PMK 61/2022

Apa Beda Pungutan PPN Kegiatan Membangun Sendiri dan PBB? Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 10 Desember 2022 | 13:00 WIB
Apa Beda Pungutan PPN Kegiatan Membangun Sendiri dan PBB? Ini Kata DJP

Ilustrasi. Rumah yang sedang dibangun. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan terdapat perbedaan antara pengenaan pajak pertambahan atas kegiatan membangun sendiri (PPN KMS) dengan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Hal ini dijelaskan oleh Penyuluh Pajak Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara Marlyn Pricillia untuk menjawab pertanyaan yang diajukan wajib pajak dalam Live Instagram @pajakkaltimtara.

“Terkait PPN KMS nih. Apakah tidak sama penerapannya dengan PBB yang dilihat dari dikenakan juga pada bangunan dengan ukuran minimal 200 meter persegi? Mohon penjelasannya,” tanya wajib pajak kepada DJP, dikutip Sabtu (10/12/2022).

Baca Juga:
Tak Setor Rp508,4 Juta ke Kas Negara, Direktur PT Diserahkan ke Kejari

Marlyn lantas menjelaskan bahwa setidaknya, terdapat 3 aspek yang membedakan kedua jenis pajak tersebut. Pertama, perbedaannya dilihat dari objek yang dikenakan. Marlyn menjelaskan PPN KMS dikenakan atas kegiatan pembangunan sendiri (KMS), sedangkan PBB dikenakan atas bumi dan bangunan.

“Kalau [PPN] KMS dikenakan atas kegiatannya. Kegiatan membangun tadi, karena kegiatan membangunnya tidak dilakukan oleh perusahaan konstruksi tapi dilakukan sendiri oleh orang pribadi atau badan untuk digunakan sendiri atau pihak lain. Sedangkan kalau PBB dikenakan atas bangunannya. Bangunan ataupun tanah yang dimiliki itu dikenakan,” ujar Marlyn.

Kedua, perbedaannya dilihat dari dasar pengenaan. Marlyn menjelaskan untuk PPN KMS, dasar pengenaannya adalah biaya yang dikeluarkan untuk membangun bangunan sampai dengan bangunan selesai, tidak termasuk biaya perolehan tanah. Sementara itu, dasar pengenaan PBB adalah nilai jual objek pajak (NJOP).

Baca Juga:
PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

“Tadi kita lihat kalau [PPN] KMS ini dasar pengenaannya adalah biaya yang dikeluarkan untuk membangun bangunan, sedangkan kalau PBB itu dasar pengenaannya adalah NJOP. Yang mana NJOP ini kan ditetapkan oleh pemerintah kabupaten ataupun kota masing-masing,” jelas Marlyn.

Ketiga, perbedaanya dilihat dari kriteria bangunan yang dikenakan. Sesuai PMK 61/2022, PPN KMS hanya dikenakan atas kegiatan membangun bangunan dengan luas paling sedikit 200 meter persegi. Lain halnya dengan PBB, Marlyn menjelaskan tidak terdapat ketentuan luas bangunan yang diatur.

“Nah, [PPN] KMS kan juga tadi paling sedikit 200 meter persegi ya, sedangkan kalau PBB kan tidak melihat itu. Tidak melihat ukurannya,” ujar Marlyn.

Untuk diketahui, terdapat 2 kriteria lainnya terkait bangunan yang dikenakan PPN KMS. Pertama, konstruksi utama bangunan terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja. Kedua, diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha. (Fauzara Pawa Pambika/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 17:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Tak Setor Rp508,4 Juta ke Kas Negara, Direktur PT Diserahkan ke Kejari

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Pahami Lagi Makna ‘Benar-Lengkap-Jelas’ dalam Laporan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi