PERPPU NO.1 TAHUN 2017

Antisipasi Kepanikan, Pemerintah Disarankan Lakukan Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 Mei 2017 | 14:02 WIB
Antisipasi Kepanikan, Pemerintah Disarankan Lakukan Ini

JAKARTA, DDTCNews -- Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 dinilai perlu lebih dimatangkan untuk mengantisipasi sekaligus memitigasi berbagai risiko yang mungkin muncul.

Ekonom Sustainable Indonesia Dradjad H. Wibowo menilai sudah sewajarnya Ditjen Pajak mendapat akses terhadap rekening di lembaga keuangan, baik bank maupun non-bank. Namun, detil dari pelaksanaan Perppu tersebut perlu dimatangkan.

"Jadi substansi Perppu ini memang sudah sewajarnya dijalankan, dan harus dijalankan. Meski demikian, ada beberapa hal yang amat sangat krusial dijaga oleh pemerintah, yaitu mengenai kewenangan yang sangat rawan disalah-gunakan oleh oknum pajak yang nakal," ungkapnya, Rabu (17/5).

Baca Juga:
Tagih Tunggakan WP, DJP Bisa Kirim Surat Teguran Langsung Via Coretax

Menurutnya Perppu memberi kewenangan yang luar biasa besar kepada aparat Pajak, ditambah dengan denda program tax amnesty yang sangat besar. Namun, justru mekanisme pengawasan serta check and balance tidak disiapkan, hanya mengikuti mekanisme generik yang ada di Kementerian Keuangan.

Pemilihan Perppu sebagai dasar hukum, bukan Undang-Undang yang normal, bisa menambah efek psikologis negatif. Ini karena DPR hanya punya dua pilihan, menerima atau menolak Perppu. Tidak ada pilihan "memperbaiki berdasarkan masukan masyarakat", tidak ada peluang membangun mekanisme pengawasan serta check and balance.

"Demi kebaikan bersama, AEoI harus kita dukung bersama. Namun yang paling ideal, dasar hukumnya sebaiknya UU yg normal, dengan pembahasan dipercepat supaya bisa kita terapkan 1 Januari 2018. Dengan demikian, masukan dari masyarakat bisa diakomodasikan, mekanisme pengawasan serta check and balance bisa dibangun," tambahnya.

Baca Juga:
DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kondisi itu membuat pemilik rekening keuangan yang lalai dalam perpajakan sangat rawan menjadi korban pemerasan, bahkan risiko praktik KKN juga meningkat tinggi. Hal tersebut terlepas dari kelalaian pemilik rekening dengan sengaja atau tidak, ataupun karena selama ini kurang perhatian terhadap aturan perpajakan.

Dradjad menegaskan kondisi itu berpotensi membuat nasabah keuangan panik, yang seharusnya memang tidak perlu panik, asalkan sudah ikut tax amnesty dengan benar. Ditambah dengan belum adanya perjanjian bilateral dengan Singapura terkait hal ini, risiko kepanikan bisa berubah menjadi risiko pelarian modal.

Namun jika disepakati terdapat 'kegentingan yang memaksa', Dradjad menyarankan agar pemerintah menyusun Peraturan Pemerintah (PP) yang berisi mekanisme pengawasan serta check and balance, untuk mencegah risiko kepanikan. (Amu/Gfa)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi