KAMUS PAJAK

Apa Itu e-SKTD?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 26 April 2023 | 15:30 WIB
Apa Itu e-SKTD?

PEMERINTAH memberikan fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) tidak dipungut atas alat angkutan tertentu dan jasa terkait dengan alat angkutan tertentu. Fasilitas tersebut diberikan untuk mendorong daya saing industri angkutan darat, air, dan udara.

Fasilitas tersebut diharapkan dapat menjamin tersedianya peralatan pertahanan dan keamanan yang memadai untuk melindungi wilayah Republik Indonesia. Pemberian fasilitas itu diberikan melalui penerbitan Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD).

SKTD tersebut dapat diperoleh dengan mengajukan permohonan SKTD kepada Dirjen Pajak secara elektronik melalui laman DJP. Guna mengakomodasi permohonan SKTD tersebut, Ditjen Pajak (DJP) mengembangkan e-SKTD. Lantas, apa itu e-SKTD?

Baca Juga:
Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Definisi

e-SKTD adalah aplikasi penyampaian permohonan SKTD bagi pengusaha yang melakukan impor atau penyerahan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) alat angkutan tertentu. Simak Apa Itu Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD)?.

Wajib pajak dapat mengakses e-SKTD melalui situs DJP Online. Sebelum dapat menggunakan e-SKTD, wajib pajak perlu mengaktivasi aplikasi e-SKTD terlebih dahulu melalui menu profil di DJP Online. Apabila sudah diaktivasi, aplikasi e-SKTD bisa ditemukan pada menu Layanan. Simak Cara Mengaktifkan Fitur e-SKTD di DJP Online.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Aplikasi e-SKTD ini memiliki 4 menu. Pertama, daftar SKTD. Menu daftar SKTD merupakan menu yang memuat daftar SKTD baik SKTD yang diajukan sendiri maupun SKTD yang diajukan oleh pihak yang ditunjuk.

Selain itu, wajib pajak dapat mencetak SKTD yang berhasil diajukan melalui menu daftar SKTD. Wajib pajak tertentu juga dapat mengajukan penggantian SKTD melalui menu ini. Namun, penggantian SKTD hanya dapat dilakukan atas SKTD Tahunan.

Kedua, menu Formulir Permohonan SKTD. Formulir Permohonan SKTD merupakan menu yang digunakan untuk mengajukan formulir permohonan SKTD. Menu ini telah menampilkan beragam pilihan wajib pajak yang akan mengajukan SKTD.

Baca Juga:
Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Pemilihan wajib pajak tersebut akan menentukan persyaratan yang harus dipenuhi untuk pengajuan SKTD. Setelah memilih jenis wajib pajak, sistem secara otomatis akan menampilkan daftar persyaratan beserta status apakah syarat tersebut telah terpenuhi atau belum terpenuhi.

Adapun untuk jenis wajib pajak: perusahaan pelayaran niaga nasional; perusahaan penangkapan ikan nasional; jasa kepelabuhan nasional; perusahaan jasa angkutan sungai danau; penyeberangan nasional dan badan usaha angkutan nasional; harus memenuhi 5 syarat, yakni:

i. Telah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir;
ii. Telah menyampaikan SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir;
iii. Tidak mempunyai utang pajak di KPP tempat wajib pajak maupun tempat cabangnya terdaftar;
iv. Memiliki kegiatan usaha utama perusahaan jasa angkutan sungai, danau dan penyeberangan nasional; dan
v. Menyertakan nomor izin usaha.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Sementara itu, untuk wajib pajak yang merupakan: pihak lain yang ditunjuk oleh kementerian pertahanan, TNI, dan POLRI; pihak lain yang ditunjuk oleh badan usaha angkutan udara nasional; dan pihak lain yang ditunjuk oleh badan usaha penyelenggara sarana dan/atau prasarana perkeretaapian umum; harus memenuhi 4 syarat, meliputi:

i. Telah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir;
ii. Telah menyampaikan SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir;
iii. Tidak mempunyai utang pajak di KPP tempat wajib pajak maupun tempat cabangnya terdaftar; dan
iv. Menyertakan nomor dokumen penunjukan.

Ketiga, draft SKTD. Menu draft SKTD merupakan menu yang menyediakan informasi daftar SKTD yang telah dibuat, tetapi belum mendapatkan tanda terima DJP. Keempat, realisasi SKTD. Menu ini memuat daftar realisasi Rencana Kebutuhan Impor dan Perolehan (RKIP) yang telah diajukan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai SKTD dapat disimak dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.50/2019 s.t.d.d PP No. 49/2022; Peraturan Meneteri Keuangan No.41/PMK.03/2020, dan Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-35/PJ/2020. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:30 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini