KEAMANAN IT PAJAK

Antisipasi Virus dan Malware, Ditjen Pajak Gunakan 2 OS

Redaksi DDTCNews | Senin, 15 Mei 2017 | 15:32 WIB
Antisipasi Virus dan Malware, Ditjen Pajak Gunakan 2 OS

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak melakukan langkah strategis dalam membangun infrastruktur Informasi dan Teknologi (IT), khususnya dalam mengantisipasi terjangkitnya malware seperti Ransomware Wannacry, yaitu dengan menggunakan dua Operating System (OS) dalam operasionalnya.

Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Ditjen Pajak Iwan Djuniardi menyebutkan dua OS tersebut antara lain OS Windows dan OS Linux. Menurutnya, Ditjen Pajak menggunakan OS Linux untuk keperluan layanan berbasis online.

"Sekarang saja untuk aplikasi e-faktur, kami sudah menggunakan Root-CA milik Kemenkominfo untuk sertifikat digitalnya. Sementara untuk aplikasi online dan aplikasi pengolahan data, kami sudah gunakan OS Linux," ujarnya kepada DDTCNews, Senin (15/5).

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Sementara itu, Ditjen Pajak menggunakan OS Windows untuk keperluan operasional di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). "Karena untuk perangkat kerja, kami masih menggunakan MS Office. Jadi setiap komputer di KPP masih menggunakan OS Windows," katanya.

Menurut Iwan, perangkat OS Windows sudah banyak digunakan oleh mayoritas masyarakat Indonesia. Mengingat, OS Windows relative lebih mudah digunakan dibandingkan dengan OS Linux.

Namun, lanjutnya, ada beberapa keuntungan yang bisa diperoleh dari OS Linux, salah satunya yaitu OS Linux cukup kuat untuk dari serangan berbagai virus maupun malware.

Selain itu, tambah Iwan, Ditjen Pajak juga sudah mengaktifkan antivirus yang bisa mencegah komputer untuk terjangkit malware. Karenan itu, dia yakin perangkat komputer Ditjen Pajak sulit terjangkiti oleh Ransomware Wannacry. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini