KEAMANAN IT PAJAK

Antisipasi Virus dan Malware, Ditjen Pajak Gunakan 2 OS

Redaksi DDTCNews | Senin, 15 Mei 2017 | 15:32 WIB
Antisipasi Virus dan Malware, Ditjen Pajak Gunakan 2 OS

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak melakukan langkah strategis dalam membangun infrastruktur Informasi dan Teknologi (IT), khususnya dalam mengantisipasi terjangkitnya malware seperti Ransomware Wannacry, yaitu dengan menggunakan dua Operating System (OS) dalam operasionalnya.

Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Ditjen Pajak Iwan Djuniardi menyebutkan dua OS tersebut antara lain OS Windows dan OS Linux. Menurutnya, Ditjen Pajak menggunakan OS Linux untuk keperluan layanan berbasis online.

"Sekarang saja untuk aplikasi e-faktur, kami sudah menggunakan Root-CA milik Kemenkominfo untuk sertifikat digitalnya. Sementara untuk aplikasi online dan aplikasi pengolahan data, kami sudah gunakan OS Linux," ujarnya kepada DDTCNews, Senin (15/5).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sementara itu, Ditjen Pajak menggunakan OS Windows untuk keperluan operasional di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). "Karena untuk perangkat kerja, kami masih menggunakan MS Office. Jadi setiap komputer di KPP masih menggunakan OS Windows," katanya.

Menurut Iwan, perangkat OS Windows sudah banyak digunakan oleh mayoritas masyarakat Indonesia. Mengingat, OS Windows relative lebih mudah digunakan dibandingkan dengan OS Linux.

Namun, lanjutnya, ada beberapa keuntungan yang bisa diperoleh dari OS Linux, salah satunya yaitu OS Linux cukup kuat untuk dari serangan berbagai virus maupun malware.

Selain itu, tambah Iwan, Ditjen Pajak juga sudah mengaktifkan antivirus yang bisa mencegah komputer untuk terjangkit malware. Karenan itu, dia yakin perangkat komputer Ditjen Pajak sulit terjangkiti oleh Ransomware Wannacry. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?