PELAYANAN PAJAK

Antrean KPP Selalu Penuh di Aplikasi Kunjung Pajak, DJP Sarankan Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 Mei 2023 | 16:45 WIB
Antrean KPP Selalu Penuh di Aplikasi Kunjung Pajak, DJP Sarankan Ini

Pegawai melayani wajib pajak yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tebet, Jakarta, Selasa (14/3/2023). Wajib Pajak (WP) diberikan tenggat hingga 31 Maret 2023 untuk melaporkan SPT Pajak. ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang ingin mendatangi kantor pajak untuk mendapatkan asistensi atau konsultasi tatap muka perlu mengambil antrean di aplikasi Kunjung Pajak. Namun, ada kalanya wajib pajak kesulitan mendapatkan nomor antrean lantaran slotnya selalu penuh.

Merespons kondisi ini, Ditjen Pajak (DJP) menyodorkan sejumlah tips yang bisa diikuti wajib pajak. Pertama, jika jatah antrean pada suatu tanggal kunjungan penuh maka wajib pajak disarankan memilih tanggal kunjungan lainnya.

"Jika masih mengalami kendala terkait pengambilan tiket antrean, silakan coba hubungi KPP terkait," cuit contact center DJP menjawab pertanyaan netizen, Selasa (2/5/2023).

Baca Juga:
Coretax Diterapkan, WP Bakal Bisa Edit Data Pribadi secara Daring

Kedua, wajib pajak juga bisa menanyakan langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar terkait kemungkinan datang langsung ke kantor pajak tanpa ada antrean Kunjung Pajak. Sejumlah kantor pajak memberikan toleransi kepada wajib pajak untuk datang langsung.

"Hubungi KPP terdaftar untuk coba tanyakan apakah dapat dilayani layanan tatap muka di KPP tanpa tiket antrean," kata DJP.

Alamat email, nomor telepon, atau akun media sosial resmi KPP bisa dilihat pada laman pajak.go.id/unit-kerja.

Baca Juga:
Permudah WP Bayar Pajak, Pemkot Luncurkan Aplikasi Sigap

DJP sendiri memastikan aplikasi permohonan antrean 'Kunjung Pajak' masih digunakan oleh seluruh KPP dan KP2KP di Indonesia.

Aplikasi Kunjung Pajak sendiri diluncurkan pada September 2020 lalu di tengah masa pandemi Covid-19. Wajib pajak dapat memanfaatkan layanan di kantor pajak dengan melakukan reservasi lebih dulu melalui http://kunjung.pajak.go.id.

Secara umum, alur reservasi melalui aplikasi Kunjungan WP terdiri atas 3 langkah, yakni menyiapkan data diri, mengisi form di aplikasi, dan mendapatkan tiket antrean. Dalam prosesnya, wajib pajak juga diminta memilih jenis layanan yang diperlukan dan waktu kedatangan ke kantor pajak.

Baca Juga:
Mulai Desember 2024, TPT Terintegrasi Kompleks Kalibata Resmi Dibuka

Nantinya, wajib pajak akan memperoleh nomor tiket melalui email. Email nomor tiket itulah yang harus ditunjukkan kepada fiskus ketika wajib pajak mendatangi KPP.

Wajib pajak juga diminta datang 10 menit sebelum waktu kedatangan yang dipilih dengan membawa identitas diri. Sebelum memberikan pelayanan, petugas akan mengecek kesesuaian nomor tiket dengan identitas wajib pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Diterapkan, WP Bakal Bisa Edit Data Pribadi secara Daring

Rabu, 11 Desember 2024 | 14:30 WIB KOTA SINGKAWANG

Permudah WP Bayar Pajak, Pemkot Luncurkan Aplikasi Sigap

Jumat, 29 November 2024 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Mulai Desember 2024, TPT Terintegrasi Kompleks Kalibata Resmi Dibuka

Kamis, 21 November 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

NPWP Cabang Diganti NITKU, Pembagian Pajak Antar-KPP Dievaluasi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra