KAMUS PAJAK

Apa Itu e-SKTD?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 26 April 2023 | 15:30 WIB
Apa Itu e-SKTD?

PEMERINTAH memberikan fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) tidak dipungut atas alat angkutan tertentu dan jasa terkait dengan alat angkutan tertentu. Fasilitas tersebut diberikan untuk mendorong daya saing industri angkutan darat, air, dan udara.

Fasilitas tersebut diharapkan dapat menjamin tersedianya peralatan pertahanan dan keamanan yang memadai untuk melindungi wilayah Republik Indonesia. Pemberian fasilitas itu diberikan melalui penerbitan Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD).

SKTD tersebut dapat diperoleh dengan mengajukan permohonan SKTD kepada Dirjen Pajak secara elektronik melalui laman DJP. Guna mengakomodasi permohonan SKTD tersebut, Ditjen Pajak (DJP) mengembangkan e-SKTD. Lantas, apa itu e-SKTD?

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Definisi

e-SKTD adalah aplikasi penyampaian permohonan SKTD bagi pengusaha yang melakukan impor atau penyerahan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) alat angkutan tertentu. Simak Apa Itu Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD)?.

Wajib pajak dapat mengakses e-SKTD melalui situs DJP Online. Sebelum dapat menggunakan e-SKTD, wajib pajak perlu mengaktivasi aplikasi e-SKTD terlebih dahulu melalui menu profil di DJP Online. Apabila sudah diaktivasi, aplikasi e-SKTD bisa ditemukan pada menu Layanan. Simak Cara Mengaktifkan Fitur e-SKTD di DJP Online.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Aplikasi e-SKTD ini memiliki 4 menu. Pertama, daftar SKTD. Menu daftar SKTD merupakan menu yang memuat daftar SKTD baik SKTD yang diajukan sendiri maupun SKTD yang diajukan oleh pihak yang ditunjuk.

Selain itu, wajib pajak dapat mencetak SKTD yang berhasil diajukan melalui menu daftar SKTD. Wajib pajak tertentu juga dapat mengajukan penggantian SKTD melalui menu ini. Namun, penggantian SKTD hanya dapat dilakukan atas SKTD Tahunan.

Kedua, menu Formulir Permohonan SKTD. Formulir Permohonan SKTD merupakan menu yang digunakan untuk mengajukan formulir permohonan SKTD. Menu ini telah menampilkan beragam pilihan wajib pajak yang akan mengajukan SKTD.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Pemilihan wajib pajak tersebut akan menentukan persyaratan yang harus dipenuhi untuk pengajuan SKTD. Setelah memilih jenis wajib pajak, sistem secara otomatis akan menampilkan daftar persyaratan beserta status apakah syarat tersebut telah terpenuhi atau belum terpenuhi.

Adapun untuk jenis wajib pajak: perusahaan pelayaran niaga nasional; perusahaan penangkapan ikan nasional; jasa kepelabuhan nasional; perusahaan jasa angkutan sungai danau; penyeberangan nasional dan badan usaha angkutan nasional; harus memenuhi 5 syarat, yakni:

i. Telah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir;
ii. Telah menyampaikan SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir;
iii. Tidak mempunyai utang pajak di KPP tempat wajib pajak maupun tempat cabangnya terdaftar;
iv. Memiliki kegiatan usaha utama perusahaan jasa angkutan sungai, danau dan penyeberangan nasional; dan
v. Menyertakan nomor izin usaha.

Baca Juga:
Apa Itu Simbara?

Sementara itu, untuk wajib pajak yang merupakan: pihak lain yang ditunjuk oleh kementerian pertahanan, TNI, dan POLRI; pihak lain yang ditunjuk oleh badan usaha angkutan udara nasional; dan pihak lain yang ditunjuk oleh badan usaha penyelenggara sarana dan/atau prasarana perkeretaapian umum; harus memenuhi 4 syarat, meliputi:

i. Telah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir;
ii. Telah menyampaikan SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir;
iii. Tidak mempunyai utang pajak di KPP tempat wajib pajak maupun tempat cabangnya terdaftar; dan
iv. Menyertakan nomor dokumen penunjukan.

Ketiga, draft SKTD. Menu draft SKTD merupakan menu yang menyediakan informasi daftar SKTD yang telah dibuat, tetapi belum mendapatkan tanda terima DJP. Keempat, realisasi SKTD. Menu ini memuat daftar realisasi Rencana Kebutuhan Impor dan Perolehan (RKIP) yang telah diajukan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai SKTD dapat disimak dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.50/2019 s.t.d.d PP No. 49/2022; Peraturan Meneteri Keuangan No.41/PMK.03/2020, dan Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-35/PJ/2020. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Senin, 21 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Simbara?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN