KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Client Manager dalam Konteks Kepabeanan?

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 29 Desember 2023 | 17:00 WIB
Apa Itu Client Manager dalam Konteks Kepabeanan?

ANCAMAN keamanan arus barang internasional yang meningkat mendorong otoritas kepabeanan untuk memperlebar fokus tugasnya. Tak hanya memungut bea dan cukai, otoritas juga diamanatkan untuk mengamankan arus perdagangan internasional.

Pengamanan arus perdagangan internasional itu di antaranya dilakukan melalui program authorized economic operator (AEO). Secara ringkas, AEO adalah operator ekonomi yang mendapat pengakuan dari Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) sehingga mendapatkan perlakuan kepabeanan tertentu.

Operator ekonomi merupakan pihak-pihak yang terlibat dalam pergerakan barang secara internasional dalam fungsi rantai pasokan global. Operator ekonomi itu di antaranya seperti manufaktur, eksportir, importir, pengangkut, dan pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK).

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Operator ekonomi yang memenuhi persyaratan tertentu dapat memperoleh sertifikat/pengakuan sebagai AEO. Dengan memiliki AEO, operator ekonomi akan memperoleh perlakuan kepabeanan tertentu.

Perlakuan kepabeanan tertentu itu di antaranya berupa layanan khusus yang diberikan client manager. Lantas, apa itu client manager?

Manajer Pelayanan Operator Ekonomi (Client Manager) adalah Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk khusus oleh Kepala Kantor Pabean untuk melakukan tugas memberikan pelayanan komunikasi, konsultasi, bimbingan, dan monitoring terhadap program AEO.

Baca Juga:
DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Layanan client manager merupakan salah satu bagian dari perlakuan kepabeanan tertentu yang bersifat umum untuk AEO. Hal ini berarti setiap operator ekonomi yang ditetapkan sebagai AEO bisa mendapat layanan dari client manager.

Kepala Kantor Pabean juga dapat menunjuk client manager untuk melakukan monitoring terhadap AEO. Monitoring tersebut dilaksanakan dengan 4 tujuan. Pertama, untuk memastikan kondisi dan persyaratan serta pelaksanaan tanggung jawab sebagai AEO tetap terpenuhi.

Kedua, sebagai dasar untuk menerbitkan permintaan tindak lanjut perbaikan, menerbitkan pembekuan sebagai AEO, dan/atau menerbitkan pencabutan pengakuan sebagai AEO. Ketiga, sebagai dasar untuk rekomendasi perubahan atau perpanjangan pengakuan sebagai AEO.

Baca Juga:
Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Keempat, sebagai dasar rekomendasi untuk dilakukan pengawasan di bidang kepabeanan dan/atau cukai.

Monitoring tersebut dilaksanakan dalam 5 bentuk kegiatan. Pertama, analisis data dan/atau informasi dari pihak internal dan eksternal secara manual dan/atau elektronik. Kedua, validasi dokumen atas laporan perubahan-perubahan yang berdampak pada atau mempengaruhi kondisi dan persyaratan AEO.

Ketiga, validasi dokumen atas laporan hasil Audit Internal. Keempat, validasi lapangan. Kelima, komunikasi dan koordinasi dengan manajer AEO pada Operator Ekonomi.

Baca Juga:
Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

AEO akan banyak berinteraksi dengan client manager. Interaksi tersebut di antaranya menyangkut salah satu tanggung jawab AEO untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan kondisi dan persyaratan pemenuhan AEO.

Terkait dengan tanggung jawab tersebut, terdapat di antaranya 3 hal yang harus dilakukan operator ekonomi untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan kondisi dan persyaratan pemenuhan AEO.

Pertama, operator ekonomi harus melakukan perbaikan dan menyampaikan laporan dalam hal terdapat perubahan yang berdampak pada atau memengaruhi kondisi dan persyaratan AEO kepada client manager.

Kedua, menyampaikan hasil audit internal kepada client manager. Ketiga, melakukan komunikasi secara intensif dengan client manager. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah