KEAMANAN IT PAJAK

Antisipasi Virus dan Malware, Ditjen Pajak Gunakan 2 OS

Redaksi DDTCNews | Senin, 15 Mei 2017 | 15:32 WIB
Antisipasi Virus dan Malware, Ditjen Pajak Gunakan 2 OS

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak melakukan langkah strategis dalam membangun infrastruktur Informasi dan Teknologi (IT), khususnya dalam mengantisipasi terjangkitnya malware seperti Ransomware Wannacry, yaitu dengan menggunakan dua Operating System (OS) dalam operasionalnya.

Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Ditjen Pajak Iwan Djuniardi menyebutkan dua OS tersebut antara lain OS Windows dan OS Linux. Menurutnya, Ditjen Pajak menggunakan OS Linux untuk keperluan layanan berbasis online.

"Sekarang saja untuk aplikasi e-faktur, kami sudah menggunakan Root-CA milik Kemenkominfo untuk sertifikat digitalnya. Sementara untuk aplikasi online dan aplikasi pengolahan data, kami sudah gunakan OS Linux," ujarnya kepada DDTCNews, Senin (15/5).

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Sementara itu, Ditjen Pajak menggunakan OS Windows untuk keperluan operasional di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). "Karena untuk perangkat kerja, kami masih menggunakan MS Office. Jadi setiap komputer di KPP masih menggunakan OS Windows," katanya.

Menurut Iwan, perangkat OS Windows sudah banyak digunakan oleh mayoritas masyarakat Indonesia. Mengingat, OS Windows relative lebih mudah digunakan dibandingkan dengan OS Linux.

Namun, lanjutnya, ada beberapa keuntungan yang bisa diperoleh dari OS Linux, salah satunya yaitu OS Linux cukup kuat untuk dari serangan berbagai virus maupun malware.

Selain itu, tambah Iwan, Ditjen Pajak juga sudah mengaktifkan antivirus yang bisa mencegah komputer untuk terjangkit malware. Karenan itu, dia yakin perangkat komputer Ditjen Pajak sulit terjangkiti oleh Ransomware Wannacry. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Selasa, 08 Oktober 2024 | 11:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Program Business Development Services (BDS) dari DJP?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN