KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Client Manager dalam Konteks Kepabeanan?

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 29 Desember 2023 | 17:00 WIB
Apa Itu Client Manager dalam Konteks Kepabeanan?

ANCAMAN keamanan arus barang internasional yang meningkat mendorong otoritas kepabeanan untuk memperlebar fokus tugasnya. Tak hanya memungut bea dan cukai, otoritas juga diamanatkan untuk mengamankan arus perdagangan internasional.

Pengamanan arus perdagangan internasional itu di antaranya dilakukan melalui program authorized economic operator (AEO). Secara ringkas, AEO adalah operator ekonomi yang mendapat pengakuan dari Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) sehingga mendapatkan perlakuan kepabeanan tertentu.

Operator ekonomi merupakan pihak-pihak yang terlibat dalam pergerakan barang secara internasional dalam fungsi rantai pasokan global. Operator ekonomi itu di antaranya seperti manufaktur, eksportir, importir, pengangkut, dan pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Operator ekonomi yang memenuhi persyaratan tertentu dapat memperoleh sertifikat/pengakuan sebagai AEO. Dengan memiliki AEO, operator ekonomi akan memperoleh perlakuan kepabeanan tertentu.

Perlakuan kepabeanan tertentu itu di antaranya berupa layanan khusus yang diberikan client manager. Lantas, apa itu client manager?

Manajer Pelayanan Operator Ekonomi (Client Manager) adalah Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk khusus oleh Kepala Kantor Pabean untuk melakukan tugas memberikan pelayanan komunikasi, konsultasi, bimbingan, dan monitoring terhadap program AEO.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Layanan client manager merupakan salah satu bagian dari perlakuan kepabeanan tertentu yang bersifat umum untuk AEO. Hal ini berarti setiap operator ekonomi yang ditetapkan sebagai AEO bisa mendapat layanan dari client manager.

Kepala Kantor Pabean juga dapat menunjuk client manager untuk melakukan monitoring terhadap AEO. Monitoring tersebut dilaksanakan dengan 4 tujuan. Pertama, untuk memastikan kondisi dan persyaratan serta pelaksanaan tanggung jawab sebagai AEO tetap terpenuhi.

Kedua, sebagai dasar untuk menerbitkan permintaan tindak lanjut perbaikan, menerbitkan pembekuan sebagai AEO, dan/atau menerbitkan pencabutan pengakuan sebagai AEO. Ketiga, sebagai dasar untuk rekomendasi perubahan atau perpanjangan pengakuan sebagai AEO.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Keempat, sebagai dasar rekomendasi untuk dilakukan pengawasan di bidang kepabeanan dan/atau cukai.

Monitoring tersebut dilaksanakan dalam 5 bentuk kegiatan. Pertama, analisis data dan/atau informasi dari pihak internal dan eksternal secara manual dan/atau elektronik. Kedua, validasi dokumen atas laporan perubahan-perubahan yang berdampak pada atau mempengaruhi kondisi dan persyaratan AEO.

Ketiga, validasi dokumen atas laporan hasil Audit Internal. Keempat, validasi lapangan. Kelima, komunikasi dan koordinasi dengan manajer AEO pada Operator Ekonomi.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

AEO akan banyak berinteraksi dengan client manager. Interaksi tersebut di antaranya menyangkut salah satu tanggung jawab AEO untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan kondisi dan persyaratan pemenuhan AEO.

Terkait dengan tanggung jawab tersebut, terdapat di antaranya 3 hal yang harus dilakukan operator ekonomi untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan kondisi dan persyaratan pemenuhan AEO.

Pertama, operator ekonomi harus melakukan perbaikan dan menyampaikan laporan dalam hal terdapat perubahan yang berdampak pada atau memengaruhi kondisi dan persyaratan AEO kepada client manager.

Kedua, menyampaikan hasil audit internal kepada client manager. Ketiga, melakukan komunikasi secara intensif dengan client manager. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra