), atau cairan dan pemanas dalam satu kesatuan (cartridge).
Kedua, tembakau molasses, yaitu hasil tembakau yang berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dan dibentuk sedemikian rupa sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya.
Tembakau molasses merupakan produk HPTL yang dipanaskan menggunakan shisha/hookah (pipa panjang yang diberi air untuk menghisap tembakau) atau alat yang sejenisnya, yang dikonsumsi dengan cara dihisap.
Ketiga, tembakau hirup (snuff tobacco), yaitu hasil tembakau yang berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dan dibentuk sedemikian rupa sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya, yang dikonsumsi dengan cara dihirup.
Keempat, tembakau kunyah (chewing tobacco), yaitu hasil tembakau yang berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dan dibentuk sedemikian rupa sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya, yang dikonsumsi dengan cara dikunyah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai HPTL dapat disimak dalam PMK 198/2020. Anda juga dapat menyimak analisis terkait dengan HPTL bertajuk Meninjau Desain Cukai atas Produk Tembakau Alternatif. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.