CORETAX SYSTEM

NPWP Cabang Diganti NITKU, Pembagian Pajak Antar-KPP Dievaluasi

Muhamad Wildan | Kamis, 21 November 2024 | 17:00 WIB
NPWP Cabang Diganti NITKU, Pembagian Pajak Antar-KPP Dievaluasi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kemunculan nomor identitas tempat kegiatan usaha (NITKU) sebagai pengganti nomor pokok wajib pajak (NPWP) cabang berimplikasi terhadap pembagian penerimaan pajak antarkantor pelayanan pajak (KPP).

Merujuk pada FAQ dalam simulator coretax administration system, pembagian penerimaan pajak pada tiap-tiap KPP ke depannya bakal didasarkan pada pembayaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak pusat.

"Distribusi penerimaan akan dievaluasi ulang oleh manajemen DJP yang bertanggung jawab atas target dan realisasi penerimaan," tulis DJP dalam FAQ simulator coretax, dikutip pada Kamis (21/11/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Seperti diketahui, kehadiran NITKU membuat cabang tak lagi memiliki kewajiban untuk melaporkan dan membayar pajak. Seluruh kewajiban untuk melaporkan dan membayar pajak dilaksanakan oleh wajib pajak pusat.

NITKU merupakan penanda lokasi atau tempat wajib pajak berada. Nomor ini berfungsi sebagai identitas perpajakan yang melekat pada NPWP.

Seperti diatur dalam Pasal 1 angka 64 PMK 81/2024, NITKU adalah nomor identitas yang diberikan untuk setiap tempat kegiatan usaha wajib pajak termasuk tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

NITKU untuk kantor pusat bakal selalu berakhiran 000000, sedangkan NITKU untuk kantor cabang bakal berakhiran 000001 dan seterusnya sesuai dengan jumlah cabang yang dimiliki wajib pajak.

Wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu harus melaporkan tempat kegiatan usahanya ke KPP tempat wajib pajak terdaftar untuk memperoleh NITKU bagi setiap tempat kegiatan usahanya.

Selain itu, wajib pajak badan juga harus melaporkan tempat kegiatan usahanya ke KPP tempat wajib pajak terdaftar untuk memperoleh NITKU bagi setiap tempat kegiatan usahanya.

Khusus wajib pajak instansi pemerintah, harus melaporkan sub-unit organisasi ke KPP tempat wajib pajak terdaftar sehingga setiap sub-unit organisasi dimaksud memperoleh NITKU. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?