KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Free On Board (FOB)?

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 03 November 2022 | 10:30 WIB
Apa Itu Free On Board (FOB)?

FOB merupakan salah satu istilah dari International Commercial Terms (Incoterms) yang sering dipakai dalam kegiatan perdagangan internasional. Dalam praktiknya, terdapat aspek perpajakan yang melekat dengan penggunaan FOB, di antaranya PPN dan kepabeanan.

FOB melandasi waktu pembuatan faktur pajak karena berkaitan dengan pengakuan kepemilikan barang yang diperjualbelikan. FOB juga digunakan sebagai dasar pembebasan/de minimis value dari bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI). Lantas, apa itu FOB?

Definisi FOB
FOB merupakan kependekan dari Free on board yaitu istilah pengiriman yang mendefinisikan titik dalam rantai pasokan ketika pembeli atau penjual yang akan bertanggung jawab atas barang yang diangkut (Banton, 2022).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Menurut Banton, kesepakatan dalam FOB membantu menentukan kepemilikan barang, penanggung risiko, dan biaya transportasi. Istilah FOB juga digunakan untuk menunjukkan apakah penjual atau pembeli yang bertanggung jawab atas barang yang rusak atau hancur selama pengiriman (Banton, 2022).

Senada, Nickolas (2022) menyebut FOB terkait dengan pengalihan kepemilikan barang dari penjual ke pembeli serta pihak yang menanggung biaya pengangkutan dan asuransi. Menurutnya, FOB hanya mengacu pada pengiriman yang dilakukan melalui jalur air.

Sementara itu, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengartikan FOB sebagai peralihan segala risiko atas barang dari penjual kepada pembeli terjadi ketika barang telah melewati rail kapal (pagar pengaman kapal) di pelabuhan yang telah disebutkan.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Pembeli atau penjual dapat menanggung semua risiko dan biaya transportasi tergantung pada apakah barang dijual berdasarkan skema FOB shipping point atau FOB destination point.

Secara ringkas, FOB shipping point dan FOB destination point akan menunjukkan titik di mana kepemilikan barang berpindah dari penjual ke pembeli.

Hal tersebut penting untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab atas barang yang hilang atau rusak selama pengiriman. Perbedaan utama antara keduanya adalah terkait dengan waktu pengalihan hak atas barang (Nickolas, 2022).

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

FOB Shipping Point
FOB Shipping Point atau dikenal juga sebagai FOB origin menunjukkan bahwa hak dan tanggung jawab barang berpindah dari penjual ke pembeli ketika barang ditempatkan atau dimuat pada kendaraan pengiriman (Nickolas, 2022).

Pengalihan hak barang di titik pengiriman atau di tempat penjual berarti hak atas barang tersebut berpindah ke pembeli. Untuk itu, penjual hanya bertanggung jawab hingga barang ditempatkan di kendaraan pengangkut dan tidak bertanggung jawab atas barang tersebut selama pengiriman.

Misal, perusahaan ABC di Amerika Serikat membeli perangkat elektronik dari pemasoknya di Cina dengan kontrak FOB Shipping Point. Dengan demikian, apabila pengangkut yang ditunjuk merusak barang selama pengiriman maka perusahaan ABC bertanggung jawab penuh.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Perusahaan ABC tidak dapat meminta pemasok untuk mengganti kerugian atau kerusakan tersebut. Sebab, pemasok hanya bertanggung jawab sampai dengan perangkat elektronik tersebut dimuat ke pengangkut.

Intinya, FOB shipping point mensyaratkan hak barang berpindah kepada pihak pembeli pada saat barang diserahkan kepada perusahaan pengangkutan yang ditunjuk. Biaya dan resiko yang mungkin timbul sampai dengan barang diserahkan kepada perusahaan pengangkutan merupakan tanggung jawab penjual.

Sementara itu, biaya dan resiko yang timbul sejak barang diterima oleh perusahaan pengangkutan hingga barang tersebut dikirimkan pada tempat yang telah ditetapkan menjadi tanggung jawab pihak pembeli.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

FOB Destination Point
FOB destination point berarti kepemilikan barang berpindah dari penjual ke pembeli saat barang dikirim atau sampai ke lokasi yang ditentukan pembeli. Artinya, sepanjang dalam perjalanan barang tersebut masih milik penjual dan penjual bertanggung jawab atas barang selama proses pengiriman (Nickolas, 2022).

Misal, perusahaan XYZ di Amerika Serikat membeli komputer dari pemasok di Cina dengan kontrak FOB Destination Point. Asumsikan komputer tidak terkirim ke tujuan perusahaan XYZ maka pemasok bertanggung jawab penuh atas komputer tersebut dan harus mengganti uang perusahaan XYZ atau mengirimkan ulang komputer tersebut.

Intinya, FOB Destination Point mensyaratkan hak kepemilikan barang berpindah kepada pihak pembeli pada saat barang tersebut diterima oleh pihak pembeli. Segala biaya dan resiko kerugian yang terjadi hingga barang sampai di tempat yang ditetapkan oleh pembeli menjadi tanggung jawab pihak penjual. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?