KAMUS PAJAK

Apa Itu Bantuan Penagihan Pajak kepada Negara Mitra?

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 24 November 2023 | 13:00 WIB
Apa Itu Bantuan Penagihan Pajak kepada Negara Mitra?

UNDANG-Undang No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) membawa banyak perubahan dan pembaruan yang penting untuk diperhatikan. Perubahan tersebut di antaranya berkaitan dengan bantuan penagihan pajak.

Sesuai dengan Pasal 20A UU HPP, undang-undang ini memberikan wewenang kepada Menteri Keuangan melakukan kerja sama untuk pelaksanaan bantuan penagihan pajak kepada negara mitra atau yurisdiksi mitra. Lantas, apa itu bantuan penagihan pajak?

Ketentuan mengenai bantuan penagihan pajak kepada negara mitra diatur di UU HPP dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2023. Berdasarkan penjelasan Pasal 20A ayat (1) UU HPP dan Pasal 1 angka 28 PMK 61/2023, bantuan penagihan pajak:

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Fasilitas bantuan penagihan pajak yang terdapat di dalam perjanjian internasional yang dapat dimanfaatkan oleh Pemerintah Indonesia dan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra secara resiprokal untuk melakukan penagihan atas utang pajak yang diadministrasikan oleh dirjen pajak atau otoritas pajak negara mitra atau yurisdiksi mitra

Kendati wewenangnya kerjasamanya berada di menteri keuangan, pelaksanaan bantuan penagihan pajak dilakukan oleh dirjen pajak. Bantuan penagihan pajak meliputi pemberian bantuan penagihan pajak dan permintaan bantuan penagihan pajak kepada negara atau yurisdiksi mitra.

Berdasarkan pengertiannya, pemberian dan permintaan bantuan penagihan pajak tersebut dilakukan berdasarkan perjanjian internasional secara resiprokal (timbal balik).

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Penerapan prinsip resiprokal dimaksudkan agar dirjen pajak dapat memberikan bantuan penagihan pajak kepada negara atau yurisdiksi mitra sepanjang negara atau yurisdiksi mitra itu juga memberikan bantuan penagihan pajak yang setara kepada pemerintah Indonesia.

Misal, tindakan penagihan pajak akan dilakukan hingga pemberitahuan surat paksa dalam hal negara atau yurisdiksi mitra melakukan bantuan tindakan penagihan pajak hingga pemberitahuan surat paksa atau tindakan yang dapat dipersamakan dengan itu.

Perjanjian internasional yang dimaksud ialah perjanjian bilateral atau multilateral yang mengatur kerja sama mengenai hal-hal yang berkaitan dengan bantuan penagihan pajak. Secara lebih terperinci, perjanjian internasional itu meliputi:

Baca Juga:
Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP
  1. Persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B);
  2. Konvensi tentang bantuan administratif bersama di bidang perpajakan; atau
  3. Perjanjian bilateral atau multilateral lainnya.

Dirjen pajak akan memberikan bantuan penagihan setelah diterimanya klaim pajak dari negara mitra atau yurisdiksi mitra. Klaim pajak ini merupakan instrumen legal dari negara mitra atau yurisdiksi mitra. Klaim pajak tersebut yang paling sedikit memuat 2 hal.

Pertama, nilai klaim pajak yang dimintakan bantuan penagihan. Nilai klaim pajak berarti nilai uang yang dimintakan bantuan penagihan pajak. Nilai klaim pajak ini memuat antara lain nilai pokok pajak yang masih harus dibayar, sanksi administratif, dan biaya penagihan yang dikenakan oleh negara atau yurisdiksi mitra.

Apabila klaim pajak tertagih maka biaya penagihan yang dikeluarkan oleh DJP dalam rangka pemberian bantuan penagihan pajak akan ditanggung oleh negara atau yurisdiksi mitra yang meminta bantuan.

Baca Juga:
Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Jika klaim pajak tidak dapat tertagih maka biaya penagihan pajak yang sudah dikeluarkan oleh DJP ditanggung oleh negara. Kedua, identitas penanggung pajak yang minimal memuat nama, nomor identitas, dan alamat penanggung pajak.

Klaim pajak dari negara atau yurisdiksi mitra merupakan dasar penagihan pajak yang akan dilakukan tindakan penagihan oleh dirjen pajak. Penagihan itu dilakukan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku mutatis mutandis dengan ketentuan penagihan pajak di negara atau yurisdiksi mitra.

Pada hakikatnya, nilai klaim pajak dari negara atau yurisdiksi mitra itu kedudukannya dipersamakan dengan utang pajak. Oleh karena itu, atas nilai klaim pajak tersebut, dirjen pajak akan melakukan beragam tindakan penagihan pajak.

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Mulai dari kegiatan menegur atau memperingatkan, menerbitkan dan memberitahukan surat paksa, melaksanakan penyitaan, menjual barang sitaan, mengusulkan pencegahan, dan melaksanakan penyanderaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Hasil penagihan pajak atas klaim pajak dari negara atau yurisdiksi mitra akan ditampung dalam rekening pemerintah lainnya sebelum dikirimkan ke negara atau yurisdiksi mitra. Hasil penagihan pajak atas klaim pajak tersebut bukan merupakan penerimaan negara sehingga tidak dicatat dalam APBN. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu